
Persoona.id – Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Singaperbangsa, lantai 3 Kantor Bupati Karawang, pada Kamis (24/4).
Baca juga : Fraksi PKB Desak Pemprov Jabar Masukkan Program Pesantren dalam RPJMD dan APBD
Kesepakatan ini bertujuan untuk mempererat kerja sama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam hal pemberian bantuan hukum, pendampingan, serta mitigasi permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Ia juga memohon maaf apabila dalam proses pendampingan sebelumnya masih terdapat kekurangan.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Karawang dapat terus terjalin erat dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara,” ujarnya.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang telah dilakukan oleh Kejari Karawang. Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dengan dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan.
“Hari ini saya, atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat daerah, mengucapkan terima kasih atas pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Karawang,” kata Bupati Aep.
Pada acara tersebut, Bupati juga menyerahkan Piagam Penghargaan atas Kontribusi dalam Pemulihan Keuangan Daerah kepada tujuh personel Kejaksaan Negeri Karawang yang telah berjasa dalam pemulihan keuangan daerah.
Baca juga : Bupati Karawang Buka Asessmen dan Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada tujuh personel Kejari Karawang atas dedikasi dan kontribusinya,” tutup Bupati.
Acara ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.( FK-KIM Diskominfo )