Persoona.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji ulang aturan keselamatan transportasi menjelang musim mudik Lebaran.
Salah satu poin yang didorong untuk dikaji adalah kemungkinan penerapan larangan mudik menggunakan sepeda motor atau roda dua untuk perjalanan lintas provinsi.
Usulan tersebut disampaikan Huda dalam rapat bersama Kemenhub di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2). Ia menilai langkah ini penting sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan yang kerap meningkat saat arus mudik.
Motor Dominasi Angka Kecelakaan
Menurut Huda, hampir 50 persen kecelakaan pada periode angkutan Lebaran melibatkan pengguna sepeda motor. Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan pembatasan demi keselamatan masyarakat.
“Angkutan lebaran yang hampir 50 persen kecelakaan diakibatkan dari pengguna sepeda motor ini saya mohon dikaji ulang apakah mungkin tahun ini diterapkan untuk tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor untuk mudik lebaran terutama yang lintas provinsi,” ujar Huda.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan, Kemenhub masih memiliki waktu sebelum puncak arus mudik berlangsung untuk melakukan kajian komprehensif.
Ia menilai evaluasi ini dapat menjadi langkah strategis untuk menurunkan angka kecelakaan yang dari tahun ke tahun masih tergolong tinggi.
Siapkan Alternatif Angkutan Lebih Aman
Huda juga mengingatkan, apabila kebijakan larangan mudik motor lintas provinsi diterapkan, pemerintah harus menyiapkan solusi transportasi alternatif yang terjangkau dan aman.
Ia mendorong koordinasi lintas kementerian dan lintas sektor agar kebutuhan masyarakat yang selama ini menggunakan sepeda motor dapat difasilitasi melalui program angkutan Lebaran yang lebih aman, seperti bus, kereta api, atau moda transportasi lainnya.
“Supaya kebutuhan masyarakat yang tadinya menggunakan sepeda motor ini bisa dikonversi untuk difasilitasi pemerintah melalui angkutan lebaran yang lebih aman,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keselamatan pemudik, tetapi juga memperkuat tata kelola transportasi nasional yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.***


