Persoona.id – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan larangan aksi sepihak atau sweeping terhadap rumah makan selama bulan suci Ramadhan, khususnya di wilayah Jakarta. Ia menegaskan bahwa semangat saling menghormati antarwarga negara menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Menurut Marwan, ibadah puasa merupakan ranah privasi antara individu dengan Sang Pencipta. Karena tidak seluruh lapisan masyarakat memiliki kewajiban yang sama untuk menjalankan ibadah puasa, maka keberadaan rumah makan yang tetap beroperasi harus disikapi secara bijaksana dan proporsional.

“Ibadah puasa adalah bentuk pengabdian personal. Kita harus menyadari bahwa tidak semua orang menjalankan puasa; ada kelompok masyarakat yang memang tidak memiliki kewajiban untuk itu. Karena itu, prinsip saling menghargai menjadi sangat krusial,” ujar Marwan usai memimpin Rapat Kunjungan Reses di Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (20/2/2026).

Sweeping Dinilai Kontraproduktif dan Berpotensi Picu Gesekan Sosial

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut menilai aksi sweeping terhadap rumah makan selama Ramadhan tidak memiliki landasan yang kuat dan justru berpotensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, tindakan sweeping bersifat kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dan tokoh masyarakat dalam membangun tatanan kemasyarakatan yang rukun, damai, dan toleran. Ia menegaskan bahwa pendekatan dialog dan edukasi jauh lebih efektif dibandingkan tindakan koersif yang dapat memecah belah persatuan.

“Aksi sweeping ini tidak memberikan dampak positif dalam pembangunan harmoni sosial kita. Sebaliknya, tindakan tersebut justru kontraproduktif. Kita harus mengedepankan dialog dan kesadaran bersama daripada tindakan koersif yang tidak perlu,” tegasnya.

Keberagaman Kondisi Masyarakat Perlu Dipahami

Marwan menambahkan, kehadiran orang yang makan di tempat umum pada siang hari selama Ramadhan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap mereka yang berpuasa. Bisa jadi, mereka adalah musafir, warga non-Muslim, atau individu yang memiliki uzur syar’i sehingga tidak diwajibkan berpuasa.

Dari perspektif spiritual, ia menjelaskan bahwa esensi puasa adalah melatih ketahanan diri terhadap berbagai godaan. Keberadaan rumah makan yang tetap buka di siang hari seharusnya dipandang sebagai ruang untuk menguji kekokohan iman dan meningkatkan kualitas ibadah.

“Semakin banyak tantangan yang dihadapi, semakin kuat pula usaha kita untuk menahan diri, yang pada akhirnya akan menambah nilai pahala ibadah tersebut. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan terhadap aktivitas ekonomi di sekitar kita,” lanjut Marwan.

Imbauan Etika dan Tenggang Rasa Selama Ramadhan

Meski mendukung kebebasan rumah makan untuk tetap beroperasi selama Ramadhan, Komisi VIII DPR RI tetap mengimbau masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa agar mengedepankan etika, tenggang rasa, dan sensitivitas sosial.

Marwan meminta agar aktivitas makan dan minum tidak dilakukan secara demonstratif di ruang publik guna menghindari potensi kesalahpahaman dan ketersinggungan.

“Harapan kami, bagi masyarakat yang tidak berpuasa, hendaknya tetap menjaga sikap dengan tidak memamerkan aktivitas tersebut di tempat terbuka. Jika ingin makan, silakan dilakukan dengan tetap menjaga suasana yang kondusif. Inilah indahnya saling menjaga perasaan satu sama lain,” pungkasnya./***