Jakarta, 27 Januari 2025 – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 pada 7 Januari 2025, yang menegaskan posisi perangkat perkumpulan Nahdlatul Ulama. Dalam surat tersebut, PBNU menghargai hak setiap orang untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat, namun menekankan bahwa tidak semua pihak berhak mengaku atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU, Nur Hidayat, menjelaskan bahwa surat edaran ini ditujukan untuk seluruh internal kepengurusan NU di berbagai tingkatan. “Surat edaran ini diterbitkan karena banyak entitas perkumpulan atau yayasan yang melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan NU, yang beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya,” ungkap Nur Hidayat Sabtu (25/1/2025).

Baca juga : Menggali Waktu Terjadinya Isra’ Mi’raj: Pendapat Beragam Para Pakar

Tujuan dan Pentingnya Konsolidasi

Surat edaran ini diluncurkan sebagai bagian dari agenda Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, untuk mengupayakan konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU. “Tujuan dari penerbitan surat ini adalah untuk memastikan struktur organisasi NU tetap solid dan koheren,” tambahnya.Nur Hidayat berharap agar SE ini dipahami oleh perangkat perkumpulan lain di luar NU untuk mencegah tindakan yang tidak sesuai dengan tanggung jawab PBNU. “Himpunan Advokat NU, misalnya, berinteraksi dengan pihak eksternal dan membawa label NU, yang perlu dicermati,” jelasnya.

Baca juga : Satpol PP Tertibkan Sanggar Seni Diduga Prostitusi di Telukjambe Barat

11 Organisasi yang Ditegaskan Bukan Bagian NU

Dalam surat edaran tersebut, PBNU menegaskan bahwa berikut adalah entitas yang bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama:

  1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU)
  2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU)
  3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN)
  4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU)
  5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU)
  6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU)
  7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)
  8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI)
  9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN)
  10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS)
  11. Organisasi lainnya yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga NU.

Dengan langkah ini, PBNU berkomitmen untuk menjaga integritas dan keaslian organisasi sebagai bagian dari Jam’iyah Nahdlatul Ulama, serta mendorong konsolidasi yang lebih baik di seluruh tingkatan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>