Persoona.id – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa tidak akan ada lagi praktik jual-beli kursi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Karawang, Mulyana Surya Atmaja, dalam forum sosialisasi bersama Korwilcambidik, Rabu (23/4/2025).

Baca juga : Dua Pelajar Tewas Terlindas Truk Saat Berangkat Sekolah di Karawang

Mulyana menegaskan bahwa sekolah diwajibkan mengumumkan daya tampung secara terbuka sebelum masa pendaftaran dibuka. Seluruh proses seleksi akan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Tidak ada lagi jalur belakang. Proses seleksi akan sepenuhnya mengacu pada Dapodik,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa calon siswa yang diterima melebihi kuota akan secara otomatis ditandai “merah” di sistem Dapodik, sehingga tidak tercatat sebagai siswa resmi. Tanpa tercatat secara resmi, siswa tersebut tidak akan mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kalau masih coba-coba nitip, ya percuma. Datanya ditolak, BOS-nya hilang,” tandasnya.

Sekolah Negeri Dilarang Tambah Kuota di Luar Jadwal Resmi
Bahkan, jika setelah masa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kuota belum terpenuhi, sekolah negeri tetap dilarang menerima siswa tambahan. Calon siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta, madrasah (MI/MTs), atau jalur pendidikan nonformal.

Jalur Penerimaan Siswa Baru 2025 di Karawang
Jenjang SD :

  • Domisili : 70%
  • Afirmasi : 25%
  • Mutasi Luar Kabupaten : 5%
  • PAUD : hanya melalui jalur Domisili

Jenjang SMP:

  • Domisili : 50%
  • KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu): 15%
  • Prestasi: 23% (berdasarkan kejuaraan dan nilai rapor)
  • Disabilitas: 5%
  • Anak Guru: 3%
  • Mutasi Luar Kabupaten: 2%

Salah satu ketentuan penting pada jalur domisili adalah bahwa siswa harus sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun sebelum mendaftar.

Baca juga : Mbok Yem, Penjaga Warung Tertinggi di Gunung Lawu, Tutup Usia

Mulyana berharap sistem baru ini akan menghadirkan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam penerimaan siswa baru di Karawang.(*)

Karawang – Disdikpora Karawang Larang Sekolah Study Tour ke Luar Kota Selama Libur Nataru 2025. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang mengeluarkan kebijakan baru dengan melarang seluruh sekolah mengadakan study tour ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini diatur dalam surat edaran Bupati Karawang Nomor: 1726 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 13 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Plt Kepala Disdikpora Karawang, Cecep Mulyawan, menyampaikan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan siswa serta mendukung perekonomian daerah. “Kami menyarankan agar sekolah lebih memilih untuk mengadakan study tour di dalam Kabupaten Karawang, guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memastikan keamanan seluruh peserta didik,” ujar Cecep, pada Jumat, 27 Desember 2024.

Baca juga : Pemkab Karawang Tandatangani Kerjasama Dengan Bank BJB dan Pengadilan Agama

Surat edaran ini menekankan tiga poin utama yang perlu diperhatikan oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Karawang, yaitu:

  1. Kegiatan study tour diimbau dilaksanakan di dalam Kabupaten Karawang untuk mendukung ekonomi lokal.
  2. Kegiatan tersebut harus mengutamakan kemanfaatan dan keamanan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
  3. Sekolah atau yayasan yang akan melaksanakan study tour diminta untuk berkoordinasi dengan Disdikpora Karawang melalui surat pemberitahuan.

Cecep Mulyawan berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi daerah serta menjaga keselamatan siswa selama libur Nataru. “Kami juga ingin agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat, dengan mengunjungi tempat-tempat wisata yang ada di Karawang,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kegiatan study tour tetap berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan, tanpa menimbulkan risiko yang tidak diinginkan.(*)