Persoona.id – Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jawa Barat bersama perwakilan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) resmi melayangkan surat keberatan administratif kepada Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (25/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai protes atas tertundanya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mandat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah melampaui batas waktu selama 11 tahun.
Ancaman Gugatan ke PTUN
Ketua Forkoda PPDOB Provinsi Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa pemerintah memiliki waktu 21 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Apabila surat ini tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka kami akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Rahmat dalam keterangan persnya.
Pelanggaran Mandat UU No. 23 Tahun 2014
Menurut Rahmat, berdasarkan Pasal 410 UU No. 23/2014, peraturan pelaksana seharusnya ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan pada 30 September 2014. Namun, hingga awal 2026, aturan tersebut tak kunjung terbit.
Beberapa poin krusial yang dituntut oleh Forkoda PPDOB antara lain:
PP Penataan Daerah (PETADA): Sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) sebagai dasar hukum pemekaran dan penggabungan daerah.
Desain Besar Penataan Daerah (Desertada): Sesuai Pasal 40 ayat (3) sebagai peta jalan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
“Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur. Ini adalah pengabaian yang melampaui batas kewajaran dan diskresi administratif,” tegas pria yang akrab disapa Toleng tersebut.
Dampak Nyata Terhadap Masyarakat
Penundaan ini dinilai menciptakan kerugian riil bagi warga di wilayah CDOB. Forkoda menyoroti beberapa masalah utama akibat rentang kendali pemerintah yang terlalu luas:
- Akses Layanan Publik: Jarak tempuh ekstrem di pelosok mengakibatkan biaya transportasi tinggi bagi warga.
- Ketimpangan Pembangunan: Kualitas pengawasan dan standar pelayanan di daerah terpencil tidak optimal.
- Kekosongan Hukum: Terjadi ketidakadilan prosedural bagi daerah yang sudah siap secara administratif namun terganjal regulasi pusat.
Dukungan Solid dari Berbagai Daerah
Surat protes ini didukung penuh oleh para ketua presidium pemekaran di Jawa Barat, di antaranya:
- Holil Aksan Umarzein (Paguyuban Masyarakat Garut Utara)
- Yana Nurheryana (KPP Kab. Bogor Barat)
- Sukamto (Panitia Pembentukan Kab. Indramayu Barat)
- Sudi Hartono (Presidium Pemekaran Kab. Subang Utara)
- Nafizul Al Hafiz Rana (DPP Presidium Bogor Timur)
- Rohadi (KPPDOB Kota Cikampek)
- Raden Rahmat Haryadi (Presidium Pembentukan Kab. Tasik Selatan)
Forkoda PPDOB mendesak Pemerintah Pusat segera memberikan penjelasan resmi mengenai kendala teknis dan segera mengundangkan PP Penataan Daerah demi mewujudkan keadilan tata kelola pemerintahan./***


