Persoona.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang sukses menggelar Pra Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di Gedung Aula Al-Jihad, Karawang, pada 10 Agustus 2025. Acara ini merupakan langkah strategis dalam restrukturisasi pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PKB di 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB ini dihadiri 450 calon pengurus DPAC, 50 pengurus DPC, dan tim asesor. Kehadiran mencapai 92% meskipun beberapa calon berhalangan hadir.

Seleksi Menyeluruh dan Mendalam
Menurut Adam Maulana, anggota tim Ad Hoc DPW PKB Jawa Barat, Pra Musancab bukan sekadar acara formal, melainkan tahapan seleksi yang ketat. Calon pengurus menjalani verifikasi administratif dan wawancara mendalam oleh tim asesor yang terdiri dari pengurus DPC dan profesional.

Baca juga : Rahmat Hidayat Djati Reses di Karangjaya: Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Pemekaran Desa

“Kami ingin memastikan calon pengurus memiliki pengalaman berorganisasi, pergaulan yang baik di masyarakat, dan keseriusan untuk mengemban amanah,” ujar Adam.

Setelah proses ini, berkas calon akan diserahkan ke DPW PKB Jawa Barat untuk dianalisis sebelum penentuan struktur pengurus DPAC.

Apresiasi untuk Seluruh Pihak yang Terlibat
Ketua DPC PKB Karawang, H. Rahmat Hidayat Djati, M.IP, mengungkapkan bahwa persiapan Pra Musancab telah melalui sembilan kali rapat, baik di kantor DPC maupun di setiap daerah pemilihan bersama anggota DPRD PKB Karawang.

Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD PKB Karawang yang telah berkorban waktu, tenaga, pikiran, dan biaya. “Dukungan penuh dari anggota dewan sangat krusial dalam menyukseskan acara ini,” imbuhnya.

Baca juga : Syaiful Huda Minta Menteri Yandri Susanto Patuhi Putusan Ombudsman Terkait Pemecatan Ribuan Pendamping Desa

Lima anggota DPRD Karawang yang turut hadir adalah Ketua Fraksi Mulyana, S.H.I., Lili Mahali, S.Sos.I., Didin Sirojudin S.Pdi., Anggi Rostiana Tarmadi, A.Md., dan Umar Al Faruq, S.Ag. Satu anggota, H. Asep Dasuki, berhalangan hadir karena sakit.

Ketua Pelaksana, Iim Fahmi, menambahkan bahwa acara berjalan lancar dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari registrasi, sambutan, sesi wawancara, hingga foto bersama di photobooth per kecamatan./ben

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kang H. Rahmat Hidayat Djati, menyapa langsung masyarakat dan konstituen di Dusun Nanggerang Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, pada Minggu, 27 Juli 2025. Bertempat di kediaman Kang Karsim, kegiatan reses III ini menjadi ajang bagi Kang RHD, sapaan akrabnya, untuk menyampaikan informasi penting sekaligus menyerap aspirasi warga.

Baca juga : PKB 27 Tahun: Syaiful Huda Tegaskan Momentum Lepas dari Jebakan Partai Menengah

Dalam kesempatan tersebut, Kang Rahmat Hidayat Djati mensosialisasikan kebijakan dan informasi terkini dari Gubernur Jawa Barat, khususnya terkait program peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jawa Barat. Beliau menekankan pentingnya program kesetaraan pendidikan masyarakat di tingkat desa melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Lebih lanjut, Kang RHD juga menyoroti wacana pemekaran desa dan kelurahan. Ia menjelaskan bahwa desa atau kelurahan yang memiliki penduduk lebih dari 6.000 jiwa atau sekitar 1.200 Kepala Keluarga (KK) perlu dikaji dan diusulkan untuk dimekarkan. “Pemekaran ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan penduduk di setiap desa,” ujar Kang RHD.

Aspirasi masyarakat, yang didominasi oleh kaum ibu-ibu, banyak bermuara pada persoalan infrastruktur dasar. Keluhan terkait akses jalan dan penerangan jalan di wilayah Kecamatan Tirtamulya menjadi topik utama yang disampaikan warga kepada Kang Rahmat Hidayat Djati.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa Karangjaya, Kang Abdilah Zulkarnaen, juga menyampaikan aspirasinya. Beliau menyoroti masalah penyempitan lahan pertanian di Desa Karangjaya akibat pesatnya pembangunan perumahan. Selain itu, Kang Abdilah juga mengeluhkan minimnya kesadaran warga perumahan untuk mengurus pemindahan KTP, di mana mayoritas KTP mereka masih terdaftar di alamat lama.

Baca juga : Kang Rahmat Hidayat Djati Reses di Karawang, Dorong Peningkatan IPM dan Pemekaran Desa di Jawa Barat

Kang Rahmat Hidayat Djati menegaskan komitmennya untuk membawa aspirasi masyarakat ini ke tingkat provinsi dan mencari solusi terbaik demi kesejahteraan warga Jawa Barat, khususnya di Desa Karangjaya.

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kang Rahmat Hidayat Djati, menggelar agenda Reses II Tahun Sidang 2024-2025 di Kantor DPC PKB Karawang. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025, ini menjadi ajang bagi Kang Rahmat untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga : DPC PKB Karawang Gelar Hataman Al-Qur’an dan Doa Bersama di Harlah ke-27, Perkuat Soliditas Kader

Dalam reses tersebut, Kang Rahmat Hidayat Djati memaparkan beberapa kebijakan penting dari Gubernur Jawa Barat yang berfokus pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Salah satu poin utamanya adalah pengembangan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) hingga ke tingkat desa.

“Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi masyarakat Jawa Barat di usia produktif yang memiliki tingkat pendidikan rendah,” tegas Kang Rahmat. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong pemerataan akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di seluruh wilayah Jawa Barat.

Selain itu, Kang Rahmat juga menyoroti urgensi pemekaran desa dan kelurahan di Jawa Barat. Menurutnya, pemekaran wilayah diperlukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga : Harlah ke-27 PKB: Presiden Prabowo Sindir Pedas Pengkritik, “Omon-omon Tanpa Keringat”

“Desa-desa yang jumlah penduduknya sudah di atas 6.000 jiwa, idealnya harus dimekarkan,” jelasnya. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan pelayanan publik dapat dijangkau lebih efektif dan efisien oleh seluruh warga.

Reses II ini turut dihadiri oleh anggota Dewan Kabupaten Karawang dari Fraksi Komisi I, Kang Lili Mahali dan Umar Al Faruq, serta para Ketua DPAC PKB dan kader PKB se-Kabupaten Karawang. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Jawa Barat.

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, memimpin kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kegiatan ini dilaksanakan di SMK Al Hoeriyah, Rengasdengklok, Karawang.

Acara diikuti oleh jajaran pengurus DPAC PKB dari sepuluh kecamatan di wilayah Karawang Utara. Turut hadir pula anggota DPRD Kabupaten Karawang, Lili Mahali dan Didin Sirojudin, yang aktif berdialog dengan kader terkait pentingnya memperkuat ketahanan keluarga di tengah tantangan zaman.

Baca juga : DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Ketertiban, Kader PKB Soroti Maraknya Premanisme

Ketahanan Keluarga sebagai Fondasi Bangsa
Dalam sambutannya, Rahmat menekankan bahwa ketahanan keluarga adalah fondasi utama pembangunan karakter bangsa, khususnya di tengah gempuran globalisasi, kemajuan teknologi, dan pergeseran nilai sosial.

“Keluarga adalah fondasi utama ketahanan bangsa. Maka Perda No 9 Tahun 2014 ini sangat penting untuk disosialisasikan secara luas, agar masyarakat memahami tanggung jawab bersama dalam menjaga nilai-nilai keluarga,” ujarnya.

Pengaruh Media Sosial Jadi Sorotan
Sesi diskusi berlangsung hangat. Salah satu peserta, H. Ayi, menyoroti tantangan besar akibat pengaruh media sosial terhadap nilai-nilai keluarga, khususnya di kalangan generasi muda.

“Di tengah gempuran media sosial yang begitu bebas, bagaimana ketahanan keluarga ini bisa dibangun? Apa langkah konkret yang bisa dilakukan agar keluarga tidak kehilangan arah nilai?” tanya H. Ayi.

Menanggapi hal itu, Rahmat menyampaikan bahwa peran orang tua sangat krusial dalam menjaga nilai dan arah keluarga di era digital. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi sehat, pendidikan digital, serta kemampuan keluarga dalam memilah informasi.

“Perda ini memberi kerangka, tapi keluarga adalah pelaku utama. Media sosial tidak bisa dihindari, tapi bisa dikelola dengan pendekatan literasi dan komunikasi yang terbuka,” jelasnya.

Kader PKB Diingatkan Jadi Teladan
Anggota DPRD Karawang, Lili Mahali, menambahkan bahwa pendidikan karakter anak harus dimulai dari rumah, bukan hanya dibebankan ke sekolah atau lingkungan luar.

Sementara itu, Didin Sirojudin mendorong para kader untuk menjadi agen literasi digital keluarga, sekaligus contoh nyata dalam membangun keluarga harmonis yang adaptif terhadap zaman.

Baca juga : DPRD Jabar dan Karawang Gandeng Kader PKB Perkuat Sosialisasi Perda Ketertiban

“Kita tidak bisa hanya menyampaikan, tapi juga harus menunjukkan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Kader harus menjadi teladan,” tegas Didin.

Komitmen Bersama Mengawal Perda
Kegiatan ditutup dengan sesi refleksi dan komitmen kader untuk mengawal implementasi Perda Ketahanan Keluarga, serta mendorong gerakan edukatif di tengah masyarakat, khususnya dalam menghadapi disrupsi nilai yang diakibatkan oleh media sosial, individualisme, dan gaya hidup instan.(iif)

Persoona.id Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, memimpin kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini digelar di Aula Lantai 2 DPC PKB Karawang, Jalan Kartini No. 12. Sabtu 05/07/2025

Acara diikuti oleh pengurus DPAC PKB dari sepuluh kecamatan di wilayah Karawang bagian timur dan tengah, yaitu Tempuran, Telagasari, Lemahabang, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Tirtamulya, Kotabaru, Cikampek, Jatisari, dan Banyusari. Turut hadir dalam kegiatan ini Mulyana dan Anggi, anggota DPRD Kabupaten Karawang, yang ikut berperan dalam dialog bersama kader dan legislator.

Baca juga : DPRD Jabar dan Karawang Gandeng Kader PKB Perkuat Sosialisasi Perda Ketertiban

Dalam sambutannya, Rahmat Hidayat Djati menegaskan bahwa Perda No 5 Tahun 2021 merupakan landasan hukum strategis untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, aman, dan saling melindungi.

“Perda ini adalah aturan yang mengatur ruang hidup kita bersama. Oleh karena itu, sosialisasi harus dilakukan secara masif dan melibatkan seluruh elemen, termasuk partai politik yang memiliki akar kuat di masyarakat,” ujarnya.

Rahmat juga menekankan peran penting kader partai sebagai penghubung antara masyarakat dan pembuat kebijakan, sehingga dapat memperkuat sinergi antara regulasi daerah dan kebutuhan di lapangan.

Premanisme Jadi Sorotan
Dalam sesi dialog, Dadan, perwakilan dari DPAC PKB Kotabaru, menyampaikan kekhawatiran masyarakat mengenai maraknya premanisme yang meresahkan warga.

“Bagaimana implementasi Perda No 5 Tahun 2021 bisa kita jalankan sebagai kader partai, terutama dalam menghadapi situasi masyarakat yang marak dengan premanisme?” tanya Dadan.

Menanggapi hal tersebut, Rahmat menjelaskan bahwa Perda ini memberikan payung hukum jelas untuk penindakan premanisme serta mendorong kolaborasi antara warga, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat.

“Premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh. Kader partai harus hadir sebagai pelopor ketertiban, pelindung masyarakat, dan jembatan solusi. Kekuatan perda ini harus dimanfaatkan secara aktif dan kolektif,” tegasnya.

Baca juga : DOB Cirebon Timur Menunggu Kesimpulan, Perluasan Kota Cimahi Dibahas DPRD Jabar

Kader Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Mulyana, anggota DPRD Karawang, menegaskan bahwa kader partai harus aktif dan tidak hanya menjadi penonton.

“Premanisme adalah tantangan nyata. Edukasi masyarakat, komunikasi yang baik dengan aparat, dan keteladanan kader adalah langkah nyata menjaga ketertiban. Kita harus menjadi bagian dari solusi, bukan diam saat masalah tumbuh,” ucapnya.

Penutup dan Komitmen Bersama
Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif, yang menggali strategi lapangan dalam implementasi perda di berbagai wilayah Karawang. Antusiasme peserta menunjukkan semangat besar untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(iif)

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, memimpin kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang berlangsung di Aula Lantai 2 DPC PKB Karawang, Jalan Kartini No. 12, Karawang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus DPAC PKB dari 10 kecamatan di Kabupaten Karawang: Klari, Karawang Timur, Majalaya, Purwasari, Ciampel, Karawang Barat, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Pangkalan, dan Tegalwaru. Turut hadir pula Umar Al Faruq, anggota DPRD Kabupaten Karawang, yang memberikan kontribusi penting dalam dialog antar kader dan anggota legislatif.

Baca juga : DOB Cirebon Timur Menunggu Kesimpulan, Perluasan Kota Cimahi Dibahas DPRD Jabar

Dalam sambutannya, Rahmat Hidayat Djati menegaskan bahwa Perda No 5 Tahun 2021 menjadi landasan hukum strategis dalam menjaga ketertiban dan keamanan sosial di masyarakat. Ia menyebut bahwa keterlibatan masyarakat dan partai politik dalam menyebarluaskan pemahaman perda ini adalah hal mutlak.

“Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah landasan hukum yang mengatur ruang hidup kita bersama agar tertib, aman, dan saling melindungi. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan secara masif dan partisipatif,” tegasnya.

Rahmat juga menekankan peran kader partai sebagai jembatan antara masyarakat dengan pembuat kebijakan. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Jabar dalam menyinergikan regulasi daerah dengan dinamika sosial di tingkat akar rumput.

Dalam sesi dialog, Seia Piantara, perwakilan dari DPAC PKB Karawang Timur, menyampaikan keprihatinan terkait maraknya premanisme di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan strategi implementasi perda tersebut dalam konteks sosial yang nyata.

“Bagaimana implementasi Perda No 5 Tahun 2021 bisa kita jalankan sebagai kader partai, terutama dalam menghadapi situasi masyarakat yang marak dengan premanisme?” ujarnya.

Baca juga : 20 Tahun Kekeringan di Kiarajaya Karawang Segera Berakhir, Air Bersih Mulai Disuplai

Menjawab hal itu, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa Perda No 5/2021 memberi dasar hukum yang jelas untuk penindakan terhadap premanisme, serta membuka ruang kolaborasi antara masyarakat, aparat, dan tokoh lokal.

“Premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh. Kita sebagai kader partai harus hadir sebagai pelopor ketertiban, pelindung masyarakat, dan jembatan solusi. Kekuatan perda ini harus dimanfaatkan secara aktif dan kolektif,” tegasnya.

Umar Al Faruq menambahkan bahwa dalam situasi sosial seperti ini, kader partai tidak boleh hanya menjadi penonton, melainkan harus mengambil peran nyata.

“Premanisme adalah tantangan nyata di masyarakat. Edukasi warga, komunikasi dengan aparat, dan keteladanan kader adalah langkah konkret untuk menjaga ketertiban. Kader harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari diamnya keadaan,” kata Umar.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, yang menggali lebih dalam hambatan dan strategi implementasi Perda di wilayah Karawang. Antusiasme para peserta menunjukkan bahwa semangat untuk mewujudkan masyarakat yang aman dan tertib masih sangat tinggi.(Iif)

Persoona.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cirebon Timur telah memasuki tahap akhir. Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menyampaikan bahwa surat usulan pemekaran tersebut telah masuk dan dibahas bersama berbagai stakeholder, tinggal menunggu kesimpulan akhir.

“Surat sudah masuk dan diteruskan ke kami. Ini juga sudah dibahas, tinggal nanti kesimpulan,” ujar Rahmat, Selasa (1/7/2025).

Baca juga : Komisi I DPRD Jabar Soroti Pemekaran Wilayah, Minta Semua Pihak Bersikap Bijak

DOB Cirebon Timur mendapatkan dukungan penuh dari daerah induk, yakni Kabupaten Cirebon, yang telah menyetujui rencana pemekaran dalam Rapat Paripurna pada 5 Desember 2023 lalu. Hal ini memperkuat legitimasi aspirasi masyarakat terkait pembentukan daerah baru di wilayah timur Cirebon.

Namun, Rahmat juga mengingatkan bahwa saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah. Meski demikian, usulan-usulan terus masuk dan dikaji, termasuk usulan perluasan wilayah Kota Cimahi.

Menurut Rahmat, Kota Cimahi yang hanya memiliki tiga kecamatan dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai kota, sesuai amanat PP No. 78 Tahun 2007 yang menetapkan syarat minimal empat kecamatan untuk pembentukan kota.

“Cimahi kan hanya 3 kecamatan, sudah tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Usulan perluasan Kota Cimahi mencakup penggabungan wilayah dari beberapa kecamatan sekitarnya, antara lain:

  • Kecamatan Margaasih (Kabupaten Bandung)
  • Wilayah Cimindi (Kota Bandung)
  • Sebagian wilayah Kecamatan Ngamprah, Padalarang, dan Batujajar (Kabupaten Bandung Barat)

“Usulan itu sudah masuk ke Gubernur, dan biro telah diperintah untuk mengkaji. Kami di Komisi I juga tengah mengkaji hal itu,” jelas Rahmat.

Baca juga : PKB Soroti Putusan MK soal Pemilu: Dinilai Lampaui Konstitusi

Tidak hanya Cimahi, kota-kota lain seperti Banjar dan Sukabumi juga menghadapi kondisi serupa. Kota Banjar hanya terdiri dari empat kecamatan, sedangkan Kota Sukabumi tujuh kecamatan. Kondisi ini mendorong usulan penambahan wilayah guna memperkuat basis administrasi dan pelayanan publik.

Komisi I DPRD Jabar terus mendorong agar proses kajian dilakukan secara komprehensif, akuntabel, dan tidak hanya bersifat administratif semata. Semua usulan DOB maupun perluasan wilayah akan dibahas dalam forum resmi agar menghasilkan keputusan yang mengakomodasi kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.(*)

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menyoroti dinamika wacana pemekaran wilayah yang belakangan mencuat kembali ke permukaan publik. Ia meminta agar semua pihak, khususnya pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan, menyikapi isu tersebut secara bijaksana dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat.

Menurutnya, aspirasi pemekaran baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun desa/kelurahan, bukan hal yang bisa serta-merta dianggap hoaks atau disangsikan kebenarannya.

Baca juga : Pimpinan Komisi V Kaget soal Rencana Kenaikan Tarif Ojol: DPR Belum Pernah Diajak Komunikasi

“Seharusnya rencana pemekaran ini tidak divonis sebagai berita bohong atau hoaks oleh Kepala Bappeda Jabar. Justru sebaliknya, akan lebih baik jika hal tersebut ditampung, dipetakan, dan dikaji secara akademik,” tegas Rahmat dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Ia menambahkan, dinamika pembangunan dan demokrasi harus dikelola dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik dan perlindungan masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah evaluasi perizinan di sektor-sektor strategis seperti industri, keuangan, properti, pertambangan, pariwisata, dan investasi.

“Evaluasi dan monitoring serta pengawasan pembangunan menjelang penetapan APBD Perubahan 2025 hendaknya dijadikan bahan pelajaran untuk memperbaiki arah pembangunan ke depan,” ujarnya.

Rahmat juga menyoroti pentingnya menjadikan segala bentuk dinamika pembangunan sebagai “keramaian produktif”, bukan hanya sensasi media semata. Ia menekankan bahwa keriuhan yang muncul selama tujuh bulan perjalanan pembangunan di tahun ini harus dimaknai secara konstruktif.

Baca juga : PKB Soroti Putusan MK soal Pemilu: Dinilai Lampaui Konstitusi

“Keriuhan dalam aplikasi pembangunan ini seharusnya menjadi ruang yang produktif bagi kemajuan daerah, bukan sekadar jadi konten viral atau noise politik,” tutupnya.

Komisi I DPRD Jabar berkomitmen untuk terus memfasilitasi aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan tata kelola wilayah dan pelayanan publik. Termasuk di dalamnya aspirasi terkait pemekaran wilayah yang dinilai dapat mempercepat pelayanan dan pemerataan pembangunan.(*)

Persoona.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menelaah sejumlah usulan pemekaran wilayah dalam bentuk pembentukan provinsi baru. Sedikitnya lima wacana provinsi telah diajukan oleh tokoh masyarakat dari berbagai forum daerah. Namun dari keseluruhan wacana tersebut, baru satu yang secara administratif telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni usulan pembentukan Cirebon Timur.

Ketua Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi PKB, Rahmat Hidayat Djati, mengungkapkan bahwa selama ini perhatian publik hanya terfokus pada Provinsi Cirebon Raya, padahal terdapat lima rencana provinsi baru lain yang telah lama diusulkan oleh masyarakat dan aktivis daerah.

Baca juga : Kabid Budaya Disparbud Karawang Sosialisasikan SAGAWANG di SD Pisang Sambo

“Ini bukan usulan baru, melainkan aspirasi lama dari forum-forum tokoh masyarakat dan aktivis. Hanya saja, selama ini tidak terpublikasi secara luas,” kata Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Lima wacana provinsi baru yang tengah dibicarakan di Komisi I antara lain:

Provinsi Sunda Galuh – mencakup Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

Provinsi Sunda Priangan – meliputi wilayah Bandung Raya, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

Provinsi Sunda Pakuan – terdiri dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Provinsi Sunda Taruma atau Bagasasi – meliputi Kabupaten Purwakarta, Subang, Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Provinsi Sunda Caruban – mencakup Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka.

Menurut Rahmat, langkah awal dari proses pembentukan provinsi baru adalah keseriusan dari pemerintah daerah pengusul, termasuk pengajuan surat resmi serta dukungan dari DPRD masing-masing daerah.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Jabar, Tedy Rusmawan, yang menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun surat permohonan resmi yang masuk ke Komisi I terkait usulan tersebut.

“Proses pengajuan dimulai dari pemerintah kota atau kabupaten, disertai dukungan dari DPRD-nya masing-masing, serta permohonan resmi dari masyarakat melalui lembaga yang kredibel,” kata Tedy.

Baca juga : Ketua Komisi I DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Kepemudaan dan Dorong Peran Aktif Pemuda Karawang

Ia juga menyoroti contoh aspirasi dari Kota Cimahi, yang berencana memperluas wilayah administratifnya dengan mengambil sebagian dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat. Namun, menurutnya, wacana itu pun belum disertai dokumen resmi.

“Hingga hari ini, aspirasi itu hanya disampaikan secara lisan. Belum ada dokumen resmi yang masuk ke kami,” ujarnya.

Komisi I menekankan bahwa semua aspirasi masyarakat tetap dihargai, namun perlu diformalkan dalam bentuk prosedur hukum dan administrasi yang lengkap untuk dapat dibahas lebih lanjut di tingkat provinsi maupun pusat.(*)

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kang H. Rahmat Djati, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, pada Sabtu, 21 Juni 2025. Acara ini dilangsungkan di Aula Kantor DPC PKB Karawang, Jalan Kartini, dan dihadiri berbagai unsur masyarakat, khususnya kalangan muda.

Baca juga : Rahmat Hidayat: Sentilan Wagub Jabar ke Sekda Masih dalam Batas Wajar

Peserta sosialisasi terdiri dari tokoh pemuda, tokoh perempuan, mahasiswa, serta para penggiat kepemudaan dan sosial kemasyarakatan dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang. Hadir pula kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan dua anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PKB, yakni Kang Lili dan Teh Anggi Rostiana.

Dalam penyampaian materinya, Kang Rahmat Djati menekankan bahwa Perda No. 8 Tahun 2016 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan pelayanan yang terstruktur dan berkelanjutan kepada kalangan pemuda. Perda ini mencakup aspek pemberdayaan, pembinaan, dan pelibatan aktif pemuda dalam pembangunan daerah.

“Pemuda memiliki potensi luar biasa dalam membangun daerah. Dengan regulasi ini, kita ingin memberikan ruang yang lebih luas bagi pemuda untuk terlibat, tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga subjek perubahan,” jelas Rahmat.

Pada sesi tanya jawab, Nadi Mashuri dari Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Karawang mempertanyakan lebih lanjut mengenai peran konkret pemuda dalam implementasi Perda No. 8 Tahun 2016.

Baca juga : PKB Karawang Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban Idul Adha

“Bagaimana sebenarnya posisi dan peran pemuda secara nyata dalam Perda ini? Apakah ada mekanisme pelibatan langsung atau program yang bisa dimanfaatkan pemuda di daerah?” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Kang Rahmat menjelaskan bahwa Perda tersebut membuka peluang seluas-luasnya untuk partisipasi pemuda melalui forum-forum kepemudaan, kemitraan dengan pemerintah daerah, serta akses terhadap program pelatihan dan pemberdayaan yang diinisiasi oleh Dispora dan perangkat daerah lainnya.

“Kami justru mendorong agar pemuda aktif menyampaikan aspirasi, membuat program kolaboratif, serta berjejaring dalam forum-forum strategis yang dibentuk sebagai amanat dari Perda ini,” ujarnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat jaringan kepemudaan di Karawang serta memperluas pemahaman terhadap substansi Perda, agar lebih aplikatif dan berdampak langsung bagi generasi muda di daerah./qie