Persoona.id – Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, menghadiri Gelaran Seni dan Anti Narkoba yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang pada Rabu, 30 Juli 2025. Bertempat di halaman kantor BNNK Karawang, acara ini bertujuan untuk ‘Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba’ menuju Indonesia Emas 2045.

Baca juga : Rahmat Hidayat Djati Reses di Karangjaya: Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Pemekaran Desa

Dalam sambutannya, Wabup Maslani menegaskan pentingnya peran kolaboratif dari berbagai pihak dalam upaya pencegahan narkoba. Ia menyoroti perlunya peningkatan literasi dan edukasi anti narkoba melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dunia pendidikan dan komunitas.

Menurut Wabup, seni adalah media yang kuat untuk menyampaikan pesan. “Saya meyakini bahwa panggung pagelaran seni hari ini adalah bentuk kampanye yang menyentuh hati terutama bagi anak-anak muda,” ungkapnya.

Baca juga : Bupati Aep Serahkan SK Dewas PD Petrogas Persada Karawang, Minta Bekerja Profesional

Wabup Maslani berharap acara ini menjadi awal dari sebuah gerakan nyata dan berkelanjutan. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Karawang untuk terus berkolaborasi dengan BNNK, aparat penegak hukum, dan komunitas guna mewujudkan Karawang yang sehat, cerdas, dan bersih dari narkoba.(*)

Karawang – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AT (50) tertangkap saat mencoba menyelundupkan pil ekstasi ke Lapas Kelas II A Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (31/12/2024). AT diketahui bertindak sebagai kurir atas permintaan anaknya, DP, yang merupakan narapidana kasus narkoba di lapas tersebut.

Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa AT bersama cucunya, RJ (16), tiba di lapas sekitar pukul 10.30 WIB. “AT adalah ibu dari warga binaan DP, sedangkan RJ adalah keponakan DP,” ujar Christo.

Setelah lolos dari pemeriksaan awal barang bawaan, AT dan RJ menjalani pemeriksaan badan di ruang khusus. Gerak-gerik AT yang mencurigakan membuat petugas melakukan penggeledahan lebih mendalam. Hasilnya, petugas menemukan 19 pil yang diduga ekstasi, disembunyikan dalam wadah bekas lipstik yang disimpan di dalam bra. Selain itu, petugas juga menemukan LCD (liquid crystal display) ponsel yang disembunyikan di paha AT.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Karawang, dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pil tersebut adalah ekstasi,” jelas Christo. Setelah kejadian ini, AT dan RJ diserahkan ke Satnarkoba Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara DP, narapidana yang diduga menjadi dalang, turut diperiksa oleh petugas lapas.

Christo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan lapas. “Kami selalu mengutamakan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti narkoba atau handphone di dalam lapas, sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya jaringan narkoba yang melibatkan keluarga untuk melanjutkan operasi ilegal mereka. Keberhasilan petugas dalam menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan pentingnya deteksi dini dan pengawasan intensif di semua lapas.

Untuk mencegah kasus serupa, masyarakat perlu terus diberikan edukasi tentang dampak hukum dan sosial dari keterlibatan dalam aktivitas kriminal. Semoga langkah tegas ini memberikan efek jera dan mendukung upaya Indonesia menuju bebas narkoba.(*)