Persoona.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menelaah sejumlah usulan pemekaran wilayah dalam bentuk pembentukan provinsi baru. Sedikitnya lima wacana provinsi telah diajukan oleh tokoh masyarakat dari berbagai forum daerah. Namun dari keseluruhan wacana tersebut, baru satu yang secara administratif telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni usulan pembentukan Cirebon Timur.

Ketua Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi PKB, Rahmat Hidayat Djati, mengungkapkan bahwa selama ini perhatian publik hanya terfokus pada Provinsi Cirebon Raya, padahal terdapat lima rencana provinsi baru lain yang telah lama diusulkan oleh masyarakat dan aktivis daerah.

Baca juga : Kabid Budaya Disparbud Karawang Sosialisasikan SAGAWANG di SD Pisang Sambo

“Ini bukan usulan baru, melainkan aspirasi lama dari forum-forum tokoh masyarakat dan aktivis. Hanya saja, selama ini tidak terpublikasi secara luas,” kata Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Lima wacana provinsi baru yang tengah dibicarakan di Komisi I antara lain:

Provinsi Sunda Galuh – mencakup Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

Provinsi Sunda Priangan – meliputi wilayah Bandung Raya, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

Provinsi Sunda Pakuan – terdiri dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Provinsi Sunda Taruma atau Bagasasi – meliputi Kabupaten Purwakarta, Subang, Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Provinsi Sunda Caruban – mencakup Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka.

Menurut Rahmat, langkah awal dari proses pembentukan provinsi baru adalah keseriusan dari pemerintah daerah pengusul, termasuk pengajuan surat resmi serta dukungan dari DPRD masing-masing daerah.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Jabar, Tedy Rusmawan, yang menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun surat permohonan resmi yang masuk ke Komisi I terkait usulan tersebut.

“Proses pengajuan dimulai dari pemerintah kota atau kabupaten, disertai dukungan dari DPRD-nya masing-masing, serta permohonan resmi dari masyarakat melalui lembaga yang kredibel,” kata Tedy.

Baca juga : Ketua Komisi I DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Kepemudaan dan Dorong Peran Aktif Pemuda Karawang

Ia juga menyoroti contoh aspirasi dari Kota Cimahi, yang berencana memperluas wilayah administratifnya dengan mengambil sebagian dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat. Namun, menurutnya, wacana itu pun belum disertai dokumen resmi.

“Hingga hari ini, aspirasi itu hanya disampaikan secara lisan. Belum ada dokumen resmi yang masuk ke kami,” ujarnya.

Komisi I menekankan bahwa semua aspirasi masyarakat tetap dihargai, namun perlu diformalkan dalam bentuk prosedur hukum dan administrasi yang lengkap untuk dapat dibahas lebih lanjut di tingkat provinsi maupun pusat.(*)

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kang H. Rahmat Djati, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, pada Sabtu, 21 Juni 2025. Acara ini dilangsungkan di Aula Kantor DPC PKB Karawang, Jalan Kartini, dan dihadiri berbagai unsur masyarakat, khususnya kalangan muda.

Baca juga : Rahmat Hidayat: Sentilan Wagub Jabar ke Sekda Masih dalam Batas Wajar

Peserta sosialisasi terdiri dari tokoh pemuda, tokoh perempuan, mahasiswa, serta para penggiat kepemudaan dan sosial kemasyarakatan dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang. Hadir pula kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan dua anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PKB, yakni Kang Lili dan Teh Anggi Rostiana.

Dalam penyampaian materinya, Kang Rahmat Djati menekankan bahwa Perda No. 8 Tahun 2016 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan pelayanan yang terstruktur dan berkelanjutan kepada kalangan pemuda. Perda ini mencakup aspek pemberdayaan, pembinaan, dan pelibatan aktif pemuda dalam pembangunan daerah.

“Pemuda memiliki potensi luar biasa dalam membangun daerah. Dengan regulasi ini, kita ingin memberikan ruang yang lebih luas bagi pemuda untuk terlibat, tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga subjek perubahan,” jelas Rahmat.

Pada sesi tanya jawab, Nadi Mashuri dari Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Karawang mempertanyakan lebih lanjut mengenai peran konkret pemuda dalam implementasi Perda No. 8 Tahun 2016.

Baca juga : PKB Karawang Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban Idul Adha

“Bagaimana sebenarnya posisi dan peran pemuda secara nyata dalam Perda ini? Apakah ada mekanisme pelibatan langsung atau program yang bisa dimanfaatkan pemuda di daerah?” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Kang Rahmat menjelaskan bahwa Perda tersebut membuka peluang seluas-luasnya untuk partisipasi pemuda melalui forum-forum kepemudaan, kemitraan dengan pemerintah daerah, serta akses terhadap program pelatihan dan pemberdayaan yang diinisiasi oleh Dispora dan perangkat daerah lainnya.

“Kami justru mendorong agar pemuda aktif menyampaikan aspirasi, membuat program kolaboratif, serta berjejaring dalam forum-forum strategis yang dibentuk sebagai amanat dari Perda ini,” ujarnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat jaringan kepemudaan di Karawang serta memperluas pemahaman terhadap substansi Perda, agar lebih aplikatif dan berdampak langsung bagi generasi muda di daerah./qie

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, merespons sentilan terbuka Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan kepada Sekretaris Daerah Herman Suryatman yang dilontarkan dalam forum Paripurna DPRD Jabar. Menurut Rahmat, dinamika tersebut masih tergolong wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan.

“Sejauh ini baik-baik saja,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025). Ia menilai, hubungan antara Wagub dan Sekda tidak menunjukkan adanya ketegangan serius di internal Pemprov Jabar.

Baca juga : PKB Karawang Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban Idul Adha

Rahmat menegaskan, pernyataan terbuka dalam forum resmi seperti rapat paripurna merupakan bagian dari dinamika kerja di tubuh eksekutif. “Ya itu dinamika kerja biasa saja,” kata legislator dari Fraksi PKB ini.

Bahkan, Rahmat menilai sindiran Wagub Erwan kemungkinan lebih bersifat personal dan tidak mencerminkan konflik struktural. “Itu kangen saja karena beberapa waktu tidak bertemu,” ujarnya sambil berseloroh.

Meski menganggap situasi masih terkendali, Rahmat tetap meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberi perhatian atas dinamika ini agar tidak mengganggu produktivitas pemerintahan. “Dinamika internal eksekutif itu ya perlu memang diperhatikan oleh gubernur biar tetap produktif,” katanya.

Ia pun yakin tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Jabar tetap berjalan sesuai jalur normatif dan bisa terus bergerak lebih cepat. “Mestinya tidak ya, tata kelola pemerintahan Pemprov harusnya tetap bisa berjalan normatif dan seharusnya lebih akseleratif seiring dengan gaya kerja gubernur,” ucap Rahmat.

Terkait etika birokrasi, Rahmat menilai kritik yang disampaikan Wagub masih dalam batas kewajaran, apalagi disampaikan di forum resmi seperti DPRD yang menjadi ruang demokrasi.

“Masih dalam batas wajar, masih dalam koridor, disampaikan di Gedung DPRD yang memang tempatnya demokratisasi kinerja, demokratisasi teknokrasi birokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD Jabar, kata Rahmat, tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan agar dinamika internal eksekutif tidak berdampak pada pelayanan publik. Ia juga menyindir serangan dari buzzer yang kerap menyasar DPRD dalam konteks pengawasan.

“Ya tentu DPRD terus meningkatkan fungsi pengawasan, meskipun akhir-akhir ini kami diserang buzzer, tapi enggak apa-apa. Itulah risiko demokrasi terbuka dari sisi medsos,” katanya.

Baca juga : Perkuat Perlindungan Anak, DPRD Jabar Sosialisasikan Perda di Karawang

Rahmat optimistis masyarakat Jawa Barat cukup cerdas dalam menyikapi dinamika ini dan memahami posisi DPRD.

“Kami di DPRD yakin bahwa masyarakat terdidik di Jawa Barat ini tentu tahu dan setuju tugas dan fungsi kami di DPRD,” pungkasnya.(*)

Persoona.id – Dalam upaya menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Budiwanto, S.Si, MM menekankan pentingnya peran seni dan budaya Karawang sebagai bagian vital dari pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah Jawa Barat.

Kegiatan yang turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif lokal sekaligus mendorong kontribusi nyata terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Barat.

Baca juga : DPR RI Syaiful Huda Tinjau BPLJSKB Bekasi, Soroti Keselamatan dan Sertifikasi

Seni dan budaya Karawang memiliki potensi luar biasa dalam mendukung ekonomi kreatif. Dengan pengembangan yang tepat, sektor ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” ujar H. Budiwanto.

Data terbaru mencatat bahwa sektor ekonomi kreatif Jawa Barat menyumbang sebesar 20,73 persen terhadap PDRB provinsi. Di Karawang sendiri, subsektor seni pertunjukan menyumbang Rp1,79 miliar dan melibatkan lebih dari 900 pelaku seni aktif.

Perda No. 15 Tahun 2017 sendiri mendorong peningkatan kreativitas dan daya saing pelaku ekonomi kreatif, termasuk dalam penyediaan infrastruktur, pelatihan, hingga teknologi informasi yang relevan.

Waya Karmila, S.Pd, MM, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Karawang, turut menyampaikan bahwa Karawang memiliki warisan budaya yang sangat khas seperti kesenian topeng Banjet dan tari jaipong yang sudah dikenal hingga tingkat internasional.

“Pemerintah Kabupaten Karawang kini juga rutin memberikan penghargaan berupa uang kadeudeuh kepada para seniman sebagai bentuk apresiasi,” terang Waya.

Baca juga : Syaiful Huda: Keselamatan Transportasi Nasional Sudah Sangat Darurat

Saat ini tercatat ada 4.523 seniman di Karawang, yang terbagi dalam 467 grup seni tradisi, 134 grup seni modern, dan 56 paguyuban budaya. Pemerintah daerah juga dibantu oleh 3 petugas kebudayaan di tiap kecamatan, bekerja sama dengan Dewan Kebudayaan Daerah Karawang (DKDK).

Dengan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan pelaku seni budaya, Karawang diyakini mampu menjadi pusat ekonomi kreatif berdaya saing tinggi di Jawa Barat sekaligus menjaga kelestarian budaya lokal.(*)

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, memberikan pernyataan tegas terhadap gaya kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terutama menyikapi kebijakan penghapusan dana hibah untuk pendidikan pesantren yang menuai kritik dari berbagai tokoh agama dan masyarakat.

Melalui pesan pribadi (japri) yang kemudian dibuka untuk publik, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan Gubernur agar tidak bersikap ugal-ugalan dalam mengambil kebijakan, serta tidak terjebak pada pola kepemimpinan yang cenderung feodal dan otoriter.

Baca juga : Fraksi PKB Desak Pemprov Jabar Masukkan Program Pesantren dalam RPJMD dan APBD

“Gubernur jangan seperti raja dan terjebak dalam star syndrome. Kepemimpinan daerah itu terikat aturan perundang-undangan, bukan kehendak pribadi,” tegas Rahmat dalam pesan tersebut.

Ia mengungkapkan, dirinya menerima banyak pesan dari para kiai dan tokoh keagamaan dari ormas besar seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, serta dari paguyuban dan tokoh-tokoh Sunda, termasuk senior dari AMS, DAMAS, hingga Paguyuban Pasundan.

Para sesepuh kasundaan meminta agar DPRD terus mengawal dan mengingatkan dalam fungsi pengawasan, agar KDM (Dedi Mulyadi) tidak melampaui batas sebagai kepala daerah,” tulis Rahmat.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan adanya kekhawatiran dari para akademisi dan jurnalis senior mengenai potensi sikap otoriter yang bisa muncul dari gaya kepemimpinan yang merasa ‘superstar’.

“Star syndrome itu berbahaya. Kalau dibiarkan, bisa menjurus pada sikap arogan dan otoriter. Kita tidak ingin kepala daerah bertindak seenaknya tanpa mengindahkan aturan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga : Gubernur Dedi Mulyadi Ancam Cabut Izin Tambang dan Tindak Pembakaran Batu Kapur Ilegal di Karst Karawang

Rahmat juga menyampaikan bahwa pesan terbuka ini telah ditembuskan kepada Ketua DPRD Jabar dan unsur pimpinan DPRD lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat akan terus menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, termasuk dalam mengontrol arah kebijakan agar tetap berpihak pada masyarakat dan nilai-nilai demokrasi.(*)

Persoona.idKetua Komisi 1 DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati menyambut baik hasil RUPS bank bjb. Selain mulai ramping susunan pengurusnya, juga ada beberapa nama baru yang menurut Rahmat memiliki kemampuan dalam bidangnya. Salah satunya disebut Rahmat adalah tokoh popular Helmy Yahya.

Dengan komposisi baru ini, Rahmat berharap bank bjb akan tumbuh menjadi lebih besar dari sekarang. Pesan penting yang disampaikan politisi PKB ini yakni bank bjb harus memperhatikan keluhan para nasabah salah satunya adalah menurunkan suku bunga kredit. “Saya sering mendengar bahwa nasabah mengeluhkan bunga bank bjb yang tinggi,” ujarnya.

Baca juga : Mulyana Kawal Ketat Raperda Sampah Karawang, Dorong Kesadaran Lingkungan Sejak Dini

Rahmat juga meminta agar bank bjb lebih memperhatikan para pengusaha kecil semodel UMKM. Merekalah, lanjut Rahmat, yang harus mendapat perhatian lebih.

JAJARAN KOMISARIS
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten alias bank bjb pada Rabu (16/4) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham. RUPS Tahunan ini dihadiri oleh para pemegang saham termasuk Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah.

Dalam RUPS itu sejumlah nama baru dalam jajaran komisaris yakni Mardigu Wowiek Prasantyo atau yang lebih dikenal dengan nama Bossman Mardigu, seorang pengusaha yang juga aktif dalam bermedia sosial melalui Instagram maupun kanal YouTube.

Selain Bossman, RUPS juga menetapkan komisaris lain yakni Wowiek Prasantyo sebagai Komisaris Utama Independen, Helmy Yahya dan Novian Herodwijanto sebagai Komisaris Independen serta Herman Suryatman, Rudie Kusmayadi dan Tomsi Tohir sebagai Komisaris.

JAJARAN DIREKSI
Selain jajaran komisris, RUPS juga mnetapkan jajaran direksi yakni Yusuf Saadudin (Direktur Utama), Joko Hartono Kalisman (Direktur Kepatuhan), Mulyana (Direktur Korporasi dan UMKM), Nunung Suhartini (Direktur Konsumer dan Ritel), Ayi Subarna (Direktur Operasional dan Teknologi Informasi), dan Hana Dartiwan sebagai Direktur Keuangan.

Pemilihan jajaran komisris dan direksi menurut Dedi Mulyadi dilakukan dengan mengedepankan sikap profesionalitas. Untuk menentukan para pengurus baru ini, lanjut Dedi, pihaknya tidak melakukan kontak langsung melainkan hanya via telepon.

Baca juga : Pemkab Karawang Sosialisasikan TJSLP/CSR 2025, Dorong Sinergi Pembangunan dengan Dunia Usaha

Sementara itu Helmy Yahya mengaku kaget ketika dihubungi dan ditawari untuk menjadi komisaris. “Bagi saya ini amanah, saya memang di usia yang bidangnya mengawasi. Saya Jabar banget, 18 tahun hidup di Bekasi. Jadi ya pas banget, mohon dukungan agar Bank BJB naik peringkat,” ucapnya.

Sementara itu, Bossman Mardigu mengaku cukup tertantang dengan amanah tersebut. “Ini komitmen menarik, bahwa teori atau kepandaian harus dipraktekan, KDM menantang kami,” jelasnya. Bossman Mardigu juga berpesan kepada jajaran Dirut, terkait transparansi. (*)

Karawang, Minggu 16 Februari 2025 – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kang Rahmat Hidayat Djati, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Pondok Pesantren Al Islah, Karawang Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh para kader, ibu rumah tangga, serta pengasuh pondok pesantren dari wilayah sekitar.

Baca juga : Perayaan Kirab Cap Go Meh 2576/2025 di Kabupaten Karawang Berlangsung Meriah

Perda ini merupakan upaya DPRD Jawa Barat dalam memberikan pengakuan, dukungan, dan fasilitasi terhadap pesantren, yang memiliki peran penting dalam pendidikan agama dan pembangunan masyarakat. Kang Rahmat Hidayat Djati menjelaskan bahwa pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan keagamaan di Jawa Barat telah berkontribusi besar dalam mencetak generasi yang beriman, berkarakter, dan cinta tanah air.

“Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pembangunan karakter dan nilai-nilai kebangsaan. Perda ini hadir untuk mendukung keberlanjutan pesantren melalui dukungan fasilitas, pengakuan hukum, dan pemberdayaan,” ujar Kang Rahmat.

Dalam pemaparannya, Kang Rahmat menekankan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2021 mencakup beberapa poin penting, antara lain rekognisi, fasilitasi, pembinaan, dan pemberdayaan pesantren. Rekognisi memberikan pengakuan atas peran pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan fasilitasi berfokus pada penyediaan sarana dan prasarana, termasuk pendidikan, peribadatan, dan pengembangan sumber daya manusia pesantren.

Pesantren-pesantren di Jawa Barat, yang jumlahnya mencapai lebih dari 15.600 unit, kini mendapatkan perhatian khusus melalui regulasi ini. Melalui fasilitasi yang diberikan, pesantren diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas kontribusi mereka dalam pembangunan daerah.

Baca juga : DPRD Jawa Barat Dorong Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Melalui Perda No. 12 Tahun 2023

Ibu Adawiyah, salah satu peserta dari kalangan ibu rumah tangga, menyampaikan apresiasinya atas sosialisasi ini. Menurutnya, Perda ini memberikan harapan baru bagi pesantren-pesantren kecil yang selama ini menghadapi berbagai tantangan.


“Kami merasa sangat terbantu dengan adanya Perda ini. Pesantren-pesantren kecil sekarang bisa mendapatkan perhatian lebih, terutama dari segi fasilitas dan pembinaan,” ujar Adawiyah./qie

Persoona.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti persoalan aset lahan yang digunakan SMA Negeri 1 Teluk Jambe, Karawang Barat, yang hingga saat ini masih berstatus milik Desa Wanasari, Kabupaten Karawang. Sekolah yang dibangun sejak tahun 2016 itu berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 12.500 meter persegi milik desa, namun belum memiliki kejelasan status kepemilikan secara hukum.

Baca juga : Taufik Nurrohim Resmi Jabat Ketua DPC PKB Kabupaten Sumedang Gantikan Didi Suhrowardi

Ketua Komisi I DPRD Jabar, H. Rahmat Hidayat Djati, M.IP., dalam kunjungannya ke Desa Wanasari pada Rabu (12/02/2025), menegaskan komitmen pihaknya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, Komisi I tidak hanya datang untuk bersilaturahmi, tetapi juga untuk mengkroscek data dan menghimpun informasi secara langsung terkait status lahan yang digunakan SMAN 1 Teluk Jambe.

Kami sudah mengusulkan kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pembelian lahan sebagai bentuk ganti kepada pihak desa. Ini akan terus kami upayakan dan kawal hingga tuntas bersama pihak-pihak terkait,” ujar Rahmat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Wanasari, Sukarya WK, menyampaikan harapannya agar persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian dari pemerintah provinsi. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemprov Jabar sejak tahun 2019, namun hingga kini belum ada realisasi.

Baca juga : PKB Sebut Tak Ada Alasan Menteri Takut Reshuffle Kabinet, Kecuali Jika Tidak Berpihak ke Rakyat

“Saya sudah mengirim surat sejak 2019 terkait status tanah ini, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Kami berharap Pemprov Jabar segera mengambil langkah konkret karena keberadaan SMAN 1 Teluk Jambe ini merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi,” tegas Sukarya.

Kunjungan Komisi I DPRD Jabar disambut hangat oleh pemerintah desa dan diharapkan dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam memperjelas status aset pendidikan di wilayah Karawang.(*)

BandungKetua Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat untuk mengevaluasi perizinan tambang di seluruh wilayah Jawa Barat. Banyak aktivitas tambang yang dinilai memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, terutama di kawasan lindung seperti Karawang. Rabu 22/01/2025

Karawang, yang termasuk kawasan karst (kawasan lindung), menjadi salah satu contoh kasus yang mendapat perhatian serius. Aktivitas tambang di wilayah ini dinilai melanggar aturan dan memicu keresahan masyarakat. Dalam audiensi antara DPRD Karawang, DLH, dan dinas perizinan terkait, H. Rahmat menyoroti banyaknya kasus maladministrasi dalam perizinan perusahaan tambang.

Baca juga : Muhaimin Iskandar Jadi Menteri dengan Popularitas Tertinggi

“Praktik perizinan lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan maladministrasi terus mengakar di berbagai wilayah Jawa Barat, termasuk Karawang. Ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga merusak lingkungan,” tegas H. Rahmat Hidayat Djati.

Komisi I DPRD Jabar juga menerima laporan masyarakat yang menolak keberadaan tambang di Karawang. Salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus adalah permasalahan perizinan PT Mas Putih Belitung, yang disebut-sebut memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Jabar bersama Dinas ESDM, DLH, dan DPMPTSP berkomitmen untuk melakukan inspeksi langsung terhadap seluruh perizinan tambang di wilayah Jawa Barat. H. Rahmat memastikan pihaknya akan menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar aturan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap perusahaan tambang di Jawa Barat mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

Tambang dan Kerusakan Lingkungan di Jawa Barat

Banyak wilayah di Jawa Barat, termasuk Karawang, dikenal sebagai kawasan karst (kawasan lindung) yang tidak boleh sembarangan dijadikan lokasi tambang. Aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan memicu berbagai dampak negatif, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, dan konflik sosial di masyarakat.

Baca juga : Jadwal Resmi Libur Sekolah Ramadhan 2025, Pemerintah Tentukan Pembelajaran Mandiri

Dengan langkah tegas yang diambil DPRD Jawa Barat, diharapkan seluruh permasalahan ini dapat segera dituntaskan, memberikan perlindungan bagi kawasan lindung, dan memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak./hilal

Bandung – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, bersama jajaran anggota Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi kinerja anggota baru KPID guna meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Barat. Rabu 8 Januari 2025

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Ketua Komisi I menyampaikan harapannya agar anggota baru KPID mampu membawa perubahan signifikan dalam pengawasan dan pengelolaan penyiaran di provinsi ini. “Sebagai regulator, KPID memiliki peran penting dalam memastikan penyiaran yang berkualitas, edukatif, dan sesuai dengan regulasi,” ujar Rahmat Hidayat Djati.

Baca juga : Komisi I DPRD Jabar Pantau Aset di Balai Perlindungan Tanaman

Kunjungan ini juga menjadi forum diskusi strategis terkait tantangan yang dihadapi KPID dalam era digitalisasi penyiaran, seperti pengawasan konten digital, penyiaran yang inklusif, serta keberpihakan pada budaya lokal.

Perwakilan KPID Jawa Barat memaparkan sejumlah program kerja prioritas yang telah dirancang untuk mendukung visi tersebut, termasuk penguatan sinergi dengan lembaga pemerintah dan pelaku industri penyiaran.

Anggota Komisi I DPRD Jabar juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi anggota KPID melalui pelatihan dan kerja sama dengan institusi penyiaran nasional maupun internasional. Hal ini dinilai krusial untuk menghadapi perkembangan teknologi penyiaran yang pesat.

“Kami akan terus memantau dan mendukung langkah KPID dalam menjaga marwah penyiaran sebagai media informasi dan edukasi yang bertanggung jawab,” tambah Rahmat.

Kunjungan kerja ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama antara DPRD Jawa Barat dan KPID untuk menghadirkan penyiaran yang berkontribusi pada pembangunan masyarakat Jawa Barat yang lebih maju dan berdaya saing./hilal