Persoona.id – Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI, menegaskan hingga saat ini tidak terdapat usulan resmi di DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan kepada Parlementaria di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Cucun menekankan bahwa setiap pembahasan perubahan undang-undang harus melalui mekanisme legislasi yang jelas dan sesuai tata tertib DPR, termasuk pengusulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan bersama pemerintah, dan persetujuan rapat paripurna.

“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Undang-undang yang sudah berjalan, biarkan berjalan,” tegas Cucun. Ia menambahkan, DPR tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat maupun masukan dari berbagai pihak, namun setiap usulan harus disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua DPR RI juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan. Perubahan regulasi, termasuk UU KPK, harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum dan dampak kelembagaan.

Dengan demikian, Cucun memastikan tidak ada pembahasan ataupun agenda resmi terkait pengembalian UU KPK ke versi lama di lingkungan DPR RI. “Yang sudah berjalan, kita jalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Rilis ini menegaskan komitmen DPR RI untuk menjaga proses legislasi yang transparan, formal, dan sesuai mekanisme, sehingga kepastian hukum tetap terjaga bagi seluruh masyarakat Indonesia. /***

Persoona.id – Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan keprihatinannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terkait sistem pemilu nasional dan daerah.

Putusan MK tersebut mengatur pemisahan antara pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD), yang akan berlaku mulai Pemilu 2029. Menurut Cucun, langkah MK ini justru berpotensi bertentangan dengan konstitusi yang mengamanatkan pemilu diselenggarakan serentak setiap lima tahun.

Baca juga : Pimpinan Komisi V Kaget soal Rencana Kenaikan Tarif Ojol: DPR Belum Pernah Diajak Komunikasi

“Kalau PKB, kita nunggu, nanti kan pasti partai-partai akan ngumpul ya,” ujar Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Cucun menilai MK telah melampaui batas kewenangannya sebagai penjaga konstitusi, karena memutus hal yang seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang (legislatif dan eksekutif).

“Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu lima tahun sekali secara serentak. Masa penjaga konstitusi, justru konstitusinya yang dilanggar,” tegasnya.

Seperti diketahui, MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemisahan pemilu dilakukan untuk menghindari dominasi isu nasional terhadap isu pembangunan daerah. Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan pentingnya agar pembangunan daerah tidak terpinggirkan dalam hiruk-pikuk pemilu nasional.

“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu pembangunan nasional,” jelas Saldi dalam sidang pembacaan putusan.

Meski demikian, PKB menilai putusan ini akan memicu kerumitan baru dalam tata kelola pemilu dan berpotensi menciptakan beban logistik, anggaran, serta kerancuan jadwal pelaksanaan demokrasi elektoral ke depan.

Baca juga : 20 Tahun Kekeringan di Kiarajaya Karawang Segera Berakhir, Air Bersih Mulai Disuplai

Cucun menyatakan bahwa PKB menunggu konsolidasi antarpartai politik sebelum menyikapi lebih lanjut keputusan MK ini. Ia berharap ada ruang evaluasi yang melibatkan semua elemen bangsa demi menjaga konsistensi sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Kita berharap ke depan, ada ruang yang lebih luas untuk mendiskusikan dan meninjau ulang sistem pemilu agar tetap sejalan dengan konstitusi dan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.(*)