
Karawang – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, memimpin kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Acara ini berlangsung di Pondok Pesantren Al-Fathimiyah, Telukjambe Timur, Karawang, dan dihadiri oleh kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari DPAC Telukjambe Timur, santri, ulama, serta tokoh masyarakat sekitar pesantren. Minggu 02/03/2025
Baca juga : Kesunnahan Shalat Tarawih dan Keutamaan Doa Kamilin di Bulan Ramadan
Pentingnya Perda untuk Masa Depan Lingkungan
Dalam acara ini, H. Rahmat Hidayat Djati menekankan pentingnya Perda tersebut sebagai langkah strategis dalam melestarikan lingkungan hidup di Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi sumber daya alam, menekan kerusakan lingkungan, dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
“Lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita bersama. Perda ini memberikan panduan kepada masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha untuk bersinergi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujar H. Rahmat.
Ia juga menyoroti peran penting pesantren, ulama, dan generasi muda, terutama santri, dalam menyebarkan kesadaran lingkungan kepada masyarakat.

Keterlibatan Kader PKB dan Masyarakat Pesantren
Sosialisasi ini diikuti oleh kader-kader PKB dari DPAC Telukjambe Timur yang turut memberikan dukungan terhadap implementasi Perda tersebut. Kehadiran mereka memberikan semangat tersendiri dalam membangun sinergi antara pemerintah, partai politik, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup.
Selain itu, para ulama dan santri dari Pondok Pesantren Al-Fathimiyah juga antusias mengikuti sosialisasi ini. Para peserta berkomitmen untuk berperan aktif dalam menyebarkan nilai-nilai keberlanjutan dan pentingnya menjaga lingkungan hidup.
Diskusi Interaktif dan Komitmen Bersama
Kegiatan ini tidak hanya berupa pemaparan materi, tetapi juga diwarnai diskusi interaktif untuk mendengar aspirasi dan pandangan masyarakat mengenai isu lingkungan. Salah satu ulama yang hadir menyampaikan, “Kami di pesantren siap mendukung program ini, karena menjaga lingkungan adalah bagian dari ajaran agama yang mengajarkan kita untuk merawat bumi sebagai amanah Allah.”
Baca juga : Suasana Khidmat Shalat Tarawih Perdana Ramadan 1446 H di Karawang
Santri yang hadir juga menyampaikan ide-ide kreatif mereka, seperti program daur ulang sampah di lingkungan pesantren dan kampanye peduli lingkungan melalui media sosial.
Harapan untuk Perubahan Positif
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat, khususnya di kawasan Telukjambe Timur, semakin memahami pentingnya melestarikan lingkungan hidup. Keterlibatan santri, ulama, dan kader PKB menjadi bukti nyata adanya komitmen bersama untuk mendukung implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2023./asr