
Persoona.id – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik jual-beli kursi atau pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 di Karawang. Hal ini disampaikannya sebagai bentuk komitmen menciptakan sistem penerimaan siswa yang transparan, adil, dan bebas pungutan.
Baca juga : Komisi V DPR RI Panggil Basarnas Bahas Evakuasi Turis Brasil di Rinjani
“Tidak boleh ada pungutan dalam penerimaan siswa baru. Saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan untuk terus memonitoring proses ini agar bersih dari pungutan-pungutan yang merugikan orang tua,” tegas Bupati Aep saat ditemui di Karawang, Senin (1/7/2025).
Pernyataan tegas ini dikeluarkan menyusul maraknya informasi di media sosial terkait dugaan pungutan dalam PPDB, di antaranya pungutan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per siswa dengan modus penerimaan kolektif dari sekolah asal.
Bupati Aep meminta masyarakat melapor jika menemukan praktik serupa. Ia memastikan akan menindak tegas pihak sekolah atau oknum yang bermain dalam proses PPDB.
“Kita tidak pernah membenarkan adanya jual beli kursi atau pungutan dalam penerimaan siswa baru. Kalau ada oknum atau pihak sekolah yang terbukti, saya minta ditindak tegas,” tambahnya.
Baca juga : Kritisi Pelayanan Publik, KEMPAKA Gelar Diskusi di Karawang
Untuk diketahui, sistem PPDB Karawang 2025 dilakukan melalui beberapa jalur, antara lain:
Sekolah Dasar (SD): 70% domisili, 15% afirmasi, 5% mutasi.
Sekolah Menengah Pertama (SMP): 40% domisili, 20% afirmasi, 25% prestasi, 5% mutasi.
Sekolah Menengah Atas (SMA): 30% domisili, 30% afirmasi, 30% prestasi, 5% mutasi.
Bupati Aep berharap proses penerimaan siswa berjalan lancar, transparan, dan tidak membebani masyarakat, terutama kalangan tidak mampu.(*)