Persoona.id – Komisi IX DPR RI menegaskan pentingnya sinkronisasi dan validasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tepat sasaran. Penegasan ini menyusul adanya perbedaan data sosial yang berdampak pada penonaktifan sejumlah peserta yang seharusnya masih berhak menerima bantuan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menjelaskan bahwa rapat gabungan sebelumnya telah menyepakati masa evaluasi selama tiga bulan guna memastikan seluruh data berada dalam posisi yang akurat. Selain itu, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan harus mendapatkan sosialisasi secara menyeluruh.

“Data sosial itu berbeda-beda, kita harus memastikan semua data dalam posisi benar. Yang terpenting, masyarakat yang diputus kepesertaannya harus tersosialisasikan dengan baik. Hasil rapat gabungan kemarin memberi waktu tiga bulan untuk memastikan semuanya. Ini bukan pengurangan anggaran, tetapi penggantian skema anggaran,” jelas Nihayatul di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, masih terdapat masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 5 yang belum terdaftar sebagai penerima PBI. Di sisi lain, ditemukan masyarakat pada Desil 6 hingga Desil 10 bahkan non-desil yang justru tercatat sebagai penerima PBI.

“Seharusnya kelompok desil 6 sampai desil 10 serta non-desil yang dinonaktifkan. Namun faktanya, ada masyarakat desil 1 sampai desil 5 yang justru terkena penonaktifan. Ini perlu kita kaji ulang, apakah ada kesalahan sistem atau perlu perbaikan data agar lebih akurat,” tegasnya.

Untuk itu, Komisi IX DPR RI meminta seluruh pihak terkait duduk bersama melakukan pembenahan data secara menyeluruh, mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, hingga Kementerian Kesehatan.

Melalui langkah ini, diharapkan dalam tiga bulan ke depan data PBI JKN telah tersinkronisasi dengan baik, sehingga masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan iuran dapat kembali memperoleh haknya secara tepat dan berkelanjutan./***