
Karawang – Menerima alokasi dana desa (DD) sebesar Rp358,978 miliar dari pemerintah pusat untuk tahun 2025. Dana tersebut akan dibagikan kepada 297 desa yang tersebar di 30 kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang, Syaifullah, menyatakan bahwa pembagian dana desa ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
“Dana desa ini sudah dialokasikan, tetapi waktu penyalurannya masih menunggu pemenuhan persyaratan dari masing-masing desa,” ujar Syaifullah pada Jumat (17/1/2025).
Baca juga : Bupati Aep Hadiri Pembekalan Kerja Praktik UBP Karawang 2024
Desa Duren Raih Alokasi Tertinggi
Sesuai PMK, Desa Duren di Kecamatan Klari mendapatkan alokasi dana desa tertinggi sebesar Rp2,344 miliar. Sebaliknya, Desa Sekarwangi di Kecamatan Rawamerta menerima alokasi terendah, yaitu Rp808,18 juta.
Persyaratan Penyaluran Dana Desa
Syaifullah menjelaskan bahwa dana desa baru dapat dicairkan setelah pemerintah desa memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK. Beberapa syarat utama meliputi:
- Penetapan APBDes 2025.
- Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT).
- Penginputan anggaran earmark dan non-earmark dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) milik Kementerian Keuangan.
Alokasi Dana untuk Pembangunan Desa
Anggaran earmark dialokasikan untuk tujuan tertentu, sedangkan anggaran non-earmark digunakan untuk program prioritas seperti pengembangan desa dan permodalan BUMDes.
Syaifullah juga mengingatkan agar seluruh desa di Karawang segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kinerja tahun 2024, karena menjadi syarat utama pencairan dana desa.
“Desa yang memenuhi kewajiban administrasi akan menjadi prioritas dalam penyaluran dana desa,” tegasnya.
Dengan dana desa yang telah dialokasikan, diharapkan pembangunan desa di Karawang dapat berjalan lebih optimal sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi lokal.(*)