Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Acara ini dilaksanakan di Aula DPC PKB Karawang, Jalan Kartini, Karawang Barat, dan mendapat sambutan hangat dari berbagai elemen masyarakat.

Baca juga : Layar Tatar Pasundan Hadirkan Film Komunitas di Karawang

Dalam sambutannya, H. Rahmat Hidayat Djati yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X meliputi Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta, menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap Perda ini. Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2021 disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak di Jawa Barat.

“Perda ini hadir untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak berpartisipasi, serta hak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran,” ujar Rahmat.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting dan aktivis lokal. Turut hadir aktivis perlindungan anak, penggiat sosial, penggiat desa, aktivis pendidikan, dosen dari berbagai perguruan tinggi di Karawang, serta kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Tidak ketinggalan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PKB, seperti Kang Lili Mahali, Teh Anggi Rostiana, dan Uwak Asep Dasuki juga hadir memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Perda tersebut.

Baca juga : Kang Lili Mahali Serap Aspirasi Guru Madrasah Saat Reses di Cilebar

Dengan pendekatan yang inklusif dan partisipatif, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam mengawasi pelaksanaan Perda ini di tingkat desa hingga kota.

Melalui kegiatan ini, H. Rahmat Hidayat Djati berharap seluruh lapisan masyarakat, terutama di Karawang, dapat lebih peduli terhadap perlindungan anak dan aktif menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi masa depan./asr

Karawang – Sepanjang tahun 2024, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencatat 181 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data ini diungkapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang.

Menurut Hesti Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan DP3A Karawang, kasus-kasus tersebut mencakup berbagai jenis kekerasan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual.

Rincian Kasus Kekerasan di Karawang
Hesti menjelaskan rincian kasus yang tercatat selama 2024:

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 32 kasus
  • Kekerasan fisik: 13 kasus
  • Kekerasan psikis: 23 kasus
  • Kekerasan seksual: 77 kasus
  • Tindak pidana perdagangan orang: 4 kasus
  • Penelantaran: 7 kasus
  • Kekerasan kategori lainnya: 25 kasus

Yang paling memprihatinkan adalah banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Dari total 78 kasus yang menimpa anak perempuan, 52 di antaranya merupakan korban kekerasan seksual. Ironisnya, pelaku seringkali adalah orang terdekat korban.

Upaya Pencegahan Kekerasan
Hesti menegaskan bahwa DP3A Karawang terus melakukan langkah-langkah strategis untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah tersebut meliputi:

  1. Sosialisasi Pencegahan Kekerasan: Mengedukasi masyarakat tentang bahaya kekerasan dan bagaimana melaporkannya.
  2. Pembentukan Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM): Satgas ini bertugas mengawasi dan melindungi anak-anak di tingkat desa.
  3. Program Sekolah Sahabat Anak (SSA): Program ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.

Kasus kekerasan perempuan dan anak, terutama kekerasan seksual, memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak-anak di Karawang.