Persoona.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menelaah sejumlah usulan pemekaran wilayah dalam bentuk pembentukan provinsi baru. Sedikitnya lima wacana provinsi telah diajukan oleh tokoh masyarakat dari berbagai forum daerah. Namun dari keseluruhan wacana tersebut, baru satu yang secara administratif telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni usulan pembentukan Cirebon Timur.

Ketua Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi PKB, Rahmat Hidayat Djati, mengungkapkan bahwa selama ini perhatian publik hanya terfokus pada Provinsi Cirebon Raya, padahal terdapat lima rencana provinsi baru lain yang telah lama diusulkan oleh masyarakat dan aktivis daerah.

Baca juga : Kabid Budaya Disparbud Karawang Sosialisasikan SAGAWANG di SD Pisang Sambo

“Ini bukan usulan baru, melainkan aspirasi lama dari forum-forum tokoh masyarakat dan aktivis. Hanya saja, selama ini tidak terpublikasi secara luas,” kata Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Lima wacana provinsi baru yang tengah dibicarakan di Komisi I antara lain:

Provinsi Sunda Galuh – mencakup Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

Provinsi Sunda Priangan – meliputi wilayah Bandung Raya, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

Provinsi Sunda Pakuan – terdiri dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Provinsi Sunda Taruma atau Bagasasi – meliputi Kabupaten Purwakarta, Subang, Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Provinsi Sunda Caruban – mencakup Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka.

Menurut Rahmat, langkah awal dari proses pembentukan provinsi baru adalah keseriusan dari pemerintah daerah pengusul, termasuk pengajuan surat resmi serta dukungan dari DPRD masing-masing daerah.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Jabar, Tedy Rusmawan, yang menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun surat permohonan resmi yang masuk ke Komisi I terkait usulan tersebut.

“Proses pengajuan dimulai dari pemerintah kota atau kabupaten, disertai dukungan dari DPRD-nya masing-masing, serta permohonan resmi dari masyarakat melalui lembaga yang kredibel,” kata Tedy.

Baca juga : Ketua Komisi I DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Kepemudaan dan Dorong Peran Aktif Pemuda Karawang

Ia juga menyoroti contoh aspirasi dari Kota Cimahi, yang berencana memperluas wilayah administratifnya dengan mengambil sebagian dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat. Namun, menurutnya, wacana itu pun belum disertai dokumen resmi.

“Hingga hari ini, aspirasi itu hanya disampaikan secara lisan. Belum ada dokumen resmi yang masuk ke kami,” ujarnya.

Komisi I menekankan bahwa semua aspirasi masyarakat tetap dihargai, namun perlu diformalkan dalam bentuk prosedur hukum dan administrasi yang lengkap untuk dapat dibahas lebih lanjut di tingkat provinsi maupun pusat.(*)

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kang H. Rahmat Djati, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, pada Sabtu, 21 Juni 2025. Acara ini dilangsungkan di Aula Kantor DPC PKB Karawang, Jalan Kartini, dan dihadiri berbagai unsur masyarakat, khususnya kalangan muda.

Baca juga : Rahmat Hidayat: Sentilan Wagub Jabar ke Sekda Masih dalam Batas Wajar

Peserta sosialisasi terdiri dari tokoh pemuda, tokoh perempuan, mahasiswa, serta para penggiat kepemudaan dan sosial kemasyarakatan dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang. Hadir pula kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan dua anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PKB, yakni Kang Lili dan Teh Anggi Rostiana.

Dalam penyampaian materinya, Kang Rahmat Djati menekankan bahwa Perda No. 8 Tahun 2016 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan pelayanan yang terstruktur dan berkelanjutan kepada kalangan pemuda. Perda ini mencakup aspek pemberdayaan, pembinaan, dan pelibatan aktif pemuda dalam pembangunan daerah.

“Pemuda memiliki potensi luar biasa dalam membangun daerah. Dengan regulasi ini, kita ingin memberikan ruang yang lebih luas bagi pemuda untuk terlibat, tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga subjek perubahan,” jelas Rahmat.

Pada sesi tanya jawab, Nadi Mashuri dari Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Karawang mempertanyakan lebih lanjut mengenai peran konkret pemuda dalam implementasi Perda No. 8 Tahun 2016.

Baca juga : PKB Karawang Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban Idul Adha

“Bagaimana sebenarnya posisi dan peran pemuda secara nyata dalam Perda ini? Apakah ada mekanisme pelibatan langsung atau program yang bisa dimanfaatkan pemuda di daerah?” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Kang Rahmat menjelaskan bahwa Perda tersebut membuka peluang seluas-luasnya untuk partisipasi pemuda melalui forum-forum kepemudaan, kemitraan dengan pemerintah daerah, serta akses terhadap program pelatihan dan pemberdayaan yang diinisiasi oleh Dispora dan perangkat daerah lainnya.

“Kami justru mendorong agar pemuda aktif menyampaikan aspirasi, membuat program kolaboratif, serta berjejaring dalam forum-forum strategis yang dibentuk sebagai amanat dari Perda ini,” ujarnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat jaringan kepemudaan di Karawang serta memperluas pemahaman terhadap substansi Perda, agar lebih aplikatif dan berdampak langsung bagi generasi muda di daerah./qie

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, merespons sentilan terbuka Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan kepada Sekretaris Daerah Herman Suryatman yang dilontarkan dalam forum Paripurna DPRD Jabar. Menurut Rahmat, dinamika tersebut masih tergolong wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan.

“Sejauh ini baik-baik saja,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025). Ia menilai, hubungan antara Wagub dan Sekda tidak menunjukkan adanya ketegangan serius di internal Pemprov Jabar.

Baca juga : PKB Karawang Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban Idul Adha

Rahmat menegaskan, pernyataan terbuka dalam forum resmi seperti rapat paripurna merupakan bagian dari dinamika kerja di tubuh eksekutif. “Ya itu dinamika kerja biasa saja,” kata legislator dari Fraksi PKB ini.

Bahkan, Rahmat menilai sindiran Wagub Erwan kemungkinan lebih bersifat personal dan tidak mencerminkan konflik struktural. “Itu kangen saja karena beberapa waktu tidak bertemu,” ujarnya sambil berseloroh.

Meski menganggap situasi masih terkendali, Rahmat tetap meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberi perhatian atas dinamika ini agar tidak mengganggu produktivitas pemerintahan. “Dinamika internal eksekutif itu ya perlu memang diperhatikan oleh gubernur biar tetap produktif,” katanya.

Ia pun yakin tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Jabar tetap berjalan sesuai jalur normatif dan bisa terus bergerak lebih cepat. “Mestinya tidak ya, tata kelola pemerintahan Pemprov harusnya tetap bisa berjalan normatif dan seharusnya lebih akseleratif seiring dengan gaya kerja gubernur,” ucap Rahmat.

Terkait etika birokrasi, Rahmat menilai kritik yang disampaikan Wagub masih dalam batas kewajaran, apalagi disampaikan di forum resmi seperti DPRD yang menjadi ruang demokrasi.

“Masih dalam batas wajar, masih dalam koridor, disampaikan di Gedung DPRD yang memang tempatnya demokratisasi kinerja, demokratisasi teknokrasi birokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD Jabar, kata Rahmat, tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan agar dinamika internal eksekutif tidak berdampak pada pelayanan publik. Ia juga menyindir serangan dari buzzer yang kerap menyasar DPRD dalam konteks pengawasan.

“Ya tentu DPRD terus meningkatkan fungsi pengawasan, meskipun akhir-akhir ini kami diserang buzzer, tapi enggak apa-apa. Itulah risiko demokrasi terbuka dari sisi medsos,” katanya.

Baca juga : Perkuat Perlindungan Anak, DPRD Jabar Sosialisasikan Perda di Karawang

Rahmat optimistis masyarakat Jawa Barat cukup cerdas dalam menyikapi dinamika ini dan memahami posisi DPRD.

“Kami di DPRD yakin bahwa masyarakat terdidik di Jawa Barat ini tentu tahu dan setuju tugas dan fungsi kami di DPRD,” pungkasnya.(*)

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Acara ini dilaksanakan di Aula DPC PKB Karawang, Jalan Kartini, Karawang Barat, dan mendapat sambutan hangat dari berbagai elemen masyarakat.

Baca juga : Layar Tatar Pasundan Hadirkan Film Komunitas di Karawang

Dalam sambutannya, H. Rahmat Hidayat Djati yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X meliputi Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta, menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap Perda ini. Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2021 disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak di Jawa Barat.

“Perda ini hadir untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak berpartisipasi, serta hak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran,” ujar Rahmat.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting dan aktivis lokal. Turut hadir aktivis perlindungan anak, penggiat sosial, penggiat desa, aktivis pendidikan, dosen dari berbagai perguruan tinggi di Karawang, serta kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Tidak ketinggalan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PKB, seperti Kang Lili Mahali, Teh Anggi Rostiana, dan Uwak Asep Dasuki juga hadir memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Perda tersebut.

Baca juga : Kang Lili Mahali Serap Aspirasi Guru Madrasah Saat Reses di Cilebar

Dengan pendekatan yang inklusif dan partisipatif, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam mengawasi pelaksanaan Perda ini di tingkat desa hingga kota.

Melalui kegiatan ini, H. Rahmat Hidayat Djati berharap seluruh lapisan masyarakat, terutama di Karawang, dapat lebih peduli terhadap perlindungan anak dan aktif menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi masa depan./asr

Persoona.id – Dua tokoh dengan pengaruh besar, tapi bukan pemegang mandat rakyat bertarung dalam perang narasi terbuka yang memancing kegelisahan publik.

Hercules Rosario de Marshall, Ketua Umum GRIB Jaya, mengancam akan mengerahkan 50 ribu massa ke Gedung Sate jika Gubernur Dedi Mulyadi tidak merangkul ormas.

Mardigu Wowiek Prasantyo alias Bossman, Komisaris Utama Independen Bank BJB, membalas lewat unggahan di Instagram:

Baca juga : Ketua Komisi I Soroti Seleksi JPT Pemprov Jabar, Tekankan Merit System dan Kompetensi

“Penduduk Jabar 50 juta nggak akan tinggal diam!”

Rakyat hanya bisa geleng-geleng kepala. Ketika yang satu bicara pengerahan dan yang lain mengklaim representasi massa, publik pun bertanya-tanya: atas nama siapa mereka bicara?

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, angkat bicara menyikapi eskalasi ini. Dalam pernyataan resmi, Rahmat menilai situasi sudah mengarah ke benturan kepentingan bertameng rakyat.

“Perang urat saraf antara Hercules GRIB dan Mardigu Wowo Bossman Komisaris BJB harap segera disudahi karena berpotensi membenturkan kepentingan bertameng rakyat Jabar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5).

Ia menegaskan bahwa sistem pemerintahan daerah harus kembali kepada relnya—dipimpin oleh gubernur dan DPRD sebagai pemegang mandat konstitusional.

“Sistem pemerintahan daerah harus segera didudukkan dan dijalankan oleh gubernur/kepala daerah bersama DPRD sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Tak hanya itu, Rahmat menyerukan agar kedua tokoh yang tengah berseteru segera menghentikan tensi politik ini.

“Saya menghimbau kepada Saudara Hercules GRIB dan Saudara Mardigu Wowo Bossman untuk dapat menahan diri dan segera melakukan rekonsiliasi,” katanya.

Kepada koleganya di DPRD, Rahmat pun mengajukan langkah strategis:

“Saya meminta kepada pimpinan DPRD Jabar agar segera turun tangan menata ulang relasi tata kelola pemerintahan Provinsi Jabar, sesuai dengan sistem pemerintahan daerah, mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Sementara itu, Hercules tetap menunjukkan keyakinannya.

Anak buah saya hampir 500 ribu di Jawa Barat, dukung Dedi Mulyadi jadi gubernur karena kendaraannya Partai Gerindra karena presiden kita Pak Prabowo. Kami kerja (dukung) tidak ada yang membayar kami,” ucapnya.

Hercules pun meminta agar Dedi Mulyadi merangkul ormas dan mengajak mereka bersinergi bersama TNI dan Polri

Ucapan ini mengundang banyak tafsir—apakah dukungan ormas bisa dijadikan semacam “modal politik” untuk ditekan ke penguasa daerah?

Di sisi lain, posisi Mardigu sebagai Komisaris Utama bank milik daerah juga dipersoalkan. Ucapannya di ruang publik bisa berdampak luas pada kepercayaan pasar dan stabilitas keuangan daerah.

Jabar Tak Butuh Panggung Ego, Tapi Pegangan Nurani

Jawa Barat bukan panggung ormas. Bukan pula panggung bagi para motivator dengan jutaan pengikut media sosial yang bicara seolah pemilik legitimasi rakyat.

Baca juga : Gebyar Paten 2025: Pelayanan Publik Terpadu Lebih Dekat dengan Warga Karawang

Jabar adalah tanah silih asih, silih asah, silih asuh. Gemah ripah repeh rapih bukan sekadar syair kosong tapi pesan leluhur agar pemimpin tak main gertak, tak bicara atas nama rakyat jika hanya demi gengsi.

Kalau semua bicara mengatasnamakan rakyat, siapa yang sungguh-sungguh mau mendengarkan rakyat?

Jika ketegangan ini dibiarkan, bukan hanya sistem yang terganggu. Yang hilang bisa jadi adalah kepercayaan. Dan dari situ, demokrasi lokal bisa tergelincir ke dalam negara bayangan: di mana suara keras lebih berkuasa dari hukum, dan gengsi lebih penting dari kepentingan bersama.(*)

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menyoroti proses uji kompetensi dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) yang tengah digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa penerapan merit system dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi perhatian utama dalam proses seleksi tersebut.

Baca juga : SIGEULIS PISAN: Inovasi Literasi Kesehatan untuk Kader Posyandu di Karawang

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dirinya tidak mempersoalkan sistem pengisian atau pola seleksi pejabat eselon II. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya beberapa prinsip dasar dalam penempatan pejabat yang harus diperhatikan oleh Pemprov Jabar.

“Merit system yang telah dibangun selama ini harus benar-benar diperhatikan. Kinerja ASN sudah terekam dalam sistem, maka rekam jejak dan capaian mereka seharusnya jadi bahan pertimbangan utama,” ujarnya.

Rahmat juga menyoroti praktik “loncat dinas” yang kerap terjadi, yakni perpindahan pejabat dari satu dinas ke dinas lain yang tidak memiliki relevansi kompetensi atau pengalaman.

Jangan sampai hanya demi mengejar jabatan, ASN berpindah dari Dinas Pariwisata ke Dinas Pendidikan, lalu ke Badan Pendapatan, tanpa memperhatikan bidang keahliannya. Karier ASN harus mengikuti jalur kompetensi, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar seleksi JPT turut memperhatikan masukan dari pihak lokal, seperti dari para pensiunan atau pihak internal dinas yang bersangkutan, agar penempatan pejabat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

“Sebagai contoh, pengisian jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) sebaiknya mempertimbangkan juga pendapat dari Ketua DPRD. Ini penting agar harmonisasi lembaga bisa terjaga,” jelasnya.

Terkait peluang ASN daerah untuk mengikuti seleksi JPT Pemprov, Rahmat menyatakan dukungannya selama memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

“Saya tidak keberatan dengan ASN dari daerah ikut seleksi, yang penting tetap menjunjung merit system, bukan berdasarkan kedekatan atau pertimbangan politis,” tuturnya.

Baca juga : Gebyar Paten 2025: Pelayanan Publik Terpadu Lebih Dekat dengan Warga Karawang

Di akhir pernyataannya, Rahmat berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat memimpin proses seleksi ini dengan transparan dan objektif, tanpa adanya kepentingan balas jasa politik.

“Semua ASN harus memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, bukan karena faktor kedekatan. Seleksi JPT harus bersih dari imbal balik politis,” pungkasnya.(*)

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, memberikan pernyataan tegas terhadap gaya kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terutama menyikapi kebijakan penghapusan dana hibah untuk pendidikan pesantren yang menuai kritik dari berbagai tokoh agama dan masyarakat.

Melalui pesan pribadi (japri) yang kemudian dibuka untuk publik, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan Gubernur agar tidak bersikap ugal-ugalan dalam mengambil kebijakan, serta tidak terjebak pada pola kepemimpinan yang cenderung feodal dan otoriter.

Baca juga : Fraksi PKB Desak Pemprov Jabar Masukkan Program Pesantren dalam RPJMD dan APBD

“Gubernur jangan seperti raja dan terjebak dalam star syndrome. Kepemimpinan daerah itu terikat aturan perundang-undangan, bukan kehendak pribadi,” tegas Rahmat dalam pesan tersebut.

Ia mengungkapkan, dirinya menerima banyak pesan dari para kiai dan tokoh keagamaan dari ormas besar seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, serta dari paguyuban dan tokoh-tokoh Sunda, termasuk senior dari AMS, DAMAS, hingga Paguyuban Pasundan.

Para sesepuh kasundaan meminta agar DPRD terus mengawal dan mengingatkan dalam fungsi pengawasan, agar KDM (Dedi Mulyadi) tidak melampaui batas sebagai kepala daerah,” tulis Rahmat.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan adanya kekhawatiran dari para akademisi dan jurnalis senior mengenai potensi sikap otoriter yang bisa muncul dari gaya kepemimpinan yang merasa ‘superstar’.

“Star syndrome itu berbahaya. Kalau dibiarkan, bisa menjurus pada sikap arogan dan otoriter. Kita tidak ingin kepala daerah bertindak seenaknya tanpa mengindahkan aturan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga : Gubernur Dedi Mulyadi Ancam Cabut Izin Tambang dan Tindak Pembakaran Batu Kapur Ilegal di Karst Karawang

Rahmat juga menyampaikan bahwa pesan terbuka ini telah ditembuskan kepada Ketua DPRD Jabar dan unsur pimpinan DPRD lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat akan terus menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, termasuk dalam mengontrol arah kebijakan agar tetap berpihak pada masyarakat dan nilai-nilai demokrasi.(*)

Persoona.id – Dalam semangat kebersamaan Syawal 1446 H, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang menyelenggarakan kegiatan Halal Bihalal pada Jumat (18/4) di Sekretariat DPC PKB Karawang. Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPC, pengurus anak cabang (DPAC), kader, simpatisan, dan sejumlah tokoh penting partai.

Baca juga : Ketua Komisi I DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Karawang

Tampak hadir Ketua Dewan Syuro DPC PKB Karawang serta anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karawang seperti Lili Mahali, Didin Sirojudin, Umar Alfaruq, dan Anggi Rostiana Tarmadi. Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.

Ketua DPC PKB Karawang, H. Rahmat Hidayat Djati, dalam sambutannya menegaskan bahwa Halal Bihalal bukan sekadar ritual tahunan pasca-Idulfitri, tetapi merupakan momentum strategis untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat soliditas partai dalam menghadapi tantangan politik ke depan.

“Halal bihalal ini adalah ruang untuk menyatukan hati, menyegarkan semangat, dan memperkuat kekompakan kita sebagai keluarga besar PKB. Kita harus terus bergerak bersama rakyat, menyerap aspirasi, dan hadir di tengah masyarakat,” ujarnya.

Rahmat juga mengingatkan bahwa PKB sebagai partai yang berakar dari nilai-nilai Nahdlatul Ulama harus menjaga dan mengamalkan nilai spiritual, keumatan, serta kebangsaan dalam perjuangannya. Ia menekankan pentingnya memperkuat barisan partai dari tingkat DPC hingga akar rumput sebagai langkah awal menuju konsolidasi pasca Pilkada.

Baca juga : Pemkab Karawang Luncurkan Program “Nyaah Ka Kolot” untuk Bantu Lansia

Kegiatan ini menjadi titik awal konsolidasi internal partai sekaligus penguatan moral dan struktur jelang agenda-agenda besar yang akan datang. Ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah, acara ini mempererat ikatan kekeluargaan antarstruktur partai dan memperkuat semangat gotong royong dalam memperjuangkan aspirasi rakyat./qie

Persoona.idKetua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati yang sering disapa Kang RHD, kembali menunjukkan komitmennya dalam membumikan regulasi daerah dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 17 April 2025, bertempat di Saung Joglo Mevvah, Kabupaten Karawang.

Baca juga : TP-PKK Karawang Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Lewat Halal Bihalal 1446 H

Acara yang berlangsung dalam suasana hangat ini dihadiri oleh para kader dan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang, mulai dari jajaran Dewan Pengurus Cabang (DPC), Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), hingga simpatisan dari berbagai wilayah. Sosialisasi ini menjadi ajang strategis untuk memperkenalkan serta memperdalam pemahaman masyarakat terhadap pentingnya ketahanan keluarga sebagai pondasi utama pembangunan sosial.

Dalam pemaparannya, H. Rahmat menegaskan bahwa keluarga adalah unit terkecil namun terpenting dalam struktur masyarakat. Ketika keluarga kuat, maka masyarakat dan bangsa pun akan kuat. Melalui Perda No. 9 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan peran serta kewajiban pemerintah daerah dalam membina, melindungi, dan memberdayakan keluarga-keluarga di Jawa Barat.

“Ketahanan keluarga bukan hanya soal ekonomi, tapi juga menyangkut pendidikan, kesehatan, moral, dan nilai-nilai keagamaan. Perda ini menjadi pijakan kita bersama dalam membangun generasi masa depan yang lebih kokoh,” ujar Rahmat.

Acara ini juga menjadi ruang interaktif antara legislator dan konstituen. Salah satu peserta, Dicky Slamet dari Kecamatan Klari, mengajukan pertanyaan terkait implementasi Perda di tingkat desa dan sejauh mana pengaruhnya terhadap program keluarga berbasis masyarakat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, RHD menjelaskan bahwa implementasi Perda ini membutuhkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal dan mendorong program-program turunan dari perda ini agar tepat sasaran.

“Kami di DPRD siap mendorong pemerintah daerah agar program turunan dari perda ini bisa menyentuh langsung masyarakat hingga tingkat desa. Ini tugas kita bersama,” tambahnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, H. Rahmat berharap kader PKB dan seluruh elemen masyarakat yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarluaskan semangat penguatan ketahanan keluarga di lingkungan masing-masing.

Baca juga : Mulyana Kawal Ketat Raperda Sampah Karawang, Dorong Kesadaran Lingkungan Sejak Dini

Acara ditutup dengan diskusi santai, ramah tamah, dan foto bersama, mempererat silaturahmi serta semangat gotong royong dalam membangun Karawang dan Jawa Barat yang lebih kuat dari fondasi keluarga./qie

Persoona.id Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPC PKB Karawang, Rahmat Hidayat Djati, mengapresiasi penundaan eksekusi mati terhadap Susanti binti Mahfudz pekerja migran asal Karawang yang semula dijadwalkan pada 9 April 2025 di Arab Saudi.

Meski memberi sedikit napas lega, ia menegaskan bahwa jeda ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah. “Penundaan ini bukan pengampunan.

Baca juga : Pemkab Karawang Luncurkan Program “Nyaah Ka Kolot” untuk Bantu Lansia

Ini hanya memberi waktu. Maka pemerintah harus segera meningkatkan upaya diplomatik yang lebih agresif, terstruktur, dan penuh keberanian,” ujar Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

Menurutnya, kasus Susanti menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia, terutama yang menghadapi ancaman hukuman mati. Ia menyoroti banyaknya kejanggalan, termasuk usia Susanti yang saat itu masih remaja, belum menguasai bahasa setempat, dan menghadapi proses hukum tanpa pendampingan yang layak.

Lebih lanjut, Rahmat menyoroti praktik diyat atau uang ganti rugi yang nilainya melonjak drastis hingga Rp 40 miliar. Padahal dalam syariat Islam, diyat setara dengan 100 ekor unta atau sekitar 400 ribu Riyal. Ia menilai lonjakan ini merupakan dampak dari kebijakan sebelumnya yang membuka ruang komersialisasi nyawa WNI di luar negeri.

“Ini bukan soal uang, ini soal martabat. Jika terus dibiarkan, kita seolah menyetujui tarifisasi nyawa pekerja migran,” tegasnya. Ia juga menyesalkan ketimpangan dalam praktik diplomasi.

Menurutnya, ketika warga negara asing divonis mati di Indonesia, mereka seringkali berhasil dipulangkan lewat lobi diplomatik negaranya. “Kenapa ketika WNA bisa dipulangkan, kita justru menggalang donasi dan berharap belas kasihan keluarga korban?” kata Rahmat.

Baca juga : Mulyana Kawal Ketat Raperda Sampah Karawang, Dorong Kesadaran Lingkungan Sejak Dini

Sebagai solusi jangka panjang, ia mendesak pemerintah untuk menyusun perjanjian bilateral dengan negara penempatan pekerja migran, khususnya Arab Saudi, yang mencakup nota diplomatik wajib jika WNI terlibat kasus hukum berat.

“Negara tak boleh hanya hadir saat darurat. Harus ada sistem perlindungan permanen. Susanti bukan kasus terakhir, dan negara tak boleh mengulang kelalaian yang sama,” tutupnya.(*)