Persoona.id – Sopir truk kontainer yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan, kecelakaan yang terjadi pada Minggu malam (15/2) tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat.
“Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Minggu malam mengakibatkan tiga orang meninggal dan tiga lainnya mengalami luka berat,” ujar kapolres saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.
Kronologi Kecelakaan Truk Kontainer di Karawang
Insiden tragis itu melibatkan dua kendaraan, yakni truk kontainer bernomor polisi B 9107 UEI dan mobil sedan Toyota Corolla bernomor polisi T 1275 KN.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, truk trailer melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalan yang menurun dan menikung, kendaraan berat tersebut diduga kehilangan kendali.
Akibatnya, truk terguling ke arah kiri dan pada saat bersamaan menimpa sedan yang melaju dari arah berlawanan. Tiga penumpang sedan, termasuk pengemudi, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara tiga penumpang lainnya mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sopir Truk Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres menyebutkan, sopir truk berinisial HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
HW dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas kapolres.
Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas
Kasus kecelakaan maut di Karawang ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara, khususnya bagi pengemudi kendaraan berat. Aparat kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Peristiwa ini kini dalam proses hukum lebih lanjut oleh Satlantas Polres Karawang./***


