Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, memberikan pernyataan tegas terhadap gaya kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terutama menyikapi kebijakan penghapusan dana hibah untuk pendidikan pesantren yang menuai kritik dari berbagai tokoh agama dan masyarakat.

Melalui pesan pribadi (japri) yang kemudian dibuka untuk publik, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan Gubernur agar tidak bersikap ugal-ugalan dalam mengambil kebijakan, serta tidak terjebak pada pola kepemimpinan yang cenderung feodal dan otoriter.

Baca juga : Fraksi PKB Desak Pemprov Jabar Masukkan Program Pesantren dalam RPJMD dan APBD

“Gubernur jangan seperti raja dan terjebak dalam star syndrome. Kepemimpinan daerah itu terikat aturan perundang-undangan, bukan kehendak pribadi,” tegas Rahmat dalam pesan tersebut.

Ia mengungkapkan, dirinya menerima banyak pesan dari para kiai dan tokoh keagamaan dari ormas besar seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, serta dari paguyuban dan tokoh-tokoh Sunda, termasuk senior dari AMS, DAMAS, hingga Paguyuban Pasundan.

Para sesepuh kasundaan meminta agar DPRD terus mengawal dan mengingatkan dalam fungsi pengawasan, agar KDM (Dedi Mulyadi) tidak melampaui batas sebagai kepala daerah,” tulis Rahmat.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan adanya kekhawatiran dari para akademisi dan jurnalis senior mengenai potensi sikap otoriter yang bisa muncul dari gaya kepemimpinan yang merasa ‘superstar’.

“Star syndrome itu berbahaya. Kalau dibiarkan, bisa menjurus pada sikap arogan dan otoriter. Kita tidak ingin kepala daerah bertindak seenaknya tanpa mengindahkan aturan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga : Gubernur Dedi Mulyadi Ancam Cabut Izin Tambang dan Tindak Pembakaran Batu Kapur Ilegal di Karst Karawang

Rahmat juga menyampaikan bahwa pesan terbuka ini telah ditembuskan kepada Ketua DPRD Jabar dan unsur pimpinan DPRD lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat akan terus menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, termasuk dalam mengontrol arah kebijakan agar tetap berpihak pada masyarakat dan nilai-nilai demokrasi.(*)

Persoona.idKetua Komisi 1 DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati menyambut baik hasil RUPS bank bjb. Selain mulai ramping susunan pengurusnya, juga ada beberapa nama baru yang menurut Rahmat memiliki kemampuan dalam bidangnya. Salah satunya disebut Rahmat adalah tokoh popular Helmy Yahya.

Dengan komposisi baru ini, Rahmat berharap bank bjb akan tumbuh menjadi lebih besar dari sekarang. Pesan penting yang disampaikan politisi PKB ini yakni bank bjb harus memperhatikan keluhan para nasabah salah satunya adalah menurunkan suku bunga kredit. “Saya sering mendengar bahwa nasabah mengeluhkan bunga bank bjb yang tinggi,” ujarnya.

Baca juga : Mulyana Kawal Ketat Raperda Sampah Karawang, Dorong Kesadaran Lingkungan Sejak Dini

Rahmat juga meminta agar bank bjb lebih memperhatikan para pengusaha kecil semodel UMKM. Merekalah, lanjut Rahmat, yang harus mendapat perhatian lebih.

JAJARAN KOMISARIS
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten alias bank bjb pada Rabu (16/4) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham. RUPS Tahunan ini dihadiri oleh para pemegang saham termasuk Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah.

Dalam RUPS itu sejumlah nama baru dalam jajaran komisaris yakni Mardigu Wowiek Prasantyo atau yang lebih dikenal dengan nama Bossman Mardigu, seorang pengusaha yang juga aktif dalam bermedia sosial melalui Instagram maupun kanal YouTube.

Selain Bossman, RUPS juga menetapkan komisaris lain yakni Wowiek Prasantyo sebagai Komisaris Utama Independen, Helmy Yahya dan Novian Herodwijanto sebagai Komisaris Independen serta Herman Suryatman, Rudie Kusmayadi dan Tomsi Tohir sebagai Komisaris.

JAJARAN DIREKSI
Selain jajaran komisris, RUPS juga mnetapkan jajaran direksi yakni Yusuf Saadudin (Direktur Utama), Joko Hartono Kalisman (Direktur Kepatuhan), Mulyana (Direktur Korporasi dan UMKM), Nunung Suhartini (Direktur Konsumer dan Ritel), Ayi Subarna (Direktur Operasional dan Teknologi Informasi), dan Hana Dartiwan sebagai Direktur Keuangan.

Pemilihan jajaran komisris dan direksi menurut Dedi Mulyadi dilakukan dengan mengedepankan sikap profesionalitas. Untuk menentukan para pengurus baru ini, lanjut Dedi, pihaknya tidak melakukan kontak langsung melainkan hanya via telepon.

Baca juga : Pemkab Karawang Sosialisasikan TJSLP/CSR 2025, Dorong Sinergi Pembangunan dengan Dunia Usaha

Sementara itu Helmy Yahya mengaku kaget ketika dihubungi dan ditawari untuk menjadi komisaris. “Bagi saya ini amanah, saya memang di usia yang bidangnya mengawasi. Saya Jabar banget, 18 tahun hidup di Bekasi. Jadi ya pas banget, mohon dukungan agar Bank BJB naik peringkat,” ucapnya.

Sementara itu, Bossman Mardigu mengaku cukup tertantang dengan amanah tersebut. “Ini komitmen menarik, bahwa teori atau kepandaian harus dipraktekan, KDM menantang kami,” jelasnya. Bossman Mardigu juga berpesan kepada jajaran Dirut, terkait transparansi. (*)

Karawang, Minggu 16 Februari 2025 – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kang Rahmat Hidayat Djati, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Pondok Pesantren Al Islah, Karawang Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh para kader, ibu rumah tangga, serta pengasuh pondok pesantren dari wilayah sekitar.

Baca juga : Perayaan Kirab Cap Go Meh 2576/2025 di Kabupaten Karawang Berlangsung Meriah

Perda ini merupakan upaya DPRD Jawa Barat dalam memberikan pengakuan, dukungan, dan fasilitasi terhadap pesantren, yang memiliki peran penting dalam pendidikan agama dan pembangunan masyarakat. Kang Rahmat Hidayat Djati menjelaskan bahwa pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan keagamaan di Jawa Barat telah berkontribusi besar dalam mencetak generasi yang beriman, berkarakter, dan cinta tanah air.

“Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pembangunan karakter dan nilai-nilai kebangsaan. Perda ini hadir untuk mendukung keberlanjutan pesantren melalui dukungan fasilitas, pengakuan hukum, dan pemberdayaan,” ujar Kang Rahmat.

Dalam pemaparannya, Kang Rahmat menekankan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2021 mencakup beberapa poin penting, antara lain rekognisi, fasilitasi, pembinaan, dan pemberdayaan pesantren. Rekognisi memberikan pengakuan atas peran pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan fasilitasi berfokus pada penyediaan sarana dan prasarana, termasuk pendidikan, peribadatan, dan pengembangan sumber daya manusia pesantren.

Pesantren-pesantren di Jawa Barat, yang jumlahnya mencapai lebih dari 15.600 unit, kini mendapatkan perhatian khusus melalui regulasi ini. Melalui fasilitasi yang diberikan, pesantren diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas kontribusi mereka dalam pembangunan daerah.

Baca juga : DPRD Jawa Barat Dorong Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Melalui Perda No. 12 Tahun 2023

Ibu Adawiyah, salah satu peserta dari kalangan ibu rumah tangga, menyampaikan apresiasinya atas sosialisasi ini. Menurutnya, Perda ini memberikan harapan baru bagi pesantren-pesantren kecil yang selama ini menghadapi berbagai tantangan.


“Kami merasa sangat terbantu dengan adanya Perda ini. Pesantren-pesantren kecil sekarang bisa mendapatkan perhatian lebih, terutama dari segi fasilitas dan pembinaan,” ujar Adawiyah./qie

Persoona.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti persoalan aset lahan yang digunakan SMA Negeri 1 Teluk Jambe, Karawang Barat, yang hingga saat ini masih berstatus milik Desa Wanasari, Kabupaten Karawang. Sekolah yang dibangun sejak tahun 2016 itu berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 12.500 meter persegi milik desa, namun belum memiliki kejelasan status kepemilikan secara hukum.

Baca juga : Taufik Nurrohim Resmi Jabat Ketua DPC PKB Kabupaten Sumedang Gantikan Didi Suhrowardi

Ketua Komisi I DPRD Jabar, H. Rahmat Hidayat Djati, M.IP., dalam kunjungannya ke Desa Wanasari pada Rabu (12/02/2025), menegaskan komitmen pihaknya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, Komisi I tidak hanya datang untuk bersilaturahmi, tetapi juga untuk mengkroscek data dan menghimpun informasi secara langsung terkait status lahan yang digunakan SMAN 1 Teluk Jambe.

Kami sudah mengusulkan kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pembelian lahan sebagai bentuk ganti kepada pihak desa. Ini akan terus kami upayakan dan kawal hingga tuntas bersama pihak-pihak terkait,” ujar Rahmat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Wanasari, Sukarya WK, menyampaikan harapannya agar persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian dari pemerintah provinsi. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemprov Jabar sejak tahun 2019, namun hingga kini belum ada realisasi.

Baca juga : PKB Sebut Tak Ada Alasan Menteri Takut Reshuffle Kabinet, Kecuali Jika Tidak Berpihak ke Rakyat

“Saya sudah mengirim surat sejak 2019 terkait status tanah ini, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Kami berharap Pemprov Jabar segera mengambil langkah konkret karena keberadaan SMAN 1 Teluk Jambe ini merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi,” tegas Sukarya.

Kunjungan Komisi I DPRD Jabar disambut hangat oleh pemerintah desa dan diharapkan dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam memperjelas status aset pendidikan di wilayah Karawang.(*)

BandungKetua Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat untuk mengevaluasi perizinan tambang di seluruh wilayah Jawa Barat. Banyak aktivitas tambang yang dinilai memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, terutama di kawasan lindung seperti Karawang. Rabu 22/01/2025

Karawang, yang termasuk kawasan karst (kawasan lindung), menjadi salah satu contoh kasus yang mendapat perhatian serius. Aktivitas tambang di wilayah ini dinilai melanggar aturan dan memicu keresahan masyarakat. Dalam audiensi antara DPRD Karawang, DLH, dan dinas perizinan terkait, H. Rahmat menyoroti banyaknya kasus maladministrasi dalam perizinan perusahaan tambang.

Baca juga : Muhaimin Iskandar Jadi Menteri dengan Popularitas Tertinggi

“Praktik perizinan lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan maladministrasi terus mengakar di berbagai wilayah Jawa Barat, termasuk Karawang. Ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga merusak lingkungan,” tegas H. Rahmat Hidayat Djati.

Komisi I DPRD Jabar juga menerima laporan masyarakat yang menolak keberadaan tambang di Karawang. Salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus adalah permasalahan perizinan PT Mas Putih Belitung, yang disebut-sebut memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Jabar bersama Dinas ESDM, DLH, dan DPMPTSP berkomitmen untuk melakukan inspeksi langsung terhadap seluruh perizinan tambang di wilayah Jawa Barat. H. Rahmat memastikan pihaknya akan menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar aturan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap perusahaan tambang di Jawa Barat mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

Tambang dan Kerusakan Lingkungan di Jawa Barat

Banyak wilayah di Jawa Barat, termasuk Karawang, dikenal sebagai kawasan karst (kawasan lindung) yang tidak boleh sembarangan dijadikan lokasi tambang. Aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan memicu berbagai dampak negatif, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, dan konflik sosial di masyarakat.

Baca juga : Jadwal Resmi Libur Sekolah Ramadhan 2025, Pemerintah Tentukan Pembelajaran Mandiri

Dengan langkah tegas yang diambil DPRD Jawa Barat, diharapkan seluruh permasalahan ini dapat segera dituntaskan, memberikan perlindungan bagi kawasan lindung, dan memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak./hilal

Bandung – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, bersama jajaran anggota Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi kinerja anggota baru KPID guna meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Barat. Rabu 8 Januari 2025

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Ketua Komisi I menyampaikan harapannya agar anggota baru KPID mampu membawa perubahan signifikan dalam pengawasan dan pengelolaan penyiaran di provinsi ini. “Sebagai regulator, KPID memiliki peran penting dalam memastikan penyiaran yang berkualitas, edukatif, dan sesuai dengan regulasi,” ujar Rahmat Hidayat Djati.

Baca juga : Komisi I DPRD Jabar Pantau Aset di Balai Perlindungan Tanaman

Kunjungan ini juga menjadi forum diskusi strategis terkait tantangan yang dihadapi KPID dalam era digitalisasi penyiaran, seperti pengawasan konten digital, penyiaran yang inklusif, serta keberpihakan pada budaya lokal.

Perwakilan KPID Jawa Barat memaparkan sejumlah program kerja prioritas yang telah dirancang untuk mendukung visi tersebut, termasuk penguatan sinergi dengan lembaga pemerintah dan pelaku industri penyiaran.

Anggota Komisi I DPRD Jabar juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi anggota KPID melalui pelatihan dan kerja sama dengan institusi penyiaran nasional maupun internasional. Hal ini dinilai krusial untuk menghadapi perkembangan teknologi penyiaran yang pesat.

“Kami akan terus memantau dan mendukung langkah KPID dalam menjaga marwah penyiaran sebagai media informasi dan edukasi yang bertanggung jawab,” tambah Rahmat.

Kunjungan kerja ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama antara DPRD Jawa Barat dan KPID untuk menghadirkan penyiaran yang berkontribusi pada pembangunan masyarakat Jawa Barat yang lebih maju dan berdaya saing./hilal

Bandung – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar kunjungan kerja ke Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait pemanfaatan aset daerah yang dimiliki oleh pemerintah provinsi. Selasa 7 Januari 2025

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat pada Selasa (07/01/2025). Dalam pertemuan ini, para anggota dewan mendiskusikan berbagai aspek pengelolaan aset, termasuk optimalisasi penggunaannya untuk mendukung program kerja pemerintah daerah.

Baca juga : Hari Pertama MBG di Karawang, Ada Siswa yang Tidak Suka Tahu

Ketua Komisi I DPRD Jabar menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan aset. “Sebagai perwakilan masyarakat, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset yang dikelola memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama dalam sektor pangan dan hortikultura,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura memaparkan kondisi terkini aset yang dikelola, termasuk program-program yang sedang dijalankan untuk mendukung ketahanan pangan di Jawa Barat.

Kunjungan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kendala yang dihadapi dalam pengelolaan aset, seperti kebutuhan peningkatan infrastruktur, keterbatasan anggaran, dan pengembangan sumber daya manusia.

Pengawasan pemanfaatan aset daerah merupakan bagian dari upaya Komisi I DPRD Jabar untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk optimalisasi aset daerah demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jawa Barat./hilal

Bandung – Daftar nama Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat periode 2024-2027 akan diumumkan oleh DPRD Jawa Barat dan dilantik oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey T. Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin (30/12/2024) besok.

Tujuh nama anggota terpilih tersebut telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di depan pimpinan dan anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat pada 23-24 Desember 2024. Mereka terpilih setelah melalui proses seleksi ketat dari 21 calon anggota yang diuji.

Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil seleksi dari tim penilai. Dari 21 calon, terpilihlah 11 orang terbaik, dengan tujuh orang di antaranya akan dilantik sebagai anggota KPID Jabar, dan empat orang lainnya sebagai cadangan.

“Selamat kepada tujuh orang yang terpilih. Empat lainnya akan menjadi cadangan. Insya Allah mereka akan dilantik pada Senin nanti,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima persoona Minggu (29/12/2024).

Rahmat juga menekankan pentingnya percepatan program kerja oleh anggota KPID Jabar yang baru dilantik untuk menjaga kualitas penyiaran di Jawa Barat, yang menjadi mata dan telinga masyarakat.

“Tantangan industri media penyiaran saat ini berbeda. Kita harus bergerak cepat untuk menyelamatkan industri penyiaran. Semoga yang terpilih dapat menjaga isi siaran sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ungkap Rahmat.

Selain menghadapi perkembangan teknologi, Rahmat juga mengingatkan bahwa lembaga penyiaran kini bersaing dengan platform digital global. Oleh karena itu, penting adanya regulasi yang adil untuk menjaga dan melindungi ekosistem penyiaran, terutama di Jawa Barat.

“Radio dan televisi, selain sebagai media hiburan, juga memiliki misi pendidikan dan informasi. Maka, kita perlu melindunginya,” tambahnya.

Tujuh nama yang terpilih berdasarkan peringkat adalah:

  1. Achmad Abdul Basith
  2. Adiyana Slamet
  3. Almadina Rakhmaniar
  4. Dadan Hendaya
  5. Jalu Pradhono Priambodo
  6. Dede Kania
  7. Lukman Munawar Fauzi

Sementara itu, empat nama yang terpilih sebagai cadangan adalah:

  1. M. Sudama Dipawikarta
  2. Muhammad Ridha
  3. Meria Octavianti
  4. Mokhamad Syafurohman.

Kami mengucapkan selamat kepada tujuh anggota yang terpilih sebagai komisioner KPID Jawa Barat untuk periode 2024-2027. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga integritas penyiaran, dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan industri media di Jawa Barat. Selamat bertugas.(*)

Karawang – Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat, menekankan pentingnya harmonisasi antara kebijakan pembangunan nasional dan daerah untuk memastikan keberhasilan pembangunan yang efektif. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Daerah bertajuk “Sinkronisasi Arah Kebijakan Pembangunan Nasional dan Daerah” yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis, 14 November 2024, di Resinda By Padma Hotel, Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

“Pemerintah pusat telah menetapkan berbagai prioritas, seperti pemulihan ekonomi, pengembangan SDM, pengentasan kemiskinan, dan penguatan infrastruktur. Di Jawa Barat, kita bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan tersebut selaras dengan kebutuhan dan potensi lokal,” ujar Rahmat di hadapan kepala daerah se-Jawa Barat.

Tantangan dan Strategi

Rahmat mengakui bahwa tantangan utama dalam harmonisasi kebijakan terletak pada relevansi dengan karakteristik lokal, baik dari segi sosial, budaya, maupun ekonomi. Selain itu, keterbatasan kapasitas anggaran, infrastruktur, dan akses terhadap sumber daya manusia berkualitas juga menjadi hambatan yang perlu diatasi.

“Melalui harmonisasi yang tepat, kita dapat memastikan pembangunan berjalan efektif dan mampu menjawab kebutuhan mendasar masyarakat di daerah,” tambahnya.

Baca juga : Kunjungan Kerja DPRD Jawa Barat ke Kepulauan Riau

Komitmen DPRD Jawa Barat

Rahmat juga menegaskan komitmen DPRD Jawa Barat untuk mendukung pemerintah daerah mencapai target pembangunan. “Sebagai wakil rakyat, kami berkomitmen mendukung upaya ini melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sehingga arah pembangunan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Ia berharap rapat koordinasi ini menjadi forum untuk mengemukakan perspektif dan usulan konstruktif dari setiap kepala daerah. “Kolaborasi antar daerah sangat penting untuk membangun Jawa Barat yang seimbang dan berkeadilan, di mana setiap wilayah memiliki akses yang sama untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Rahmat.

Kehadiran Pj Gubernur dan Forkopimda

Rapat ini juga dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, beserta jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Barat, para Bupati dan Wali Kota, Kepala OPD, serta jajaran pemerintahan daerah lainnya. Forum ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyelaraskan arah pembangunan nasional dengan kebutuhan lokal di Jawa Barat.***