Persoona.id – Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI, menegaskan hingga saat ini tidak terdapat usulan resmi di DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan kepada Parlementaria di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Cucun menekankan bahwa setiap pembahasan perubahan undang-undang harus melalui mekanisme legislasi yang jelas dan sesuai tata tertib DPR, termasuk pengusulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan bersama pemerintah, dan persetujuan rapat paripurna.

“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Undang-undang yang sudah berjalan, biarkan berjalan,” tegas Cucun. Ia menambahkan, DPR tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat maupun masukan dari berbagai pihak, namun setiap usulan harus disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua DPR RI juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan. Perubahan regulasi, termasuk UU KPK, harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum dan dampak kelembagaan.

Dengan demikian, Cucun memastikan tidak ada pembahasan ataupun agenda resmi terkait pengembalian UU KPK ke versi lama di lingkungan DPR RI. “Yang sudah berjalan, kita jalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Rilis ini menegaskan komitmen DPR RI untuk menjaga proses legislasi yang transparan, formal, dan sesuai mekanisme, sehingga kepastian hukum tetap terjaga bagi seluruh masyarakat Indonesia. /***