Persoona.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat tengah melakukan pendalaman dan kajian menyeluruh terkait kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai respons atas meningkatnya risiko bencana, khususnya banjir dan longsor, di sejumlah wilayah Jawa Barat. Penghentian izin berlaku hingga pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan pihaknya menggelar rapat kerja bersama para stakeholder dan instansi terkait guna mengevaluasi dampak kebijakan tersebut.
“Rapat kerja kali ini kita mendalami dampak dari perizinan-perizinan yang terhenti karena adanya surat edaran dari kepala daerah, gubernur. Beberapa mitra juga sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD, sehingga hal ini perlu kita bahas secara komprehensif,” ujar Rahmat Hidayat usai rapat kerja di Kabupaten Bekasi, Selasa (20/01/2026).
Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memastikan kebijakan penghentian izin pembangunan perumahan benar-benar memberikan dampak positif dalam upaya mitigasi bencana, tanpa mengabaikan aspek pertumbuhan ekonomi dan sektor properti di Jawa Barat.
Komisi I DPRD Jawa Barat berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan menyusun rekomendasi resmi kepada pimpinan DPRD. Selain itu, pihaknya juga berencana menggelar rapat kerja lanjutan dengan menghadirkan Gubernur Jawa Barat serta stakeholder terkait guna mencari solusi terbaik.
“Tindak lanjut Komisi I nantinya akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD dan meminta adanya rapat kerja lanjutan minggu depan di Bandung dengan mengundang gubernur serta stakeholder terkait dalam rangka evaluasi perizinan,” tegasnya.
Melalui langkah ini, DPRD Jawa Barat berharap kebijakan penataan izin pembangunan perumahan dapat berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, pengurangan risiko bencana, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Jawa Barat./***


