Persoona.id Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran lingkungan di kawasan karst Karawang, termasuk kegiatan tambang ilegal dan pembakaran batu kapur yang mencemari udara.

Pernyataan itu disampaikan saat Dedi meninjau langsung lokasi tambang PT Mas Putih Belitung, anak perusahaan dari PT Juishin Indonesia, yang beroperasi di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kamis (24/4/2025). Lokasi ini sebelumnya didemo warga karena diduga merusak lingkungan dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Baca juga : Fraksi PKB Desak Pemprov Jabar Masukkan Program Pesantren dalam RPJMD dan APBD

“Kami akan evaluasi. Jika melanggar undang-undang, izin tambangnya akan dicabut,” ujar Dedi Mulyadi.

Gubernur juga menyoroti praktik pembakaran batu kapur oleh warga yang tidak memiliki izin resmi. Menurut laporan pemerintah desa, terdapat puluhan lubang pembakaran aktif di wilayah tersebut yang memicu polusi udara parah.

“Asap hitam dari pembakaran batu kapur ini mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Dedi.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil dan tanpa tebang pilih, baik terhadap pelaku usaha maupun masyarakat yang melakukan kegiatan merusak lingkungan.

“Kalau pengusaha ditindak karena merusak lingkungan, masyarakat juga harus ditegur jika melanggar. Semua harus ikut menjaga Karawang,” tegasnya.

Dalam kunjungannya, Dedi juga mengajak masyarakat dan pemerintah desa membangun komitmen bersama untuk memulihkan dan menjaga ekosistem kawasan selatan Karawang.

“Semua kerusakan lingkungan harus kita bereskan bersama-sama. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan,” katanya.

Baca juga : Pemkab Karawang dan Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan Hukum Perdata dan TUN

Kawasan karst di Karawang dikenal sebagai daerah yang rentan terhadap kerusakan ekosistem akibat aktivitas penambangan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana melakukan kajian lanjutan untuk memastikan setiap aktivitas tambang dan industri berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan lingkungan jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>