Persoona.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam merespons meningkatnya tensi persoalan lahan di wilayah Jawa Barat. Dalam Rapat Koordinasi bersama Forkopimda di Cimahi, Selasa (13/1/2026), Komisi I menyoroti potensi konflik horizontal yang dipicu oleh sengketa agraria, mulai dari klaim BUMN hingga kedaluwarsanya Hak Guna Usaha (HGU).
Rapat konsolidasi ini dihadiri oleh lintas sektoral, mulai dari Kodam III/Siliwangi, Polda Jabar, Kejati Jabar, hingga BINDA Jabar, guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban umum di tahun 2026 tetap terjaga.
Persoalan Agraria: Dari Makom Eyang Santri hingga Pangalengan
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., secara khusus mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memberikan perhatian serius dan turun tangan langsung menyelesaikan sengketa lahan yang kian kompleks.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan tajam adalah sengketa di Makom Eyang Santri, Desa Girijaya, Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Lahan makam tokoh sejarah Islam Nusantara tersebut diklaim oleh pihak lain, yang menurut ahli waris, proses penjualannya cacat hukum.
“Konflik agraria seperti yang terjadi di Sukabumi perlu perhatian serius. Kita tidak ingin konflik tersebut meluas ke daerah lain. Kami mendorong Gubernur Jawa Barat untuk segera merumuskan solusi permanen,” tegas Dr. Rahmat Hidayat Djati.
Selain di Sukabumi, perwakilan Polda Jabar, Kombes Pol. Teguh Tri Sasongko, S.I.K., melaporkan konflik agraria di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Di sana, ratusan hektar kebun teh mengalami perusakan dan beralih fungsi menjadi perkebunan sayur, yang memicu benturan kepentingan antara masyarakat pengelola lahan dengan regulasi negara.
Deteksi Dini dan Sinergi Lintas Sektoral
Dr. Rahmat Hidayat Djati menilai bahwa kunci dari penyelesaian sengketa lahan adalah deteksi dini dan keterbukaan informasi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga vertikal hingga ke tingkat desa.
Pencegahan: Melibatkan masyarakat dalam pengawasan lahan.
Edukasi: Penguatan wawasan kebangsaan agar sengketa tidak berujung pada konflik fisik.
Penegakan Hukum: Mengusut tuntas mafia tanah atau klaim sepihak yang merugikan rakyat.
“Penting sekali untuk bisa mendeteksi dini konflik agraria melalui kolaborasi lintas sektoral. Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan agraria benar-benar berpihak pada keadilan sosial,” tambah pria yang akrab disapa Kang Toleng tersebut.
Menuju Jawa Barat yang Kondusif 2026
Melalui rakor ini, Komisi I DPRD Jabar berharap Pemprov Jabar segera melakukan reforestasi pasca-konflik (seperti kasus Pangalengan) dan melakukan mediasi komprehensif pada kasus-kasus sengketa HGU yang telah habis masa berlakunya.
Dengan keterlibatan aktif Forkopimda, DPRD optimistis bahwa tahun 2026 akan menjadi titik balik perbaikan tata kelola agraria di Jawa Barat yang lebih transparan dan minim konflik.***


