
Sukabumi – Insiden kekerasan rumah tangga yang menghebohkan terjadi di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, 29 Desember 2024. Pelaku, Gagan (49), tega menyiramkan air keras kepada istrinya, Dedeh Kurniasih (46), dan dua anaknya, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11). Motif pelaku adalah rasa cemburu yang tidak terkendali, setelah menuduh sang istri berselingkuh.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian, pelaku membeli air keras secara daring sebelum melancarkan aksinya. Dalam kondisi emosi yang memuncak, Gagan menyerang keluarganya dengan cairan berbahaya tersebut. “Korban langsung dilarikan ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan intensif. Anak-anak korban yang mencoba melindungi ibunya juga mengalami luka akibat siraman air keras,” ujar Samian pada Selasa (31/12/2024).
Baca juga : Polres Karawang Sita Ratusan Botol Miras
Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk meringkus pelaku. Kurang dari satu jam setelah kejadian, Gagan berhasil diamankan. “Ini menunjukkan respons cepat tim kami dalam menangani kasus kekerasan yang sangat serius,” tambah Kapolres.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk botol bekas air keras yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan ponsel milik pelaku. Atas perbuatannya, Gagan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Kekerasan dalam rumah tangga harus dicegah dan dilaporkan secepatnya,” tutup Samian.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan domestik adalah tindak kriminal yang tidak boleh diabaikan, karena dapat berdampak serius pada korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Melalui penanganan kasus ini, pemerintah juga diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap korban kekerasan rumah tangga, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.(*)