Persoona.id – Sopir truk kontainer yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan, kecelakaan yang terjadi pada Minggu malam (15/2) tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat.

“Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Minggu malam mengakibatkan tiga orang meninggal dan tiga lainnya mengalami luka berat,” ujar kapolres saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.

Kronologi Kecelakaan Truk Kontainer di Karawang

Insiden tragis itu melibatkan dua kendaraan, yakni truk kontainer bernomor polisi B 9107 UEI dan mobil sedan Toyota Corolla bernomor polisi T 1275 KN.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, truk trailer melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalan yang menurun dan menikung, kendaraan berat tersebut diduga kehilangan kendali.

Akibatnya, truk terguling ke arah kiri dan pada saat bersamaan menimpa sedan yang melaju dari arah berlawanan. Tiga penumpang sedan, termasuk pengemudi, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara tiga penumpang lainnya mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sopir Truk Dijerat Pasal Berlapis

Kapolres menyebutkan, sopir truk berinisial HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

HW dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas kapolres.

Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas

Kasus kecelakaan maut di Karawang ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara, khususnya bagi pengemudi kendaraan berat. Aparat kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Peristiwa ini kini dalam proses hukum lebih lanjut oleh Satlantas Polres Karawang./***

Persoona.id – Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Polres dan Pegawai Harian Lepas (PHL) atas dedikasi dan prestasi gemilang. Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan motivasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Upacara pemberian penghargaan digelar di halaman Mapolres Karawang pada Senin (4/8/2025). Salah satu prestasi yang diapresiasi adalah keberhasilan meraih Juara IV Lomba Pengoptimalan Kualitas Layanan Polisi 110 tingkat Polda Jawa Barat dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79.

Penghargaan atas prestasi ini diberikan kepada Bripda Willy Dwi Putra Siboro dari Bagops Polres Karawang, yang dinilai berhasil meningkatkan kualitas layanan darurat 110. Penghargaan juga diberikan kepada tiga PHL yang berkontribusi dalam keberhasilan tersebut: Jaka Nurdiansyah, Asep Saepul Bakhri, dan Yoga Pradana.

Motivasi untuk Pelayanan Prima
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan bahwa penghargaan ini bukan sekadar apresiasi, melainkan pemicu semangat bagi seluruh jajaran. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan inovasi yang ditunjukkan. Semoga penghargaan ini dapat menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik Polres Karawang,” ujarnya.

Selain penghargaan untuk Layanan Polisi 110, dalam kesempatan yang sama, penghargaan juga diberikan kepada personel berprestasi di bidang lain, seperti pengungkapan kasus, ketahanan pangan, dan pengamanan kamtibmas.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Karawang untuk menumbuhkan budaya kerja yang profesional, produktif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)