Persoona.id – Dua tokoh dengan pengaruh besar, tapi bukan pemegang mandat rakyat bertarung dalam perang narasi terbuka yang memancing kegelisahan publik.

Hercules Rosario de Marshall, Ketua Umum GRIB Jaya, mengancam akan mengerahkan 50 ribu massa ke Gedung Sate jika Gubernur Dedi Mulyadi tidak merangkul ormas.

Mardigu Wowiek Prasantyo alias Bossman, Komisaris Utama Independen Bank BJB, membalas lewat unggahan di Instagram:

Baca juga : Ketua Komisi I Soroti Seleksi JPT Pemprov Jabar, Tekankan Merit System dan Kompetensi

“Penduduk Jabar 50 juta nggak akan tinggal diam!”

Rakyat hanya bisa geleng-geleng kepala. Ketika yang satu bicara pengerahan dan yang lain mengklaim representasi massa, publik pun bertanya-tanya: atas nama siapa mereka bicara?

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, angkat bicara menyikapi eskalasi ini. Dalam pernyataan resmi, Rahmat menilai situasi sudah mengarah ke benturan kepentingan bertameng rakyat.

“Perang urat saraf antara Hercules GRIB dan Mardigu Wowo Bossman Komisaris BJB harap segera disudahi karena berpotensi membenturkan kepentingan bertameng rakyat Jabar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5).

Ia menegaskan bahwa sistem pemerintahan daerah harus kembali kepada relnya—dipimpin oleh gubernur dan DPRD sebagai pemegang mandat konstitusional.

“Sistem pemerintahan daerah harus segera didudukkan dan dijalankan oleh gubernur/kepala daerah bersama DPRD sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Tak hanya itu, Rahmat menyerukan agar kedua tokoh yang tengah berseteru segera menghentikan tensi politik ini.

“Saya menghimbau kepada Saudara Hercules GRIB dan Saudara Mardigu Wowo Bossman untuk dapat menahan diri dan segera melakukan rekonsiliasi,” katanya.

Kepada koleganya di DPRD, Rahmat pun mengajukan langkah strategis:

“Saya meminta kepada pimpinan DPRD Jabar agar segera turun tangan menata ulang relasi tata kelola pemerintahan Provinsi Jabar, sesuai dengan sistem pemerintahan daerah, mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Sementara itu, Hercules tetap menunjukkan keyakinannya.

Anak buah saya hampir 500 ribu di Jawa Barat, dukung Dedi Mulyadi jadi gubernur karena kendaraannya Partai Gerindra karena presiden kita Pak Prabowo. Kami kerja (dukung) tidak ada yang membayar kami,” ucapnya.

Hercules pun meminta agar Dedi Mulyadi merangkul ormas dan mengajak mereka bersinergi bersama TNI dan Polri

Ucapan ini mengundang banyak tafsir—apakah dukungan ormas bisa dijadikan semacam “modal politik” untuk ditekan ke penguasa daerah?

Di sisi lain, posisi Mardigu sebagai Komisaris Utama bank milik daerah juga dipersoalkan. Ucapannya di ruang publik bisa berdampak luas pada kepercayaan pasar dan stabilitas keuangan daerah.

Jabar Tak Butuh Panggung Ego, Tapi Pegangan Nurani

Jawa Barat bukan panggung ormas. Bukan pula panggung bagi para motivator dengan jutaan pengikut media sosial yang bicara seolah pemilik legitimasi rakyat.

Baca juga : Gebyar Paten 2025: Pelayanan Publik Terpadu Lebih Dekat dengan Warga Karawang

Jabar adalah tanah silih asih, silih asah, silih asuh. Gemah ripah repeh rapih bukan sekadar syair kosong tapi pesan leluhur agar pemimpin tak main gertak, tak bicara atas nama rakyat jika hanya demi gengsi.

Kalau semua bicara mengatasnamakan rakyat, siapa yang sungguh-sungguh mau mendengarkan rakyat?

Jika ketegangan ini dibiarkan, bukan hanya sistem yang terganggu. Yang hilang bisa jadi adalah kepercayaan. Dan dari situ, demokrasi lokal bisa tergelincir ke dalam negara bayangan: di mana suara keras lebih berkuasa dari hukum, dan gengsi lebih penting dari kepentingan bersama.(*)

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menyoroti proses uji kompetensi dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) yang tengah digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa penerapan merit system dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi perhatian utama dalam proses seleksi tersebut.

Baca juga : SIGEULIS PISAN: Inovasi Literasi Kesehatan untuk Kader Posyandu di Karawang

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dirinya tidak mempersoalkan sistem pengisian atau pola seleksi pejabat eselon II. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya beberapa prinsip dasar dalam penempatan pejabat yang harus diperhatikan oleh Pemprov Jabar.

“Merit system yang telah dibangun selama ini harus benar-benar diperhatikan. Kinerja ASN sudah terekam dalam sistem, maka rekam jejak dan capaian mereka seharusnya jadi bahan pertimbangan utama,” ujarnya.

Rahmat juga menyoroti praktik “loncat dinas” yang kerap terjadi, yakni perpindahan pejabat dari satu dinas ke dinas lain yang tidak memiliki relevansi kompetensi atau pengalaman.

Jangan sampai hanya demi mengejar jabatan, ASN berpindah dari Dinas Pariwisata ke Dinas Pendidikan, lalu ke Badan Pendapatan, tanpa memperhatikan bidang keahliannya. Karier ASN harus mengikuti jalur kompetensi, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar seleksi JPT turut memperhatikan masukan dari pihak lokal, seperti dari para pensiunan atau pihak internal dinas yang bersangkutan, agar penempatan pejabat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

“Sebagai contoh, pengisian jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) sebaiknya mempertimbangkan juga pendapat dari Ketua DPRD. Ini penting agar harmonisasi lembaga bisa terjaga,” jelasnya.

Terkait peluang ASN daerah untuk mengikuti seleksi JPT Pemprov, Rahmat menyatakan dukungannya selama memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

“Saya tidak keberatan dengan ASN dari daerah ikut seleksi, yang penting tetap menjunjung merit system, bukan berdasarkan kedekatan atau pertimbangan politis,” tuturnya.

Baca juga : Gebyar Paten 2025: Pelayanan Publik Terpadu Lebih Dekat dengan Warga Karawang

Di akhir pernyataannya, Rahmat berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat memimpin proses seleksi ini dengan transparan dan objektif, tanpa adanya kepentingan balas jasa politik.

“Semua ASN harus memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, bukan karena faktor kedekatan. Seleksi JPT harus bersih dari imbal balik politis,” pungkasnya.(*)

Persoona.id – Sebuah pabrik stirofoam (gabus sintetis) di Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, hangus setelah kebakaran pada hari Selasa.

Baca juga : Bupati Karawang Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026: Menuju Karawang Maju dan Berdaya Saing

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang Rohmat Ilyas mengatakan bahwa petugas langsung datang ke lokasi kejadian, PT Kemasan Cipta Utama, untuk melakukan pemadaman setelah pihaknya menerima informasi kebakaran di lokasi tersebut.

“Petugas datang ke lokasi kejadian sekitar 20 menit setelah menerima informasi kebakaran,” kata Rohmat Ilyas di Karawang.

Ilyas mengatakan bahwa pihaknya menurunkan tiga mobil pemadam kebakaran ke lokasi.

Pada awalnya, kata dia, pemadam kebakaran (damkar) setempat mengirim satu unit mobil pemadam kebakaran dengan kapasitas 5.000 liter dari markas komando.

Namun, setibanya di lokasi, api terlihat makin membesar. Oleh karena itu, pihaknya mengirimkan kembali dua kendaraan dengan satu unit mobil pompa dan kendaraan kapasitas 5.000 liter.

“Alhamdulillah kondisi kebakaran langsung bisa dikendalikan dan petugas segera melakukan pendinginan,” kata dia.

Baca juga : Gebyar Paten 2025: Pelayanan Publik Terpadu Lebih Dekat dengan Warga Karawang

Disebutkan api yang membakar bangunan di PT Kemasan Cipta Utama padam setelah 7 unit mobil pemadam kebakaran diturunkan ke lokasi. Damkar ini terdiri atas 3 unit mobil damkar dari Bidang Pemadam Kebakaran BPBD Karawang dan sisanya mobil damkar bantuan dari pihak swasta.

Ia mengaku tidak mengetahui pasti penyebab kebakaran itu.

“Meski peristiwa kebakaran itu pada hari kerja, alhamdulillah tidak ada korban jiwa,” ucapnya.(*)

Persoona.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen untuk lahan sawah milik petani. Hingga awal April 2025, total nilai keringanan pajak yang diberikan mencapai Rp 49.575.033, yang langsung dirasakan manfaatnya oleh ratusan petani di Karawang.

Kebijakan pembebasan PBB-P2 lahan sawah Karawang ini disambut antusias para petani. Salah satunya, Mahmud (52), petani dari Kecamatan Rawamerta, menyebut bahwa program ini sangat membantu biaya operasional pertanian.

Baca juga : Gubernur Dedi Mulyadi Ancam Cabut Izin Tambang dan Tindak Pembakaran Batu Kapur Ilegal di Karst Karawang

Uang yang biasanya saya gunakan untuk bayar PBB, sekarang bisa saya alihkan untuk beli pupuk dan sewa traktor. Alhamdulillah, sangat membantu,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali, mengatakan bahwa program ini merupakan inisiatif Pemkab Karawang untuk meringankan beban produksi petani, terutama di tengah fluktuasi harga pupuk dan hasil panen.

Program Khusus untuk Petani dengan Syarat Tertentu
Sahali menjelaskan, kebijakan pembebasan pajak ini diberikan kepada petani yang telah mengajukan permohonan dan lolos proses verifikasi administrasi dan kondisi lahan. Adapun kriteria petani yang berhak menerima manfaat program ini adalah:

  • Luas sawah tidak lebih dari 3 hektare per pemilik
  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Bumi antara Rp 27 ribu hingga Rp 82 ribu
  • Lahan aktif digunakan untuk kegiatan pertanian pangan seperti padi

“Program ini merupakan bentuk nyata komitmen daerah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan lokal,” jelas Sahali.

Ia menambahkan bahwa program ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendukung kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan.

Bapenda Karawang Dorong Petani Lain Ajukan Permohonan
Sahali mengimbau para petani yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan permohonan melalui kantor desa atau kecamatan setempat.

Baca juga : Fraksi PKB Desak Pemprov Jabar Masukkan Program Pesantren dalam RPJMD dan APBD

“Kami terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak petani mengetahui dan memanfaatkan program ini,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan perluasan manfaat hingga akhir tahun 2025, dengan penyederhanaan proses administrasi dan peningkatan informasi publik.(*)

Persoona.id Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran lingkungan di kawasan karst Karawang, termasuk kegiatan tambang ilegal dan pembakaran batu kapur yang mencemari udara.

Pernyataan itu disampaikan saat Dedi meninjau langsung lokasi tambang PT Mas Putih Belitung, anak perusahaan dari PT Juishin Indonesia, yang beroperasi di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kamis (24/4/2025). Lokasi ini sebelumnya didemo warga karena diduga merusak lingkungan dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Baca juga : Fraksi PKB Desak Pemprov Jabar Masukkan Program Pesantren dalam RPJMD dan APBD

“Kami akan evaluasi. Jika melanggar undang-undang, izin tambangnya akan dicabut,” ujar Dedi Mulyadi.

Gubernur juga menyoroti praktik pembakaran batu kapur oleh warga yang tidak memiliki izin resmi. Menurut laporan pemerintah desa, terdapat puluhan lubang pembakaran aktif di wilayah tersebut yang memicu polusi udara parah.

“Asap hitam dari pembakaran batu kapur ini mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Dedi.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil dan tanpa tebang pilih, baik terhadap pelaku usaha maupun masyarakat yang melakukan kegiatan merusak lingkungan.

“Kalau pengusaha ditindak karena merusak lingkungan, masyarakat juga harus ditegur jika melanggar. Semua harus ikut menjaga Karawang,” tegasnya.

Dalam kunjungannya, Dedi juga mengajak masyarakat dan pemerintah desa membangun komitmen bersama untuk memulihkan dan menjaga ekosistem kawasan selatan Karawang.

“Semua kerusakan lingkungan harus kita bereskan bersama-sama. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan,” katanya.

Baca juga : Pemkab Karawang dan Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan Hukum Perdata dan TUN

Kawasan karst di Karawang dikenal sebagai daerah yang rentan terhadap kerusakan ekosistem akibat aktivitas penambangan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana melakukan kajian lanjutan untuk memastikan setiap aktivitas tambang dan industri berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan lingkungan jangka panjang.

Persoona.idMasalah sampah tidak hanya terjadi di kota besar, tapi juga di desa-desa, termasuk kawasan pantai seperti Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Setahun lalu, warga dan nelayan di sana terbiasa membuang sampah, terutama botol plastik, langsung ke laut. Botol-botol plastik itu kemudian kembali terdampar di bibir pantai, mencemari area wisata yang kerap dikunjungi wisatawan. Tak hanya dari nelayan, sampah plastik juga dibuang sembarangan oleh wisatawan, membuat suasana pantai jadi kotor dan penuh sampah.

Baca juga : Fraksi PKB Desak Pemprov Jabar Masukkan Program Pesantren dalam RPJMD dan APBD

Masalah ini mulai teratasi setelah hadirnya program Bank Sampah. Warga kini mengumpulkan sampah plastik, sementara sampah kertas dibakar di tempat yang telah disiapkan. Program ini merupakan kerja sama Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) dengan Kelompok Kerja Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (KKPMP) Tanjungpakis.

Warga, yang sebagian besar adalah istri nelayan, aktif memilah sampah plastik dan nonplastik. Sampah botol air mineral 600 ml dan 1,5 liter menjadi yang paling bernilai, dijual hingga Rp 6.000 per kilogram. Botol ukuran 220 ml dihargai Rp 2.000–Rp 5.000/kg, tutup botol Rp 2.500/kg, dan ember plastik Rp 1.800/kg. Selama setahun terakhir, aktivitas ini menjadi sumber penghasilan tambahan, terutama saat hasil tangkapan nelayan menurun karena cuaca buruk. Ketua KKPMP, Sopyan Iskandar menjelaskan, sampah yang dikumpulkan berasal dari limbah rumah tangga dan industri kecil yang terbawa arus sungai ke pantai, serta sampah yang dibuang sembarangan oleh warga pesisir.

“Memang masih ada masyarakat pesisir yang buang sampah sembarangan. Padahal, wilayah pesisir tidak terjangkau oleh armada sampah dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya. Karena itu, warga berinisiatif membentuk Bank Sampah berbasis komunitas agar penanganan sampah lebih efisien dan murah. Kini, warga mulai terbiasa membuang sampah pada tempatnya.

Awalnya, pengelola Bank Sampah membagikan tempat sampah dan buku tabungan gratis ke 114 rumah. Setiap kepala keluarga menjadi nasabah. Dua kali seminggu, petugas dari KKPMP menjemput sampah dari rumah-rumah tersebut, lalu dipilah di tempat khusus. Sampah bernilai ekonomis dijual ke pengepul, sedangkan sisanya dimusnahkan. Hasil penjualan dibagi dua: sebagian untuk operasional, dan sisanya masuk ke tabungan nasabah. Warga bisa mencairkan tabungan kapan saja.

“Masyarakat senang karena dari perilaku buang sampah pada tempatnya ternyata bisa menghasilkan uang. Bahkan ada rumah yang dalam waktu tiga bulan sudah mengumpulkan saldo tabungan mencapai Rp 400 ribu,” kata Sopyan.

Baru jangkau beberapa RT Ia pun berharap program ini bisa diperluas. Saat ini, layanan Bank Sampah baru menjangkau beberapa RT saja. Sopyan juga ingin mengolah sampah lain, seperti eceng gondok dan limbah laut. “Di saluran irigasi banyak eceng gondok. Kami sudah studi banding melihat bagaimana tanaman ini bisa diolah jadi pengganti plastik. Kami juga ingin manfaatkan kerang berduri yang selama ini dibuang karena dianggap hama,” jelasnya. Rencana ini didukung oleh PHE ONWJ. Head of Communication, Relations & CID PHE ONWJ, R. Ery Ridwan mengatakan, program ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) nomor 12 dan 14.

Baca juga : Pemkab Karawang dan Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan Hukum Perdata dan TUN

“Melalui program ini, kami berupaya mengurangi pencemaran laut akibat limbah plastik dan meningkatkan kualitas lingkungan pesisir. Kami percaya kolaborasi antara masyarakat dan sektor swasta bisa menghadirkan solusi inovatif,” ujar Ery. Ia berharap, program ini bukan hanya mengatasi sampah, tapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. “Dengan melibatkan istri nelayan sebagai pemilah dan nelayan sebagai pengangkut sampah, kami ingin menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan limbah yang berkelanjutan,” katanya.(*)

Persoona.id Setiap pagi, Soleh Saripudin (31), warga Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, sudah siap dengan peralatan jualannya. Dengan penuh semangat, ia mendorong gerobak ice cream yang kini menjadi sumber utama penghidupannya. Usaha kecil ini bukan sekadar mata pencaharian, melainkan simbol kebangkitan setelah masa sulit yang ia alami.

Baca juga : Fraksi PKB Desak Pemprov Jabar Masukkan Program Pesantren dalam RPJMD dan APBD

Soleh dulunya adalah buruh pabrik. Namun, beberapa tahun lalu, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membuat kehidupannya terpuruk. Ia mengaku sempat menjalani hari-hari penuh kekalutan selama hampir satu tahun tanpa penghasilan tetap.

“Waktu itu saya hanya memikirkan bagaimana caranya bisa kembali menafkahi istri dan dua anak saya,” ungkap Soleh.

Cahaya harapan datang ketika ia mengikuti program pemberdayaan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) yang bekerja sama dengan pemerintah desa. Melalui program tersebut, Soleh mendapatkan bantuan berupa satu set usaha gerobak ice cream.

“Sejak dapat bantuan usaha ice cream ini, saya merasa sangat terbantu. Saya kembali bersemangat dan tidak menyerah,” ujarnya saat ditemui tim Kemensos, Kamis (17/4/2025).

Tak butuh waktu lama, dengan kerja keras dan konsistensi, usaha Soleh mulai menunjukkan hasil. Ia tak hanya mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari, tetapi juga menyisihkan sebagian keuntungan untuk ditabung.

Kini, namanya dikenal luas di lingkungan tempat tinggalnya. Pribadinya yang murah senyum, pantang menyerah, dan penuh semangat menjadikannya inspirasi bagi warga sekitar.

Baca juga : Pemkab Karawang dan Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan Hukum Perdata dan TUN

Program pemberdayaan ini menjadi bukti nyata bahwa dengan dukungan dan kesempatan, masyarakat yang terdampak secara ekonomi bisa bangkit dan mandiri kembali. Kisah Soleh adalah salah satu dari banyak cerita sukses yang lahir dari kepedulian pemerintah melalui Kemensos.(*)

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, memberikan pernyataan tegas terhadap gaya kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terutama menyikapi kebijakan penghapusan dana hibah untuk pendidikan pesantren yang menuai kritik dari berbagai tokoh agama dan masyarakat.

Melalui pesan pribadi (japri) yang kemudian dibuka untuk publik, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan Gubernur agar tidak bersikap ugal-ugalan dalam mengambil kebijakan, serta tidak terjebak pada pola kepemimpinan yang cenderung feodal dan otoriter.

Baca juga : Fraksi PKB Desak Pemprov Jabar Masukkan Program Pesantren dalam RPJMD dan APBD

“Gubernur jangan seperti raja dan terjebak dalam star syndrome. Kepemimpinan daerah itu terikat aturan perundang-undangan, bukan kehendak pribadi,” tegas Rahmat dalam pesan tersebut.

Ia mengungkapkan, dirinya menerima banyak pesan dari para kiai dan tokoh keagamaan dari ormas besar seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, serta dari paguyuban dan tokoh-tokoh Sunda, termasuk senior dari AMS, DAMAS, hingga Paguyuban Pasundan.

Para sesepuh kasundaan meminta agar DPRD terus mengawal dan mengingatkan dalam fungsi pengawasan, agar KDM (Dedi Mulyadi) tidak melampaui batas sebagai kepala daerah,” tulis Rahmat.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan adanya kekhawatiran dari para akademisi dan jurnalis senior mengenai potensi sikap otoriter yang bisa muncul dari gaya kepemimpinan yang merasa ‘superstar’.

“Star syndrome itu berbahaya. Kalau dibiarkan, bisa menjurus pada sikap arogan dan otoriter. Kita tidak ingin kepala daerah bertindak seenaknya tanpa mengindahkan aturan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga : Gubernur Dedi Mulyadi Ancam Cabut Izin Tambang dan Tindak Pembakaran Batu Kapur Ilegal di Karst Karawang

Rahmat juga menyampaikan bahwa pesan terbuka ini telah ditembuskan kepada Ketua DPRD Jabar dan unsur pimpinan DPRD lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat akan terus menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, termasuk dalam mengontrol arah kebijakan agar tetap berpihak pada masyarakat dan nilai-nilai demokrasi.(*)

Persoona.id Dalam forum Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakonpim) DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan sikap tegas terkait belum diakomodasinya program fasilitasi pesantren dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 maupun dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca juga : Ketua Komisi I DPRD Jabar Pastikan PSU Tasikmalaya Siap 100 Persen

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi PKB, Taufik Nurrohim, yang menyebutkan bahwa absennya program pesantren dalam dua dokumen strategis tersebut berpotensi melanggar mandat hukum nasional maupun daerah yang mewajibkan pemerintah hadir dalam penguatan lembaga pendidikan berbasis masyarakat.

“RPJMD adalah arah lima tahunan pembangunan daerah. Jika pesantren tidak diakui di dalamnya, maka arah pembangunan kita kehilangan basis spiritual dan sosialnya. Ini harus segera dikoreksi,” ujar Taufik dalam forum yang digelar di Kota Bandung, Kamis (24/4).

Regulasi Tegas: Fasilitasi Pesantren adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Fraksi PKB mengingatkan bahwa fasilitasi terhadap pesantren bukan hanya sebuah kebijakan politis, tetapi kewajiban konstitusional yang diatur secara eksplisit dalam berbagai regulasi, antara lain:

UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pasal 49 ayat (1):
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren.”

Perpres No. 82 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (2):
“Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai dengan kewenangannya.”

Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021, Pasal 6 ayat (1):
“Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam bentuk hibah, bantuan keuangan, bantuan teknis, dan/atau bentuk lainnya.”

Pasal 8 Perda yang sama juga menyebutkan:
“Fasilitasi pesantren harus menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah.”

Pergub No. 57 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (1):
“Fasilitasi hibah kepada pesantren dilaksanakan melalui mekanisme penganggaran APBD dan proses perencanaan pembangunan daerah.”

Fraksi PKB: Revisi RPJMD dan APBD 2026 adalah Keniscayaan
Atas dasar itu, Fraksi PKB mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan revisi dan penyempurnaan terhadap RPJMD 2025–2029 serta menyusun struktur APBD 2026 dengan memastikan program fasilitasi pesantren menjadi prioritas pembangunan.

“Kalau pesantren tidak disebut dalam RPJMD, maka akan sulit hadir di APBD. Ini soal keberpihakan. Jangan sampai regulasi sudah lengkap tapi diabaikan dalam dokumen perencanaan,” tambah Taufik.

Baca juga : DWP Karawang Gelar Sosialisasi Ketahanan Keluarga

Penutup: Pembangunan Harus Berbasis Nilai dan Kearifan Lokal
Menutup pernyataannya, Fraksi PKB menegaskan bahwa penyusunan RPJMD dan APBD harus berlandaskan nilai dan visi pembangunan yang menyeluruh, bukan sekadar angka-angka administratif. Keberadaan pesantren dinilai sebagai fondasi spiritual, sosial, dan kultural yang harus dilibatkan secara aktif dalam arah pembangunan daerah.

“Fraksi PKB berharap forum Rakonpim ini menjadi titik balik untuk menyempurnakan keberpihakan kita terhadap pendidikan keumatan. Karena pesantren bukan beban, tapi kekuatan bangsa,” pungkas Taufik Nurrohim.(*)

Persoona.id Langit kelabu menyelimuti Dusun Dagung, Desa Gonggang, lereng Gunung Lawu, seolah ikut berduka atas wafatnya Mbok Yem, sosok legendaris penjaga warung tertinggi yang telah menemani ribuan pendaki selama puluhan tahun. Mbok Yem menghembuskan napas terakhir pada Rabu (23/4/2025), dalam usia 82 tahun.

Baca juga : Puluhan Biksu Jalani Perjalanan Spiritual Thudong, Singgah di Karawang Menuju Borobudur

Nama Mbok Yem begitu dikenal oleh para pecinta alam dan pendaki gunung. Warung sederhana miliknya yang berada di jalur pendakian Gunung Lawu bukan hanya tempat beristirahat dan menghangatkan diri, tetapi juga rumah penuh kehangatan dan keramahan.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, kondisi kesehatan Mbok Yem menurun drastis. Ia didiagnosis menderita pneumonia akut—infeksi paru-paru serius yang menyebabkan kesulitan bernapas. Selain itu, ia juga mengalami pembengkakan tubuh akibat penurunan kadar albumin serta gangguan metabolisme yang semakin memperlemah daya tahan tubuhnya.

“Mendiang dirawat oleh tiga dokter spesialis: spesialis paru, penyakit dalam, dan jantung,” ungkap Muh Arbain, Humas RSU Siti Aisyiyah Ponorogo, tempat Mbok Yem sempat menjalani perawatan intensif.

Setelah sempat dirawat dan menjalani rawat jalan, kondisi Mbok Yem tak kunjung membaik. Ia akhirnya berpulang di rumahnya, di tengah keluarga dan lingkungan yang mencintainya.

Kabar duka ini langsung menyebar di kalangan pendaki dan pencinta alam. Banyak yang merasa kehilangan sosok yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari pengalaman mendaki Gunung Lawu.

Baca juga : Dua Pelajar Tewas Terlindas Truk Saat Berangkat Sekolah di Karawang

Mbok Yem bukan sekadar penjaga warung—ia adalah penjaga semangat, tempat bernaung, dan sumber inspirasi bagi mereka yang menempuh jalur terjal menuju puncak. Wafatnya Mbok Yem meninggalkan duka mendalam, namun juga jejak cinta dan dedikasi yang akan selalu dikenang.

Selamat jalan, Mbok Yem. Warungmu boleh kosong, tapi hangat senyummu akan terus hidup di hati para pendaki.(*)