Persoona.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat tengah melakukan pendalaman dan kajian menyeluruh terkait kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai respons atas meningkatnya risiko bencana, khususnya banjir dan longsor, di sejumlah wilayah Jawa Barat. Penghentian izin berlaku hingga pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan pihaknya menggelar rapat kerja bersama para stakeholder dan instansi terkait guna mengevaluasi dampak kebijakan tersebut.

“Rapat kerja kali ini kita mendalami dampak dari perizinan-perizinan yang terhenti karena adanya surat edaran dari kepala daerah, gubernur. Beberapa mitra juga sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD, sehingga hal ini perlu kita bahas secara komprehensif,” ujar Rahmat Hidayat usai rapat kerja di Kabupaten Bekasi, Selasa (20/01/2026).

Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memastikan kebijakan penghentian izin pembangunan perumahan benar-benar memberikan dampak positif dalam upaya mitigasi bencana, tanpa mengabaikan aspek pertumbuhan ekonomi dan sektor properti di Jawa Barat.

Komisi I DPRD Jawa Barat berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan menyusun rekomendasi resmi kepada pimpinan DPRD. Selain itu, pihaknya juga berencana menggelar rapat kerja lanjutan dengan menghadirkan Gubernur Jawa Barat serta stakeholder terkait guna mencari solusi terbaik.

“Tindak lanjut Komisi I nantinya akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD dan meminta adanya rapat kerja lanjutan minggu depan di Bandung dengan mengundang gubernur serta stakeholder terkait dalam rangka evaluasi perizinan,” tegasnya.

Melalui langkah ini, DPRD Jawa Barat berharap kebijakan penataan izin pembangunan perumahan dapat berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, pengurangan risiko bencana, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Jawa Barat./***

Kabupaten Bekasi, 27 Januari 2025 – Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi melaporkan bahwa sebanyak 86 hewan ternak di wilayahnya telah terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dari jumlah tersebut, 26 hewan telah sembuh, 3 mati, dan 10 hewan terpaksa dipotong untuk mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut.

Penyebab Penyebaran PMK
Penyebaran PMK ini disebabkan oleh tingginya mobilitas hewan ternak menjelang perayaan keagamaan. Selain itu, kurangnya disiplin dari para peternak dalam menerapkan biosekuriti seperti desinfeksi kandang dan pembatasan akses hewan baru turut berkontribusi terhadap penyebaran penyakit ini. Kondisi cuaca lembab akibat musim hujan juga memperburuk situasi.

Menurut Dwiyan Wahyudiharto, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, gejala yang umum ditemukan pada hewan yang terjangkit adalah lepuhan di mulut, pincang, dan penurunan nafsu makan. “Kondisi ini tidak hanya mengancam kesehatan hewan tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi peternak,” ujarnya.

Baca juga : Satpol PP Tertibkan Sanggar Seni Diduga Prostitusi di Telukjambe Barat

Upaya Dinas Pertanian
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi telah mengintensifkan program vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan hewan ternak. Selain itu, mereka juga melakukan pengawasan ketat melalui monitoring dan surveilans di pasar hewan serta lokasi peternakan.

“Edukasi kepada peternak terus digalakkan mengenai penyebab, gejala, dan penanganan PMK, serta pentingnya menjaga kebersihan kandang dan peralatan peternakan,” tambah Dwiyan.

Tantangan dalam Penanganan PMK
Meski berbagai upaya telah dilakukan, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi menghadapi beberapa kendala, seperti kurangnya kesadaran peternak dalam menerapkan biosekuriti, keterbatasan tenaga medis, peralatan, dan minimnya kuota vaksin.

“Kolaborasi antara peternak, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk mengatasi lonjakan kasus ini. Mari bersama-sama menjaga kesehatan hewan ternak demi keberlanjutan sektor peternakan di Kabupaten Bekasi,” tutup Dwiyan.(*)