
MADIUN (21 Februari 2025) – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan data nasional dengan meluncurkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN pada 5 Februari 2025.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperbarui sistem data kependudukan yang lebih terintegrasi dan akurat, terutama untuk mendukung penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat berbasis data.
Baca juga : Usai Dilantik, Bupati Karawang Aep Syaepuloh Ikut Retreat di Akmil Magelang
DTSEN: Data Induk Baru Pengganti DTKS
Dalam acara dialog bersama di Pendopo Ronggo Djoemono, Kabupaten Madiun, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa DTSEN akan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan utama untuk semua kebijakan sosial dan ekonomi.
“Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional yang mencakup seluruh penduduk, dari lapisan terbawah hingga teratas. DTSEN menjadi landasan program-program sosial dan ekonomi ke depan,” kata Gus Ipul, Jumat (21/02/2025).
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan bahwa validasi data akan dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Proses pembaruan data dapat dilakukan melalui jalur formal, seperti pemerintah daerah, maupun jalur partisipasi masyarakat.
“Validitas data adalah kunci kebijakan yang tepat sasaran. Jika ada data yang tidak sesuai, pendamping sosial wajib melaporkannya,” tambahnya.
Paradigma Baru: Dari Social Protection ke Empowerment Heavy
DTSEN tidak hanya tentang pembaruan data, tetapi juga mencerminkan perubahan besar dalam paradigma kebijakan sosial pemerintah. Gus Ipul menyampaikan, selama ini fokus kebijakan lebih berat pada perlindungan sosial (social protection). Namun kini, Presiden Prabowo mendorong keseimbangan dengan pendekatan pemberdayaan (empowerment heavy).
“Presiden ingin masyarakat diberikan peluang untuk naik kelas melalui pemberdayaan ekonomi, sehingga tidak hanya bergantung pada bantuan sosial,” jelasnya.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono turut menegaskan pentingnya perubahan pola pikir. Pilar-pilar sosial di seluruh daerah diinstruksikan untuk mendorong penerima manfaat agar lebih mandiri.
“Pendamping PKH khususnya harus mendorong setiap penerima manfaat agar berdaya, dan tidak berlama-lama menerima bantuan sosial,” tegas Wamensos.
Dampak Positif DTSEN bagi Kebijakan Sosial dan Ekonomi
Dalam konteks lokal, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi memuji dampak program sosial yang berbasis pemberdayaan. Program seperti bantuan permakanan untuk lansia dan disabilitas, serta program kewirausahaan, telah berhasil menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Madiun. “Ini adalah hasil kerja keras pilar-pilar sosial di lapangan,” ujar Purnomo.
Penandatanganan Inpres DTSEN diharapkan membawa dampak signifikan dalam kebijakan sosial dan ekonomi nasional. Dengan data yang lebih valid, pemerintah dapat memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran, sekaligus menciptakan peluang pemberdayaan ekonomi bagi kelompok rentan.
Baca juga : DTSEN Rampung: Kolaborasi Menteri Ciptakan Sejarah Baru Data Nasional
Partisipasi Masyarakat Kunci Keberhasilan DTSEN
Kementerian Sosial mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data. Pelaporan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau melalui platform digital resmi yang telah disediakan pemerintah.
Dengan langkah besar ini, DTSEN menjadi harapan baru untuk memperbaiki akurasi data nasional dan memberikan dampak nyata pada kehidupan masyarakat Indonesia.***