
Bandung 21 Desember 2024 – DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP) periode 2024-2028. Pengumuman ini berdasarkan Surat Pengumuman DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor: 3312/RT.01.01/DPRD yang dirilis pada 20 Desember 2024. Uji kelayakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 mengenai pedoman seleksi anggota KIP.
Baca juga : Respon Pernyataan Menteri PKP, DPR: Tidak Punya Rumah Bukan Berarti Miskin
Nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 19 Desember 2024, delapan nama calon anggota KIP Provinsi Jawa Barat telah dipilih. Nama-nama yang lolos seleksi tersebut adalah:
- Dadan Saputra
- Erwin Kustiman
- Husni Farhani Mubarok
- Nuni Nurbayani
- Yadi Supriadi
- Apipudin
- Siska Frima Karimah
- Leli Leiliawati
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menyatakan bahwa delapan nama tersebut adalah yang terbaik dari 15 calon yang diserahkan oleh panitia seleksi. “Kami memilih yang terbaik berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan pada 19 Desember,” ujarnya.
Proses Penetapan dan Harapan ke Depan
Dari kedelapan calon tersebut, lima nama teratas akan ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk periode 2024-2028, sementara tiga calon sisanya akan menjadi anggota cadangan. DPRD Provinsi Jawa Barat akan segera menyampaikan hasil tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses lebih lanjut.
Rahmat Hidayat Djati berharap bahwa anggota KIP yang terpilih dapat bekerja keras untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. “Semoga mereka dapat berkontribusi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik,” pungkasnya./qie