Karawang– Polres Kabupaten Karawang berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi di berbagai wilayah Karawang, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam upaya memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang kerap meresahkan masyarakat.

“Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AM (30), warga Subang, dan T alias Mas Jawa (41),” kata Ipda Solikhin, Kasi Humas Polres Karawang, pada Selasa (28/1/2025). Penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian pada Minggu (25/1/2025) di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

Barang Bukti dan Modus
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah kunci astag, satu mata kunci T, rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor. Barang bukti ini menjadi petunjuk penting untuk mengungkap lebih banyak aksi yang dilakukan kedua pelaku.

Baca juga : Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pasar Atom: Dorong Ekonomi Kerakyatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku telah melakukan 11 aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Karawang. Beberapa lokasi pencurian yang telah teridentifikasi antara lain Plaza Cikampek, Pasar Cikampek, Stasiun Cikampek, dan kawasan kolong jembatan Cikampek. Selain itu, keduanya juga diketahui melakukan aksi pencurian di wilayah Wancimekar, Mekarsari Kecamatan Jatisari, Jatiragas Kecamatan Jatisari, serta wilayah Kecamatan Banyusari.

Upaya Polres Karawang dalam Menekan Kriminalitas
Ipda Solikhin menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Karawang. Dengan terus dilakukannya tindakan tegas terhadap pelaku curanmor, polisi berkomitmen untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor.
“Kami berharap masyarakat semakin merasa aman, dan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Karawang dapat ditekan secara signifikan,” ujar Solikhin.

Baca juga : Pemkab Karawang Dorong Peningkatan Produksi Olahan Serba Ikan

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka, seperti menggunakan kunci pengaman tambahan atau memarkir kendaraan di tempat yang aman. Selain itu, masyarakat diharapkan melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat Karawang. Dengan kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan tindak kriminalitas dapat terus ditekan, sehingga Karawang menjadi wilayah yang lebih aman dan nyaman untuk ditinggali.(*)

Karawang, 2 Januari 2025 – Dalam upaya meningkatkan kepedulian sosial dan membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi, Propam Polres Karawang melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan makan siang gratis kepada warga. Kegiatan ini berlangsung di empat lokasi strategis di Kabupaten Karawang: Jl. Galuh Mas, Jl. Johar, Jl. Kertabumi, dan Jl. Klari, dengan total 100 paket makan siang yang didistribusikan.

Antusiasme Tinggi dari Warga

Kegiatan bakti sosial ini disambut antusias oleh warga setempat. Banyak dari mereka merasa terbantu dengan adanya inisiatif ini, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. AKP Siti Barkah, Kasi Propam Polres Karawang, mengungkapkan, “Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan. Semua porsi makanan yang kami sediakan disambut dengan baik oleh masyarakat.”

Baca juga : Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal Dekat Saluran Irigasi di Tasikmalaya

Komitmen Polri untuk Masyarakat

Kegiatan ini melibatkan personel Polwan dan anggota Propam Polres Karawang. Selain memberikan bantuan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menjaga hubungan yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Inisiatif ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.

Dampak Positif bagi Komunitas

Dengan aksi nyata seperti ini, Polres Karawang menunjukkan komitmennya sebagai pelayan masyarakat yang peduli. Kegiatan bakti sosial ini bukan hanya sekadar pembagian makanan, tetapi juga upaya untuk membangun kepercayaan dan kedekatan antara kepolisian dan warga. Diharapkan, inisiatif serupa dapat terus dilanjutkan untuk memberikan dampak positif bagi komunitas.

(Polres Karawang)

Karawang – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh anggota Samapta Polres Karawang pada malam pergantian tahun baru, saat warga tengah merayakan Tahun Baru di Alun-Alun Karawang, Karawang Kulon. Penangkapan ini terjadi di tengah keramaian, saat masyarakat sibuk menantikan detik-detik pergantian tahun.

Kasat Samapta Polres Karawang, AKP Wahyu Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap saat anggota yang sedang melakukan patroli pengamanan Tahun Baru menerima laporan dari warga mengenai seseorang yang mencurigakan di area parkir sepeda motor di sekitar Alun-Alun Karawang.

Baca juga : Oknum Aparatur Desa di Karawang Ditangkap

“Anggota kami segera menuju ke lokasi berdasarkan laporan warga. Setibanya di sana, kami mendapati dua pelaku yang memang sedang berusaha mencuri sepeda motor,” ujar Wahyu pada Rabu (1/1/2025).

Setelah memeriksa pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan mereka, yaitu kunci leter T, senjata tajam, dan satu unit sepeda motor yang telah dicuri. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus curanmor ini,” kata Wahyu.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di tempat ramai seperti Alun-Alun Karawang, yang menjadi pusat keramaian pada malam Tahun Baru. Polisi mengimbau agar warga selalu memperhatikan keamanan kendaraan mereka dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan.(*)

Karawang – Seorang oknum aparatur desa di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, berinisial RU alias Rous (48), ditangkap Tim Anarcho II Sat Res Narkoba Polres Karawang karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada 5 Desember 2024 di kediaman pribadinya, dengan barang bukti berupa puluhan bungkus narkotika jenis sabu seberat 23,1 gram.

Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Solikhin, menyampaikan, penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang semakin diintensifkan menjelang malam pergantian Tahun Baru 2025. “Tersangka ditangkap saat sedang mengemas sabu ke dalam plastik klip bening. Barang bukti yang ditemukan antara lain 17 bungkus sedotan hitam, 9 bungkus sedotan putih, dan 4 bungkus sedotan putih berisi sabu,” ungkapnya pada Selasa (31/12/2024).

Selain sabu, polisi juga menyita alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi. Menurut pengakuan RU, narkotika tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial GR, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Gagan Penyiram Air Keras di Sukabumi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Berstatus Aktif di Masyarakat
IPDA Solikhin menambahkan, tersangka dikenal aktif dalam kegiatan masyarakat dan pernah menjadi pengurus di salah satu organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Karawang. Namun, perbuatannya sebagai pengedar narkoba bertentangan dengan citranya di masyarakat.

“Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus mengejar jaringan pengedar lainnya hingga ke bandarnya,” ujar Solikhin.

Harapan Kepolisian untuk Peran Masyarakat
Kapolres Karawang, melalui IPDA Solikhin, mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pemberantasan narkotika. Informasi dari masyarakat dianggap sangat berperan penting dalam mengungkap kasus ini. “Dengan dukungan masyarakat, kami optimis dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat melindungi generasi muda Karawang dari bahaya narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang haram di wilayah hukum Kabupaten Karawang.(*)

Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia di wilayah Purwasari dan Lemahabang. Barang haram tersebut ditemukan di tiga warung jamu yang diduga menjadi tempat peredaran miras, Senin (30/12).

“Kami menyita ratusan botol miras berbagai merek dari tiga toko jamu di daerah Purwasari dan Lemahabang,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin, Selasa (31/12).

Upaya Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Ipda Solihkin menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan menjelang pergantian tahun baru sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat konsumsi miras.

Baca juga : Puncak Musim Hujan Indonesia 2024

“Konsumsi miras sering menjadi penyebab utama tindak kriminal. Oleh karena itu, razia ini adalah langkah antisipasi kami untuk menjaga keamanan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat terhadap dampak buruk dari konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkendali.

Koordinasi dengan Instansi Terkait

Polres Karawang menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mencegah dan menindak peredaran miras di wilayahnya.

“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras. Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,” kata Solihkin.

Ajakan kepada Masyarakat

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan, termasuk melaporkan aktivitas mencurigakan seperti peredaran miras kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan. Dengan kerja sama ini, kami berharap wilayah Karawang bebas dari peredaran miras,” tutupnya.

Razia ini menjadi salah satu upaya Polres Karawang dalam menciptakan situasi kondusif menjelang pergantian tahun, demi menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh warga. (*)