Karawang – Kebijakan kontroversial kembali muncul di Pemerintah Kabupaten Karawang. Kali ini, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menghadapi protes keras dari tenaga honorer yang diberhentikan tanpa alasan jelas. Salah satu honorer, Panji Mayzaperdana, mengungkapkan kekecewaannya melalui surat terbuka yang dipublikasikan di akun Instagram pribadinya. Rabu 8 Januari 2025

Panji, yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Karawang selama tujuh tahun, diberhentikan sepihak bersama dua rekannya. Pemberhentian ini disampaikan secara lisan oleh Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Ely Laeli Komala, didampingi pejabat lain, tanpa adanya dokumen resmi atau alasan yang memadai.

Baca juga : Pasutri di Karawang Diserang Tawon Vespa, Satu Pingsan

“Saya bingung dan kaget. Apalagi, saya baru saja mengikuti tes P3K dengan hasil nilai yang baik, bahkan berada di peringkat 9 dari 50 peserta formasi yang sama,” ujar Panji.

Ironisnya, Panji menyebutkan bahwa tidak lama setelah pemberhentian tersebut, muncul tiga tenaga baru yang menggantikan posisi mereka di Prokopim. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Nomor Induk Kontrak (NIK) miliknya akan disalahgunakan untuk mendukung pengangkatan honorer baru yang dekat dengan pihak Bupati.

Regulasi dari pemerintah pusat jelas melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Selain itu, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa pemberhentian honorer harus melalui prosedur resmi.

Panji menegaskan, hak konstitusional tenaga honorer harus dilindungi. “Saya merasa disingkirkan demi memberi ruang bagi orang-orang yang punya kedekatan dengan Bupati,” tambahnya.

Plt Kepala BKPSDM Karawang, Asip Suhendar, mengaku tidak mengetahui detail pemberhentian ini. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan seperti ini harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan, terutama karena tahun 2025 direncanakan menjadi momentum pengangkatan semua tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Langkah ini mencerminkan tantangan besar dalam pelaksanaan kebijakan kepegawaian di Indonesia.(*)

Karawang, – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang berencana merevitalisasi Kampung Budaya yang telah lama terbengkalai. Langkah ini dimulai dengan kajian ulang dan penyusunan master plan untuk mengembalikan manfaat dan daya tarik wisata di lokasi tersebut. Selasa 7 Januari 2025

Plt. Kepala Disparbud Kabupaten Karawang, Jaeni, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan konsep baru untuk Kampung Budaya. “Kami akan melakukan review menyeluruh dan membuat master plan agar tempat ini kembali memberikan manfaat besar,” ujar Jaeni.

Baca juga : 181 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Karawang Sepanjang 2024

Rencana Pengembangan Kampung Budaya

Jaeni menjelaskan bahwa master plan akan mencakup Detail Engineering Desain (DED) sebagai dasar pengembangan. Setelah itu, pengelolaan tempat ini akan ditawarkan kepada pihak ketiga atau dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

“Kami memiliki konsep untuk menjadikan Kampung Budaya sebagai destinasi wisata seperti Kiara Arta Park atau wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Bahkan, ada rencana membuat terminal untuk mempermudah akses, menjadikan tempat ini gerbang wisata seperti Dieng,” jelasnya.

Menurut Jaeni, pengelolaan profesional adalah kunci keberhasilan wisata. Ia mencontohkan Kiara Arta Park, yang sebelumnya lahan terbengkalai, kini menjadi destinasi populer berkat pengelolaan yang baik.

Status Lahan dan Kerjasama

Kampung Budaya memiliki status lahan yang bervariasi, yakni milik pemerintah daerah, Kementerian PUPR, dan perseorangan. Untuk mempercepat revitalisasi, Disparbud berencana bekerja sama dengan Kementerian PUPR dalam hal akses jalan.

“Sementara untuk lahan milik perseorangan, kami akan berkoordinasi dengan pengacara pemilik tanah agar sertifikatnya segera dipecah,” tambah Jaeni.

Harapan Revitalisasi

Revitalisasi Kampung Budaya diharapkan dapat menghidupkan kembali destinasi ini sebagai pusat budaya dan wisata di Karawang. Dengan konsep yang matang dan pengelolaan profesional, Kampung Budaya diharapkan menjadi magnet bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.(*)

Karawang – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimulai di sejumlah sekolah di Karawang pada Senin (6/1/2025) mendapat respons beragam dari siswa. Meskipun sebagian besar menikmati hidangan yang disajikan, ada juga yang tidak menyukai beberapa bagian dari menu, terutama tahu. Senin 6 Januari 2025

Mirna, siswa kelas XII SMK Bhineka Karawang, mengatakan bahwa ia menyukai hidangan yang terdiri dari nasi, sayur buncis, tahu, daging, dan pisang. “Enak,” kata Mirna singkat saat menikmati makanannya.

Namun, Arsyla, siswi SDN 2 Karawang Kulon, mengungkapkan ketidaksukaannya terhadap salah satu menu. “Gak suka ini (tahu),” katanya, meskipun dia tetap makan dengan lahap.

Pendistribusian MBG di SDN Karawang Kulon 2 dan SMK Bhineka Karawang dihadiri oleh perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Kabupaten Karawang, Kodim, dan Polres Karawang. Sebelum menikmati hidangan, anak-anak berdoa dan menikmati makanan dengan antusias, meskipun beberapa siswa membawa minuman sendiri, karena tidak ada susu atau air mineral yang disediakan.

Baca juga : 181 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Karawang Sepanjang 2024

Pejabat Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ricky Tamba, menyatakan bahwa program MBG ini menandai dimulainya distribusi di 190 titik di Indonesia. “Program ini bukan hanya memenuhi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang cerdas dan sehat, serta berkontribusi pada ekonomi pasar yang terus bergerak,” kata Ricky.

Di Karawang, dua sekolah yaitu SDN Karawang Kulon 2 dan SMK Bhineka Karawang masing-masing menerima 1.463 dan 916 porsi MBG. Ricky berharap program ini dapat berlangsung selama lima hingga sepuluh tahun ke depan sebagai investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.

Saat ini, baru satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang siap beroperasi di Karawang, dengan dua lainnya dijadwalkan menyusul. Setiap SPPG diharapkan dapat menghasilkan sekitar 3.000 porsi MBG, dengan target 5.000 dapur umum MBG di seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan 20 juta pelajar.

Karawang – Pengunjung Karawang Kuliner Malam mengeluhkan tarif parkir yang dianggap kemahalan. Acara yang baru saja diresmikan pada 31 Desember 2024 ini terletak di pusat kota Karawang, tepatnya di halaman Klenteng Bio Kwan Tee Koen Jalan Ir. H. Djuanda, dan menjadi daya tarik baru bagi masyarakat. Senin 6 Januari 2025

Namun, keluhan muncul terkait tarif parkir yang dibebankan sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor. Iffah (17), salah satu pengunjung, mengungkapkan bahwa tarif tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tarif parkir di tempat lain yang umumnya hanya sekitar Rp2.000 – Rp3.000. “Seru karena tempatnya ramai, estetik juga ada lampu-lampunya, tapi parkirnya kok mahal,” ungkapnya.

Keluhan ini juga viral di media sosial, dengan beberapa warganet menandai pemerintah daerah, termasuk Bupati dan Dinas terkait. Salah satu warganet menyatakan bahwa tarif parkir sepeda motor seharusnya hanya Rp1.000, dan mobil Rp2.000, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Salah satu komentar dari warganet, Dani Fatoni Ilham, bahkan mengkhawatirkan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu. “Harus diselidiki ini sih, kadang tukang parkir juga bayar retribusi lagi ke oknum,” ujarnya.

Baca juga : Hari Pertama MBG di Karawang, Ada Siswa yang Tidak Suka Tahu

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Nura, mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya tarif parkir sebesar Rp5.000. Ia menegaskan bahwa tarif parkir yang sesuai dengan Perda adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. “Kami tidak tahu dan tidak menginstruksikan petugas parkir untuk meminta parkir sebesar Rp5.000 per kendaraan. Itu jelas dilarang,” tegas Nura.

Dishub Karawang pun akan melakukan penelusuran lebih lanjut ke lapangan. Nura mengungkapkan bahwa jika terbukti petugas parkir meminta tarif yang tidak sesuai, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan.(*)

Tasikmalaya – Warga Desa Sukamulih, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan paruh baya tanpa identitas di pinggir saluran irigasi pada Kamis petang, 2 Januari 2025.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga, Pepen, yang sedang pulang mencari rumput untuk ternaknya. Ia mencium bau busuk yang awalnya dikira berasal dari bangkai binatang. Namun, saat mendekati sumber bau, ia menemukan tubuh manusia dalam kondisi terlentang di pinggir irigasi, sudah membusuk, dan dikerubuti lalat serta belatung.

Proses Evakuasi oleh Petugas
Setelah mendapatkan laporan, petugas dari Satreskrim Polres Tasikmalaya, Unit Inafis, dan Polsek Leuwisari segera tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi. Mayat perempuan tersebut mengenakan pakaian ungu dan celana pendek selutut hitam.

Kapolsek Leuwisari, Iptu Pramono, memperkirakan korban sudah meninggal lebih dari satu hari. “Kondisinya sudah membusuk, tubuhnya menghitam, dan banyak belatung. Usianya diperkirakan lebih dari 60 tahun,” ujarnya.

Baca juga : 181 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Karawang Sepanjang 2024

Tidak ditemukan identitas di sekitar lokasi kejadian. Mayat tersebut kemudian dibawa ke RS KHZ Mustofa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penyebab Kematian Masih Diselidiki
Hingga kini, penyebab kematian perempuan tersebut belum dapat dipastikan. AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis.

“Kami belum bisa memastikan penyebab kematiannya. Tim medis masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ungkap AKP Ridwan.

Penemuan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga sekitar. Pihak kepolisian terus menyelidiki untuk mengungkap identitas korban dan memastikan penyebab kematiannya.(*)

Karawang Hama tikus yang terus menyerang sawah para petani di Kabupaten Karawang mendorong warga untuk melakukan langkah kreatif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar sayembara tangkap tikus dengan hadiah uang tunai untuk setiap ekor tikus yang berhasil ditangkap.

Pada Kamis (2/1/2025), Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan unik ini. Warga setempat memberikan hadiah sebesar Rp1.000 untuk setiap tikus yang ditangkap, baik dalam kondisi hidup maupun mati.

Antusiasme Warga
Sayembara ini diikuti oleh sekitar 60 orang warga yang bersemangat berpartisipasi dalam menangkap hama perusak tanaman tersebut. Hingga pukul 16.00 WIB, sebanyak 1.400 ekor tikus berhasil ditangkap.

Baca juga : 181 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Karawang Sepanjang 2024

Hasil tangkapan yang cukup signifikan ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak buruk hama tikus terhadap hasil panen para petani. Tikus-tikus tersebut telah menjadi ancaman besar bagi keberlangsungan mata pencaharian petani di Karawang.

Harapan Warga dan Petani
Warga dan petani berharap program seperti ini dapat terus dilakukan untuk menekan populasi tikus yang merusak. Selain mengurangi kerugian akibat hama, kegiatan ini juga menjadi ajang gotong-royong dan kebersamaan warga desa dalam menghadapi masalah bersama.

Sayembara tangkap tikus ini menjadi contoh bagaimana masyarakat lokal dapat berinovasi dalam mengatasi masalah pertanian dengan cara yang sederhana, namun efektif.(*)

Karawang – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AT (50) tertangkap saat mencoba menyelundupkan pil ekstasi ke Lapas Kelas II A Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (31/12/2024). AT diketahui bertindak sebagai kurir atas permintaan anaknya, DP, yang merupakan narapidana kasus narkoba di lapas tersebut.

Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa AT bersama cucunya, RJ (16), tiba di lapas sekitar pukul 10.30 WIB. “AT adalah ibu dari warga binaan DP, sedangkan RJ adalah keponakan DP,” ujar Christo.

Setelah lolos dari pemeriksaan awal barang bawaan, AT dan RJ menjalani pemeriksaan badan di ruang khusus. Gerak-gerik AT yang mencurigakan membuat petugas melakukan penggeledahan lebih mendalam. Hasilnya, petugas menemukan 19 pil yang diduga ekstasi, disembunyikan dalam wadah bekas lipstik yang disimpan di dalam bra. Selain itu, petugas juga menemukan LCD (liquid crystal display) ponsel yang disembunyikan di paha AT.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Karawang, dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pil tersebut adalah ekstasi,” jelas Christo. Setelah kejadian ini, AT dan RJ diserahkan ke Satnarkoba Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara DP, narapidana yang diduga menjadi dalang, turut diperiksa oleh petugas lapas.

Christo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan lapas. “Kami selalu mengutamakan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti narkoba atau handphone di dalam lapas, sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya jaringan narkoba yang melibatkan keluarga untuk melanjutkan operasi ilegal mereka. Keberhasilan petugas dalam menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan pentingnya deteksi dini dan pengawasan intensif di semua lapas.

Untuk mencegah kasus serupa, masyarakat perlu terus diberikan edukasi tentang dampak hukum dan sosial dari keterlibatan dalam aktivitas kriminal. Semoga langkah tegas ini memberikan efek jera dan mendukung upaya Indonesia menuju bebas narkoba.(*)

Karawang – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh anggota Samapta Polres Karawang pada malam pergantian tahun baru, saat warga tengah merayakan Tahun Baru di Alun-Alun Karawang, Karawang Kulon. Penangkapan ini terjadi di tengah keramaian, saat masyarakat sibuk menantikan detik-detik pergantian tahun.

Kasat Samapta Polres Karawang, AKP Wahyu Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap saat anggota yang sedang melakukan patroli pengamanan Tahun Baru menerima laporan dari warga mengenai seseorang yang mencurigakan di area parkir sepeda motor di sekitar Alun-Alun Karawang.

Baca juga : Oknum Aparatur Desa di Karawang Ditangkap

“Anggota kami segera menuju ke lokasi berdasarkan laporan warga. Setibanya di sana, kami mendapati dua pelaku yang memang sedang berusaha mencuri sepeda motor,” ujar Wahyu pada Rabu (1/1/2025).

Setelah memeriksa pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan mereka, yaitu kunci leter T, senjata tajam, dan satu unit sepeda motor yang telah dicuri. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus curanmor ini,” kata Wahyu.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di tempat ramai seperti Alun-Alun Karawang, yang menjadi pusat keramaian pada malam Tahun Baru. Polisi mengimbau agar warga selalu memperhatikan keamanan kendaraan mereka dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan.(*)

Karawang – Seorang oknum aparatur desa di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, berinisial RU alias Rous (48), ditangkap Tim Anarcho II Sat Res Narkoba Polres Karawang karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada 5 Desember 2024 di kediaman pribadinya, dengan barang bukti berupa puluhan bungkus narkotika jenis sabu seberat 23,1 gram.

Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Solikhin, menyampaikan, penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang semakin diintensifkan menjelang malam pergantian Tahun Baru 2025. “Tersangka ditangkap saat sedang mengemas sabu ke dalam plastik klip bening. Barang bukti yang ditemukan antara lain 17 bungkus sedotan hitam, 9 bungkus sedotan putih, dan 4 bungkus sedotan putih berisi sabu,” ungkapnya pada Selasa (31/12/2024).

Selain sabu, polisi juga menyita alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi. Menurut pengakuan RU, narkotika tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial GR, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Gagan Penyiram Air Keras di Sukabumi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Berstatus Aktif di Masyarakat
IPDA Solikhin menambahkan, tersangka dikenal aktif dalam kegiatan masyarakat dan pernah menjadi pengurus di salah satu organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Karawang. Namun, perbuatannya sebagai pengedar narkoba bertentangan dengan citranya di masyarakat.

“Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus mengejar jaringan pengedar lainnya hingga ke bandarnya,” ujar Solikhin.

Harapan Kepolisian untuk Peran Masyarakat
Kapolres Karawang, melalui IPDA Solikhin, mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pemberantasan narkotika. Informasi dari masyarakat dianggap sangat berperan penting dalam mengungkap kasus ini. “Dengan dukungan masyarakat, kami optimis dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat melindungi generasi muda Karawang dari bahaya narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang haram di wilayah hukum Kabupaten Karawang.(*)

Sukabumi – Insiden kekerasan rumah tangga yang menghebohkan terjadi di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, 29 Desember 2024. Pelaku, Gagan (49), tega menyiramkan air keras kepada istrinya, Dedeh Kurniasih (46), dan dua anaknya, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11). Motif pelaku adalah rasa cemburu yang tidak terkendali, setelah menuduh sang istri berselingkuh.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian, pelaku membeli air keras secara daring sebelum melancarkan aksinya. Dalam kondisi emosi yang memuncak, Gagan menyerang keluarganya dengan cairan berbahaya tersebut. “Korban langsung dilarikan ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan intensif. Anak-anak korban yang mencoba melindungi ibunya juga mengalami luka akibat siraman air keras,” ujar Samian pada Selasa (31/12/2024).

Baca juga : Polres Karawang Sita Ratusan Botol Miras

Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk meringkus pelaku. Kurang dari satu jam setelah kejadian, Gagan berhasil diamankan. “Ini menunjukkan respons cepat tim kami dalam menangani kasus kekerasan yang sangat serius,” tambah Kapolres.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk botol bekas air keras yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan ponsel milik pelaku. Atas perbuatannya, Gagan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Kekerasan dalam rumah tangga harus dicegah dan dilaporkan secepatnya,” tutup Samian.

Imbauan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan domestik adalah tindak kriminal yang tidak boleh diabaikan, karena dapat berdampak serius pada korban, baik secara fisik maupun psikologis.

Melalui penanganan kasus ini, pemerintah juga diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap korban kekerasan rumah tangga, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.(*)