
Persoona.id – DPRD Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Mulyana, menjelaskan bahwa dalam Raperda terbaru ini telah dimuat dengan jelas tugas dan wewenang pengelolaan sampah tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga menyentuh kecamatan, desa, dan kelurahan.
Baca juga : DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga, Media Sosial Jadi Sorotan
“Adanya wewenang tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran hingga ke tingkat desa dan kelurahan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah. Sekarang hal ini sudah tertuang dalam Raperda,” ujar Mulyana saat ditemui, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, dengan kejelasan regulasi ini, desa dan kelurahan akan memiliki peran aktif dalam pengelolaan sampah, termasuk dalam edukasi, pemilahan, hingga pengolahan sampah berbasis masyarakat. Namun, semua itu akan sulit terealisasi tanpa dukungan anggaran yang memadai.
“Secara teknis, pengaturan akan dituangkan dalam Peraturan Bupati. Jika menggunakan Dana Desa, itu diperbolehkan sesuai dengan regulasi dari Kementerian Desa,” tambahnya.
Mulyana juga menyoroti pentingnya integrasi antara Raperda Pengelolaan Sampah ini dengan Perda Bank Sampah yang sudah ada. Menurutnya, keberadaan Perda Bank Sampah menjadi tidak efektif tanpa dukungan anggaran yang konkret.
Baca juga : Bupati Karawang Tinjau Proyek Drainase Jalan Niaga, Target Selesai 120 Hari
“Selama ini perda tentang bank sampah sudah ada, tapi tidak berjalan maksimal karena tidak didukung anggaran. Dengan raperda baru ini, diharapkan bisa sinkron dan saling menguatkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Mulyana menegaskan bahwa persoalan sampah di Karawang sudah menjadi isu serius yang harus ditangani secara sistematis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, alokasi anggaran menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi.
“Kita juga harus mengawasi pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasos-fasum. Salah satunya wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Apalagi pengelola perumahan juga menghasilkan sampah, tapi seringkali luput dari kewajiban pengelolaan,” tandasnya.
Dengan raperda ini, DPRD Karawang berharap pengelolaan sampah bisa lebih tertata, adil, dan menyeluruh, dari kota hingga desa. Kebijakan ini juga sejalan dengan misi Kabupaten Karawang dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(*)