
Karawang, – Segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) atau pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) sepakat untuk menghentikan seluruh aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Kesepakatan ini diambil guna menghormati kesucian bulan Ramadhan dan menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Selasa 18/02/2025
Baca juga : Sosialisasi Perda Pesantren di Karawang Timur oleh Kang Rahmat Hidayat Djati
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, mewakili Bupati Karawang. Rapat ini turut dihadiri berbagai pihak, termasuk jajaran TNI-Polri, Kejaksaan, Satpol PP, Bapenda, Bagian Hukum, serta Bagian Kesra.
“Kesepakatan ini berangkat dari komitmen kita bersama untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan,” ujar Sekda Karawang dalam pertemuan tersebut.
Detail Kesepakatan: THM Tutup H-1 Ramadhan hingga H+3 Lebaran
Dalam butir kesepakatan yang ditandatangani bersama, pengusaha THM diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha mereka mulai H-1 Ramadhan hingga H+3 setelah Idul Fitri. Namun, pemerintah daerah tetap mengingatkan para pengusaha THM agar memenuhi kewajiban terhadap pegawainya.
“Meskipun tempat usaha tidak beroperasi, hak-hak pegawai seperti upah tetap harus diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Sekda.
Sekda juga menambahkan bahwa kondisi ini bukanlah hal baru bagi para pengusaha, mengingat kebijakan serupa telah diterapkan setiap tahun. Ia memastikan bahwa operasional selama 11 bulan lainnya dapat mengompensasi penutupan satu bulan selama Ramadhan.
Tirai untuk Warung Makan dan Larangan Aktivitas Negatif
Selain penutupan THM, kesepakatan ini juga mencakup himbauan kepada warung makan agar menggunakan tirai untuk menutup bagian depan saat beroperasi di siang hari. Hal ini dilakukan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Warung makan boleh buka, tetapi usahakan menggunakan tirai supaya tidak terlalu terbuka dan terlihat dari luar. Ini untuk menghormati yang berpuasa,” tandas Sekda.
Selain itu, pemberantasan aktivitas negatif seperti minuman keras, perjudian, prostitusi, premanisme, hingga tawuran juga menjadi bagian dari kesepakatan bersama ini. Pemerintah daerah menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk menjaga kesucian Ramadhan serta memastikan warga dapat beribadah dengan khusyuk.
Baca juga : Perayaan Kirab Cap Go Meh 2576/2025 di Kabupaten Karawang Berlangsung Meriah
Dukungan untuk Ramadhan yang Kondusif
Sekda Karawang menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Bupati Karawang yang menginginkan suasana Ramadhan yang kondusif dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
“Kami ingin, sebagaimana arahan Bupati, agar Ramadhan ini terjaga kesuciannya dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk,” tutupnya.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pelaku usaha untuk memastikan bahwa bulan suci Ramadhan 2025 dapat berlangsung dengan penuh penghormatan dan kedamaian.(FK-KIM Diskominfo)