Persoona.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen untuk lahan sawah milik petani. Hingga awal April 2025, total nilai keringanan pajak yang diberikan mencapai Rp 49.575.033, yang langsung dirasakan manfaatnya oleh ratusan petani di Karawang.

Kebijakan pembebasan PBB-P2 lahan sawah Karawang ini disambut antusias para petani. Salah satunya, Mahmud (52), petani dari Kecamatan Rawamerta, menyebut bahwa program ini sangat membantu biaya operasional pertanian.

Baca juga : Gubernur Dedi Mulyadi Ancam Cabut Izin Tambang dan Tindak Pembakaran Batu Kapur Ilegal di Karst Karawang

Uang yang biasanya saya gunakan untuk bayar PBB, sekarang bisa saya alihkan untuk beli pupuk dan sewa traktor. Alhamdulillah, sangat membantu,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali, mengatakan bahwa program ini merupakan inisiatif Pemkab Karawang untuk meringankan beban produksi petani, terutama di tengah fluktuasi harga pupuk dan hasil panen.

Program Khusus untuk Petani dengan Syarat Tertentu
Sahali menjelaskan, kebijakan pembebasan pajak ini diberikan kepada petani yang telah mengajukan permohonan dan lolos proses verifikasi administrasi dan kondisi lahan. Adapun kriteria petani yang berhak menerima manfaat program ini adalah:

  • Luas sawah tidak lebih dari 3 hektare per pemilik
  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Bumi antara Rp 27 ribu hingga Rp 82 ribu
  • Lahan aktif digunakan untuk kegiatan pertanian pangan seperti padi

“Program ini merupakan bentuk nyata komitmen daerah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan lokal,” jelas Sahali.

Ia menambahkan bahwa program ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendukung kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan.

Bapenda Karawang Dorong Petani Lain Ajukan Permohonan
Sahali mengimbau para petani yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan permohonan melalui kantor desa atau kecamatan setempat.

Baca juga : Fraksi PKB Desak Pemprov Jabar Masukkan Program Pesantren dalam RPJMD dan APBD

“Kami terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak petani mengetahui dan memanfaatkan program ini,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan perluasan manfaat hingga akhir tahun 2025, dengan penyederhanaan proses administrasi dan peningkatan informasi publik.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>