
Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengumumkan langkah strategis dengan memangkas anggaran perjalanan dinas, belanja seremonial, konsumsi rapat, hingga pengadaan pakaian dinas. Kebijakan ini diambil dalam rangka efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang tercatat memiliki defisit antara pendapatan dan belanja daerah. Sabtu 01/02/2025
Efisiensi Anggaran Berbasis Kebijakan
Langkah efisiensi ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 377 Tahun 2025, yang telah dirancang sejak penyusunan APBD 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyebut bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, melalui SE Nomor 5231 Tahun 2024 tentang Efisiensi RKA-SKPD.
Baca juga : KKP Dorong Hilirisasi Rumput Laut di Karawang untuk Peringati Hari Gizi Nasional
Kebijakan efisiensi ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. “Efisiensi ini dilakukan dengan menunda sejumlah belanja modal yang belum berkontrak, seperti renovasi gedung, pengadaan kendaraan operasional, serta belanja teknologi informasi yang tidak berkaitan langsung dengan sistem utama pemerintahan,” kata Aang.
Anggaran dan Fokus Penghematan
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024, APBD Karawang 2025 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 5,796 triliun dengan belanja daerah mencapai Rp 6,048 triliun, yang menunjukkan adanya defisit anggaran. Untuk menekan defisit tersebut, Pemkab Karawang melakukan langkah konkret dengan memangkas berbagai pos anggaran non-prioritas, di antaranya:
1. Perjalanan dinas yang tidak menunjang kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. Rapat di hotel yang digantikan dengan penggunaan aula rapat SKPD atau Pemda Karawang.
3. Studi tiru, capacity building, dan studi banding yang dibatasi maksimal satu kali dalam setahun per SKPD.
4. Pengadaan pakaian dinas, pakaian lapangan, pakaian batik, dan pakaian olahraga.
5. Anggaran konsumsi rapat yang dilakukan efisiensi secara signifikan.
Efisiensi perjalanan dinas sendiri diperkirakan menyumbang penghematan sebesar Rp 142,6 miliar, dengan potensi total efisiensi mendekati 50 persen, sesuai target yang didorong oleh pemerintah pusat.
Baca juga : Sosialisasi Magang Jepang: Peluang Emas Bagi Generasi Unggul Karawang
Realokasi Anggaran untuk Prioritas Daerah
Anggaran yang dihemat dari efisiensi ini akan dialokasikan untuk mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2025. Fokus prioritas utama mencakup:
Pembangunan infrastruktur, untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas.
Pengurangan angka stunting, demi mendukung generasi yang sehat dan berkualitas.
Pengentasan kemiskinan ekstrem, guna menciptakan kesejahteraan masyarakat Karawang.
“Evaluasi program terus dilakukan. Kami memastikan anggaran lebih banyak dialokasikan untuk kegiatan fisik guna meningkatkan pelayanan publik dan menyelesaikan pelayanan dasar yang belum tercapai,” ujar Aang.
Transparansi dan Akuntabilitas
Selain efisiensi, Pemkab Karawang juga memperketat persyaratan hibah dan bantuan sosial. Usulan hibah harus dilampiri berita acara verifikasi sebagai bahan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Verifikasi kegiatan pihak ketiga pun dilakukan berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran.
Komitmen untuk Masa Depan Karawang
Langkah efisiensi ini menunjukkan komitmen Pemkab Karawang dalam mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, pengurangan stunting, dan pengentasan kemiskinan, Karawang diharapkan dapat mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.***