Persoona.id – Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE, bersama Wakil Bupati Maslani, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Danyon 305/Tengkorak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), guna memastikan kepatuhan terhadap aturan penutupan selama bulan suci Ramadan. Senin 23 Februari 2026.

Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menghormati kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam keterangannya, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah mengeluarkan imbauan sekaligus penegasan agar seluruh THM tidak beroperasi selama Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Ini bukan semata-mata soal penegakan aturan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebersamaan dan toleransi selama bulan suci,” ujar Bupati.

Dari hasil sidak yang dilakukan di sejumlah titik, didapati bahwa tempat-tempat hiburan malam dalam kondisi tidak beroperasi. Hal ini mendapat apresiasi langsung dari Bupati.

“Alhamdulillah, hasil pemantauan menunjukkan bahwa para pengelola THM patuh dan tidak beroperasi. Kami menyampaikan terima kasih atas kerja samanya dalam menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan aturan berjalan konsisten hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap, dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan pelaku usaha, suasana Ramadan di Karawang dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan./kimkrw

Karawang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melaksanakan operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan. Tindakan ini diambil berdasarkan Peraturan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 Tahun 2025 mengenai himbauan selama bulan suci Ramadhan 1446H/2025M.

Baca juga : Karawang Tuan Rumah Sinergi Pembangunan Jabar

Operasi penertiban tersebut berlangsung pada Selasa malam, 4 Maret 2025, di kawasan Grand Taruma, Karawang. Petugas Satpol PP melakukan razia mulai pukul 21.00 hingga 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah tempat hiburan malam berupa SPA yang tetap beroperasi meskipun bulan Ramadhan telah tiba.

“Kami memberikan peringatan kepada pemilik tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan,” ujar seorang petugas Satpol PP. Tindakan ini tak hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci. Hal ini menjadi penting mengingat Ramadhan merupakan waktu yang sangat dihormati dalam tradisi masyarakat.

Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga ketertiban. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemukan tempat hiburan yang masih buka selama bulan Ramadhan kepada Satpol PP Kabupaten Karawang. “Kami sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif selama bulan suci ini,” tambah petugas tersebut.

Baca juga : Gubernur Dedi Mulyadi Kunjungi Karawang untuk Ngantor

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya menghormati bulan Ramadhan semakin meningkat. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar setiap peraturan dapat dipatuhi demi kebaikan bersama.(FK-KIM Diskominfo)