Karawang – Kebijakan kontroversial kembali muncul di Pemerintah Kabupaten Karawang. Kali ini, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menghadapi protes keras dari tenaga honorer yang diberhentikan tanpa alasan jelas. Salah satu honorer, Panji Mayzaperdana, mengungkapkan kekecewaannya melalui surat terbuka yang dipublikasikan di akun Instagram pribadinya. Rabu 8 Januari 2025

Panji, yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Karawang selama tujuh tahun, diberhentikan sepihak bersama dua rekannya. Pemberhentian ini disampaikan secara lisan oleh Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Ely Laeli Komala, didampingi pejabat lain, tanpa adanya dokumen resmi atau alasan yang memadai.

Baca juga : Pasutri di Karawang Diserang Tawon Vespa, Satu Pingsan

“Saya bingung dan kaget. Apalagi, saya baru saja mengikuti tes P3K dengan hasil nilai yang baik, bahkan berada di peringkat 9 dari 50 peserta formasi yang sama,” ujar Panji.

Ironisnya, Panji menyebutkan bahwa tidak lama setelah pemberhentian tersebut, muncul tiga tenaga baru yang menggantikan posisi mereka di Prokopim. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Nomor Induk Kontrak (NIK) miliknya akan disalahgunakan untuk mendukung pengangkatan honorer baru yang dekat dengan pihak Bupati.

Regulasi dari pemerintah pusat jelas melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Selain itu, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa pemberhentian honorer harus melalui prosedur resmi.

Panji menegaskan, hak konstitusional tenaga honorer harus dilindungi. “Saya merasa disingkirkan demi memberi ruang bagi orang-orang yang punya kedekatan dengan Bupati,” tambahnya.

Plt Kepala BKPSDM Karawang, Asip Suhendar, mengaku tidak mengetahui detail pemberhentian ini. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan seperti ini harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan, terutama karena tahun 2025 direncanakan menjadi momentum pengangkatan semua tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Langkah ini mencerminkan tantangan besar dalam pelaksanaan kebijakan kepegawaian di Indonesia.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>