Karawang, 18 Februari 2025 – Setiap tahun, para pejabat publik diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga : Sosialisasi Perda Pesantren di Karawang Timur oleh Kang Rahmat Hidayat Djati

Berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi LHKPN KPK RI pada Selasa (18/2/2025), sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2024-2029 tercatat memiliki harta kekayaan yang sangat fantastis. Terdapat 10 anggota DPRD Karawang terkaya, dengan nilai kekayaan tertinggi mencapai Rp 22,7 miliar!

Namun, dari 10 nama tersebut, dua anggota DPRD diketahui belum melaporkan harta kekayaannya untuk periode laporan per 31 Desember 2024. Meski demikian, keduanya tetap masuk dalam daftar karena laporan terakhir mereka pada 2023 menunjukkan jumlah kekayaan yang signifikan.

Berikut adalah daftar 10 anggota DPRD Karawang terkaya berdasarkan laporan LHKPN KPK RI:

  • Taman SE (Fraksi Partai Gerindra, Dapil II): Rp 22.723.950.000,-
  • H. Muhammad Imron Choeru ST (Fraksi PKS, Dapil IV): Rp 14.951.000.000,-
  • Saepudin Permana (Partai Golkar, 4 Periode): Rp 13.894.715.000,-
  • Encep Sumanta SE (Fraksi Partai Gerindra, Dapil I): Rp 11.631.000.000,-
  • H. Moch Dimyati SE (Fraksi Partai Gerindra, Dapil V): Rp 11.070.370.301,-
  • Deddy Indrasetiawan SE (Fraksi Partai Demokrat, Dapil VI): Rp 11.057.900.000,-
  • H. Oma Miharja Rizki, SH, MH (Fraksi Partai Demokrat, Dapil I): Rp 6.484.788.000,-
  • H. Endang Sodikin S.Pd, SH, MH (Fraksi Partai Gerindra, Dapil VI): Rp 5.568.450.000,-
  • H. Mulyadi (Fraksi Partai Nasdem, Dapil VI): Rp 5.251.361.905,-
  • H. Bukhori S.Pd.I (Fraksi Partai Nasdem, Dapil IV): Rp 5.136.802.191,-

Data ini diambil langsung dari situs resmi LHKPN KPK RI yang menyebutkan bahwa informasi harta kekayaan penyelenggara negara hanya digunakan untuk tujuan informasi umum.

Baca juga : Perayaan Kirab Cap Go Meh 2576/2025 di Kabupaten Karawang Berlangsung Meriah

KPK juga menegaskan bahwa informasi yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN adalah yang paling valid dan diakui. Jika terdapat perbedaan informasi dari sumber lain, data yang ada di situs resmi e-Announcement tetap dianggap sebagai acuan utama.

Dengan adanya kewajiban pelaporan ini, masyarakat dapat memantau transparansi dan akuntabilitas para pejabat publik, khususnya di Kabupaten Karawang. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>