
Karawang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dipimpin oleh Menteri Budi Santoso, telah mengambil langkah tegas dengan menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat. Tindakan ini diambil setelah terungkapnya pelanggaran serius terkait ketentuan takaran minyak goreng rakyat, Minyakita.
Baca juga : Pemkab Karawang Luncurkan Gerai Administrasi Kependudukan untuk Tingkatkan Pelayanan
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 14 Maret 2025, Mendag Budi Santoso menyatakan, “Kami sudah segel pabrik ini dan mereka tidak bisa berusaha lagi.” Penegasan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan regulasi demi melindungi konsumen.
Hasil pemeriksaan tim Kemendag menemukan 140 dus Minyakita dan 32.284 botol kosong yang tidak memenuhi ketentuan takaran. Setiap dus berisi 12 botol, namun saat diuji dengan metode volumetrik, terungkap bahwa volume minyak dalam botol hanya mencapai 800 ml, yang berarti kurang 200 ml dari standar yang ditetapkan yaitu 1.000 ml atau 1 liter.
Sebagai langkah lanjutan, Mendag Budi menyatakan bahwa izin usaha PT Aega akan dicabut. Meskipun pencabutan izin belum dilaksanakan, pabrik tersebut kini tidak dapat melanjutkan operasionalnya.
Budi juga menjelaskan bahwa PT Aega sebelumnya telah memindahkan lokasi pabrik dari Depok, Jawa Barat ke Karawang. Sejak Jumat, 7 Maret 2025, Kemendag bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) serta satuan tugas Polri telah mendalami kasus pelanggaran ini.
Baca juga : Bupati Aep Resmikan Jurnalis Televisi Karawang untuk Pembangunan
“Produk-produk Minyakita yang tidak memenuhi standar takaran akan segera ditarik dari pasaran guna melindungi konsumen,” tambah Budi. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap produsen dan pabrik Minyakita, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Lebaran.
“Pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa oleh pelaku usaha lain,” tutup Mendag.***