Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menekankan komitmen pemerintah untuk mengawasi penggunaan dana desa secara ketat. Dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 yang dilakukan secara virtual pada Jumat (31/1/2025).

Yandri menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan penyalahgunaan dana desa, terutama menjelang alokasi dana sebesar Rp 71 triliun untuk tahun 2025.

Yandri menjelaskan bahwa penggunaan dana desa tahun ini difokuskan pada dua aspek penting: ketahanan pangan dan ketahanan iklim. “Kami telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana ini. Setidaknya 20% dari dana desa akan dialokasikan untuk ketahanan pangan,” ungkapnya.

Kolaborasi untuk Pengawasan yang Efektif
Mendes Yandri menegaskan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, keterlibatan pihak kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada anggaran yang disalahgunakan. Baru-baru ini, kami menemukan kasus manipulasi di Sumatera, di mana penanaman jagung 1.000 rumpun dilaporkan menjadi 10.000. Ini jelas fiktif dan harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai laporan adanya kepala desa yang menggunakan dana desa untuk kegiatan ilegal, seperti judi online. “Tidak ada toleransi untuk tindakan semacam ini. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan,” tambah Yandri.

Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 mengatur fokus penggunaan dana desa 2025, di antaranya:

  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem: 15% dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai.
  • Penguatan Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim.
  • Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan: Termasuk pencegahan stunting.
  • Dukungan Program Ketahanan Pangan: Mendorong swasembada pangan.
  • Pengembangan Potensi Keunggulan Desa.
  • Pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi: Untuk percepatan implementasi Desa Digital.
  • Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai: Menggunakan bahan baku lokal.


“Fokus ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tetapi juga untuk menciptakan desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan,” jelas Yandri.

Harapan untuk Masa Depan
Dengan alokasi dana yang signifikan, Mendes Yandri berharap semua kepala desa dapat menjalankan amanah ini dengan baik. “Kita tidak ingin ada korban akibat penyalahgunaan dana desa. Mari bersama-sama membangun desa yang bebas dari korupsi dan mengarah pada Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Dalam acara sosialisasi tersebut, hadir pula Wamendes PDT Ariza Patria, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, serta perwakilan dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, menunjukkan komitmen kolaboratif dalam pengawasan penggunaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>