
Persoona.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang memberikan remisi umum kepada 928 warga binaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Momen istimewa ini juga diwarnai dengan pemberian Remisi Dasawarsa 2025 yang hanya diadakan setiap 10 tahun sekali, dan diterima oleh 957 orang.
Baca juga : Karawang Peringati HUT ke-80 RI, Bupati Aep Ajak Semua Pihak Bangun Kekuatan Baru Indonesia
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan rincian pemberian remisi. Dari 928 penerima remisi umum, 889 orang di antaranya mendapatkan Remisi Umum I, sementara 25 orang mendapatkan Remisi Umum II, dan 14 orang sisanya memperoleh Remisi Umum II dengan subsider.
“Untuk besaran remisi, 150 orang mendapat potongan 1 bulan, 153 orang 2 bulan, 276 orang 3 bulan, 193 orang 4 bulan, 141 orang 5 bulan, dan 15 orang mendapat remisi 6 bulan,” jelas Christo.
Lebih lanjut, remisi umum diberikan kepada 511 orang kasus pidana umum, 391 orang kasus narkoba, 9 orang kasus tindak pidana korupsi, dan 5 orang kasus perdagangan orang. Tidak ada penerima remisi yang berasal dari kasus terorisme.
Tahun ini, pemberian Remisi Dasawarsa menjadi sorotan utama. Sebanyak 957 warga binaan mendapat keringanan masa hukuman. Rinciannya, 890 orang menerima Remisi Dasawarsa I (RD-I) dan 22 orang menerima Remisi Dasawarsa II (RD-II). Sementara itu, 16 orang menerima Remisi Dasawarsa Pidana Denda I (RDDP-I) dan 29 orang menerima Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (RDDP-II).
Menurut Christo, pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi negara sekaligus motivasi agar warga binaan terus mengikuti program pembinaan. Lapas Karawang menyediakan beragam program, mulai dari pembinaan kepribadian (keagamaan, kesenian, kebangsaan) hingga pembekalan keterampilan kerja (pertanian, perikanan, bengkel motor, cukur rambut, hingga usaha roti dan kopi).
“Tujuannya agar mereka bisa mandiri ketika kembali ke masyarakat,” tambah Christo.
Baca juga : Eks Kantor Kawedanaan Rengasdengklok, Saksi Bisu Pengibaran Merah Putih Pertama di Karawang
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang hadir dalam acara tersebut, menegaskan bahwa kemerdekaan adalah kebahagiaan bagi semua, termasuk warga binaan. “Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tapi juga peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan lebih baik,” tutur Bupati Aep.
Hingga 17 Agustus 2025, Lapas Kelas IIA Karawang menampung 1.161 penghuni, dengan rincian 113 tahanan dan 1.048 narapidana. Dari jumlah tersebut, 862 orang berasal dari Karawang.(*)