Persoona.id – Sinyal hijau bagi pemekaran wilayah di Jawa Barat mulai terlihat di awal tahun 2026. Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait penataan daerah akan segera dibahas di tingkat nasional, memberikan harapan baru bagi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Meskipun moratorium pemekaran daerah masih berlaku sejak 2015, Jawa Barat telah melangkah jauh dengan menyiapkan 10 CDPOB yang berkasnya kini sudah berada di meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menjaga Kualitas Calon Daerah Baru
Selama satu dekade masa moratorium, DPRD Jawa Barat tidak tinggal diam. Di bawah kepemimpinan Rahmat Hidayat Djati di Komisi I, pendampingan terus dilakukan untuk memastikan setiap calon daerah memiliki kapasitas yang layak.
Penilaian kelayakan ini melibatkan tim independen dari institusi pendidikan ternama seperti Universitas Padjadjaran (UNPAD) dan Universitas Pasundan (UNPAS).
“Selama ini, kami terus menjaga skor kapasitas daerah. Indikatornya meliputi infrastruktur, lembaga pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. Ambang batas minimal skornya adalah 400,” ujar Rahmat setelah menghadiri evaluasi Laporan Kajian Penataan Daerah, Senin (12/1/2026).
Jika sebuah daerah belum mencapai skor minimal, berkas akan dikembalikan ke kabupaten induk untuk diperbaiki sesuai rekomendasi teknis.
Update RPP Penataan Daerah 2026
Optimisme muncul seiring adanya informasi bahwa Komisi II DPR RI berkomitmen membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah pada awal tahun ini. RPP ini akan menjadi payung hukum krusial bagi mekanisme pemekaran yang transparan.
“Kami mendapat bocoran bahwa tim dari UNPAD sudah mulai melakukan kajian terkait pembahasan RPP Penataan Daerah di Mendagri. Ini kemungkinan besar adalah langkah persiapan untuk pembahasan bersama DPR RI,” jelas pria yang akrab disapa Kang Toleng tersebut.
Transformasi Jawa Barat: Dari 27 Menjadi 41 Daerah
Berdasarkan hasil kajian teknis yang mendalam, Jawa Barat dinilai memiliki urgensi administratif untuk menambah jumlah wilayahnya secara signifikan. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah yang luas.
Hingga saat ini, peta jalan penataan daerah di Jabar mencakup:
- 10 CDPOB yang sudah melalui sidang Paripurna.
- 4 Wilayah Tambahan yang berpotensi diusulkan oleh kabupaten induk.
“Secara potensi hasil kajian, Jawa Barat ini bisa berkembang dari 27 daerah menjadi 41 Daerah Otonom Kabupaten/Kota,” pungkas Rahmat.***


