Karawang, – Sepanjang tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang berhasil memparipurnakan 20 Peraturan Daerah (Perda). Hal ini mencakup 13 Perda baru yang dirancang secara murni di tahun 2024 dan 7 Perda usulan tahun 2023 yang disahkan pada 2024.

Perda Murni 2024
Diki, Subkor Persidangan DPRD Karawang, menjelaskan bahwa 13 Perda murni ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangunan daerah, lingkungan hidup, hingga perlindungan petani. Berikut adalah rinciannya:

Baca juga : KPU Karawang Tetapkan H. Aep Syaepuloh dan H. Maslani Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Karawang 2025-2045.
  2. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Tarum Tahun 2024.
  4. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
  5. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
  6. APBD Tahun Anggaran 2025.
  7. Inovasi Daerah.
  8. Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
  9. Perijinan Berusaha.
  10. Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.
  11. Ketahanan Pangan Keluarga.
  12. Perlindungan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.
  13. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Perda Usulan 2023 yang Disahkan 2024
Selain itu, DPRD juga memparipurnakan 7 Perda yang merupakan hasil usulan tahun 2023, yaitu:

  1. Penyelenggaraan Penanaman Modal.
  2. Pemajuan Kebudayaan Daerah.
  3. Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  4. Penyelenggaraan Pergudangan.
  5. Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga.
  6. Bantuan Gedung.
  7. Pembinaan dan Penanganan Jasa Konstruksi.

Langkah DPRD Karawang ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat, dan penguatan regulasi dalam berbagai sektor.(*)

Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang menggelar Forum Satu Data Indonesia (SDI) di Ballroom Hotel Mercure Karawang, Rabu (18/12/2024). Forum tersebut resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah.

Dalam sambutannya, Sekda Aang menjelaskan bahwa Forum Satu Data Indonesia merupakan momentum penting yang tidak hanya mencerminkan semangat kolaborasi, tetapi juga menandai komitmen kita bersama dalam mewujudkan visi untuk mendorong kemajuan dalam pengelolaan data yang efektif dan berkelanjutan.

Baca juga : Kunjungan Kerja DPRD Jawa Barat ke Kepulauan Riau

“Waktu akan terus berjalan, begitupun kemajuan zaman, tidak ada yang mampu menghentikannya, dan demi mendukung tata pemerintahan yang baik, tentu kita harus mampu bersinergi dengan perubahan, termasuk dalam menyikapi dunia digital yang begitu masif,” ujarnya.

Ia meyakini, pihaknya akan terus menciptakan ekosistem data yang yang terintegrasi dan terpercaya. Sebab, data menjadi pondasi yang krusial dalam dalam pengambilan keputusan, pengembangan kebijakan, serta berbagai inovasi untuk untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

“Semoga kegiatan Forum Satu Data Indonesia di Kabupaten Karawang mampu menjadi wadah komunikasi dan koordinasi untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Karawang. Mari kita berinovasi dan berkolaborasi dalam memanfaatkan kekuatan data demi kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Forum Satu Data Indonesia ini merupakan kolaborasi antara Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang sebagai Pembina Data dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang sebagai Wali Data untuk wadah komunikasi dan koordinasi.

Pada forum tersebut itu pula dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah di Kabupaten Karawang.***