Persoona.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk segera menindaklanjuti putusan Ombudsman RI. Putusan ini menyatakan adanya maladministrasi dalam proses pemecatan ribuan tenaga pendamping profesional (TPP) desa. Syaiful Huda meminta Menteri Desa Yandri Susanto untuk berbesar hati dan melakukan tindakan korektif.

Baca juga : Rahmat Hidayat Djati Reses di Karangjaya: Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Pemekaran Desa

“Kami menilai putusan Ombudsman RI sudah sangat jelas di mana telah terbukti adanya maladministrasi dalam proses pemecatan ribuan pendamping desa awal tahun lalu,” ujar Syaiful Huda, Jumat (1/8/2025). “Kami minta Menteri Desa Yandri Susanto berbesar hati untuk melakukan tindakan korektif atas pemecatan yang memicu ribuan pengangguran baru tersebut.”

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan bahwa pemecatan TPP desa oleh Kemendes PDTT cacat administrasi karena Kepala BPSDM tidak melakukan evaluasi kinerja. Padahal, sesuai Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 143 Tahun 2022, evaluasi kinerja merupakan syarat utama untuk perpanjangan atau pemberhentian TPP.

Rekomendasi Ombudsman Bersifat Mengikat
Syaiful Huda menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman memiliki kekuatan mengikat secara moral dan administratif. Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, setiap instansi atau pejabat publik yang menerima rekomendasi wajib melaksanakannya dalam waktu paling lama 60 hari.

“Maka tidak ada jalan lain dari Menteri Desa PDTT dan jajarannya kecuali menarik keputusan pemecatan dan melakukan evaluasi kinerja para pendamping profesional sesuai ketentuan administratif yang ada,” tegas politikus PKB ini.

Ia juga menekankan bahwa keputusan Ombudsman didasarkan pada investigasi yang valid. Proses investigasi melibatkan kesempatan yang sama bagi pelapor dan terlapor untuk menyampaikan bukti, serta kewajiban Ombudsman untuk mencari data dan informasi tambahan.

Baca juga : Mahasiswa KKN UBP Karawang Ajak Warga Karang Mekar Wujudkan Kemandirian Pangan Melalui Gerakan Indonesia Menanam

Pelajaran Penting bagi Kementerian
Syaiful Huda berharap temuan ini menjadi pelajaran bagi kementerian/lembaga lain agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kami berharap tidak ada ego kementerian untuk menutup mata dan mengabaikan putusan dari Ombudsman untuk melakukan tindakan korektif,” pungkasnya.

Pemecatan ribuan tenaga pendamping desa ini menimbulkan kekhawatiran karena memicu angka pengangguran baru dan mengganggu stabilitas program pendampingan di desa. Putusan Ombudsman diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengembalikan hak para TPP yang diberhentikan secara tidak prosedural.(*)