Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung di Gedung Singaperbangsa Lt 3, pada Rabu (22/1/25).

Sistem Opsen PKB dan BBNKB adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara ini dihadiri oleh 92 peserta undangan, termasuk para pengelola kawasan, pengusaha penyedia jasa angkutan umum dan barang, serta stakeholder terkait. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan terbaru dalam sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga : Komisi I DPRD Jabar Desak Evaluasi Perizinan Tambang di Seluruh Wilayah

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mengoptimalkan pemungutan pajak, salah satunya melalui penerapan Opsen PKB dan BBNKB. Menurutnya, optimalisasi pemungutan pajak diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Bupati Aep juga berharap kegiatan ini dapat menghasilkan strategi yang efektif untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Sebagai penutup, ia mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bersinergi dalam meningkatkan pendapatan daerah, khususnya melalui penerapan Opsen PKB dan BBNKB. (FK-KIM Diskominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>