Jakarta – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa diperlukan dana minimal Rp 40 miliar untuk membebaskan Susanti binti Mahfudin (22), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang terancam hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi. Pernyataan ini disampaikan Karding di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025, setelah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi.

Baca juga : Mendag Segel Pabrik Minyakita di Karawang Akibat Pelanggaran Takaran

“Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri, minimal di angka Rp 40 miliar,” jelas Karding. Kasus yang menjerat Susanti saat ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yang berarti langkah yang bisa dilakukan untuk membebaskannya adalah dengan melakukan pembayaran.

Namun, Karding mengakui bahwa anggaran pemerintah saat ini belum mencukupi untuk membebaskan Susanti. “Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan negosiasi dan juga sudah mengumpulkan anggaran, tetapi anggarannya belum cukup,” ungkapnya. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap pemerintah bisa mengulur waktu untuk mencari dana yang diperlukan. “Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Karena itu, harus jika sudah seperti ini di Arab, harus membayar dengan harga tertentu,” ujar Karding.

Susanti berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, pada Januari 2009, untuk bekerja sebagai TKW melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Antara Indosadia. Namun, dia dituduh telah membunuh anak majikannya hingga meninggal dunia, yang mengakibatkan ancaman hukuman mati.

Orang tua Susanti, Mahfudin, menyatakan kekhawatirannya mengenai ancaman hukuman mati yang diterima putrinya. “Kami keluarga di Karawang sangat khawatir atas munculnya kabar Susanti yang mendapat ancaman hukuman mati. Apalagi, saat ini anak saya itu dikabarkan sedang ditahan pihak kepolisian Riyadh,” katanya. Mahfudin mengungkapkan bahwa kabar ancaman hukuman mati terhadap Susanti baru diketahui setelah pihak keluarga menerima surat dari Kemenlu pada 11 Oktober 2011.

Baca juga : Pemkab Karawang Luncurkan Gerai Administrasi Kependudukan untuk Tingkatkan Pelayanan

Dalam surat tersebut, yang ditujukan kepada orang tua Susanti, dinyatakan bahwa Susanti kini sedang ditahan dan terancam hukuman mati atas tuduhan membunuh. “Seharusnya Susanti sudah pulang pada Januari 2011. Tetapi ternyata tidak bisa kembali ke Indonesia karena tertimpa musibah dan harus menghadapi kasus hukum di Riyadh itu,” tambah Mahfudin.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>