
Karawang – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang, Mulyana, S.H.I., menyatakan komitmennya dalam mengawal secara serius pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Dalam upaya menyelamatkan lingkungan dari ancaman krisis sampah, Mulyana menegaskan bahwa regulasi yang tengah disusun harus menjadi solusi nyata dan bukan sekadar formalitas hukum.
“Mudah-mudahan Perda ini tidak menjadi aturan kosong. Kita semua—pemerintah dan masyarakat—harus sungguh-sungguh menjadikan sampah sebagai berkah, bukan musibah,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil IV ini.
Baca juga : Buka Bersama DPC PKB Karawang: Sinergi dan Harapan
Lebih lanjut, Mulyana menekankan bahwa permasalahan sampah tidak bisa hanya dipandang dari sisi teknis semata. Rendahnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap kebersihan dan lingkungan menjadi penyebab utama yang harus diatasi lewat perubahan pola pikir dan edukasi sejak dini.
“Kebiasaan membuang sampah sembarangan harus dihentikan. Pendidikan lingkungan harus dimulai dari rumah dan sekolah. Karena itu, Dinas Pendidikan akan kami libatkan dalam pembahasan Raperda ini,” jelasnya.
Dalam paparannya, Mulyana menyebutkan bahwa sekolah merupakan salah satu sumber sampah yang cukup besar. Ia mendorong penerapan program bank sampah di lingkungan sekolah sebagai langkah edukatif dan solutif. Selain mengajarkan siswa tentang pengelolaan sampah, program ini juga bisa menjadi alternatif meringankan beban pendidikan keluarga kurang mampu.
“Bayangkan jika siswa bisa menabung dari sampah yang mereka pilah. Ini bukan hanya mendidik, tapi juga membantu ekonomi keluarga,” ucapnya.
Mulyana juga mengapresiasi daerah seperti Banyumas yang berhasil mengelola sampah dengan pendekatan ekonomi lewat program Sumpah Beruang (Sampah Untung Jadi Berkah dan Uang). Ia berharap Kabupaten Karawang bisa meniru keberhasilan tersebut dan menjadikan sampah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Karawang sebenarnya telah memiliki Perda tentang Bank Sampah. Namun, implementasinya belum maksimal karena belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis.
“Kita sudah punya Perdanya, tinggal tunggu Perbup-nya. Begitu keluar, bank sampah bisa jalan, dan masyarakat langsung bisa merasakan manfaat ekonominya,” tegas Mulyana.
Di akhir pernyataannya, Mulyana mengingatkan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan sampah sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan.
“Kalau kita abai sekarang, yang menanggung akibatnya adalah generasi mendatang. Kami di DPRD akan terus mengawal agar Raperda ini tidak hanya selesai dibahas, tapi benar-benar dilaksanakan,” pungkasnya.(*)