Persoona.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi menetapkan empat objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada November 2025. Penetapan ini memperkuat komitmen daerah dalam pelestarian warisan sejarah sekaligus membuka peluang pengembangan pariwisata berbasis budaya.

Empat objek tersebut meliputi satu bangunan cagar budaya, dua struktur cagar budaya, dan satu benda cagar budaya yang memiliki nilai historis, arkeologis, dan spiritual penting bagi masyarakat Karawang.

Penetapan Berdasarkan Kajian Ilmiah

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Karawang, Dharma Gaotama, menjelaskan bahwa seluruh objek telah melalui proses kajian akademik yang komprehensif sebelum direkomendasikan untuk ditetapkan.

“Penetapan ini dilakukan berdasarkan naskah kajian yang telah direkomendasikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Karawang,” ujar Dharma, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan bahwa penetapan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis dalam menjaga identitas dan peradaban masyarakat Karawang.

“Harapannya, pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi dalam melindungi, menjaga, dan memanfaatkan cagar budaya ini, sehingga generasi muda tidak kehilangan identitasnya sebagai bangsa yang memiliki peradaban besar,” tambahnya.

Daftar 4 Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Karawang

Berikut rincian empat objek yang resmi menyandang status Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Karawang:

  1. Bangunan Cagar Budaya: Gedung Juang Karawang

Gedung Juang Karawang yang kini difungsikan sebagai Kantor Disparpora Karawang merupakan bangunan inti Kawedanaan Karawang yang masih berdiri kokoh hingga kini.

Berdasarkan arsip sketsa Pemerintah Hindia Belanda, bangunan ini didirikan pada Maret 1930. Arsitekturnya mengusung gaya Indische, perpaduan harmonis antara arsitektur modern Eropa dan unsur lokal Nusantara. Keberadaannya menjadi saksi perjalanan sejarah pemerintahan dan dinamika sosial Karawang sejak era kolonial.

  1. Struktur Cagar Budaya: Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok merupakan monumen bersejarah yang dibangun masyarakat Rengasdengklok pada 1955, tepat lima tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan.

Tugu ini berdiri di lokasi yang dahulu merupakan markas PETA dan memiliki nilai historis tinggi. Monumen ini diresmikan langsung oleh Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, Mohammad Hatta, sehingga memperkuat posisinya sebagai simbol perjuangan dan kebulatan tekad rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan.

  1. Struktur Cagar Budaya: Situs Lemah Duhur Wadon (Candi Cibuaya II)

Situs Lemah Duhur Wadon terletak di wilayah pesisir utara Karawang dan menyimpan sisa struktur bata dari masa klasik.

Situs arkeologi ini menjadi bukti adanya peradaban besar di kawasan tersebut pada masa lampau. Secara historis, situs ini memiliki keterkaitan erat dengan Situs Lemah Duhur Lanang yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Daerah.

Penetapan ini semakin memperkuat posisi Karawang sebagai wilayah dengan jejak peradaban klasik yang signifikan di pesisir utara Jawa.

  1. Benda Cagar Budaya: Hio-Lo Sian Djin Ku Po

Benda cagar budaya yang turut ditetapkan adalah Klenteng Sian Djin Ku Po yang berada di Tanjungpura.

Hio-Lo merupakan media dupa dalam ritual persembahyangan. Selain memiliki nilai spiritual tinggi melalui detail ornamen dan simbol yang melekat, benda ini menjadi bukti sejarah berdirinya klenteng serta keberadaan komunitas etnis Tionghoa di wilayah Tanjungpura dan sekitarnya.

Perkuat Edukasi dan Pariwisata Budaya Karawang

Dharma menambahkan, keberadaan empat cagar budaya ini memiliki peran strategis sebagai sumber edukasi sejarah bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Selain itu, objek-objek tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya di Kabupaten Karawang.

Dengan penetapan ini, Karawang tidak hanya menjaga warisan sejarahnya, tetapi juga memperkuat fondasi identitas daerah serta membuka peluang ekonomi melalui sektor pariwisata budaya yang berkelanjutan./***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>