
Karawang – Warga Karawang mungkin sering bertanya-tanya, mengapa jalan yang dilalui memiliki bentuk dan ukuran yang berbeda? Ada yang lebar, ada yang kecil, ada yang menggunakan marka jalan, bahkan ada pula yang tanpa marka. Ternyata, semua itu dipengaruhi oleh status dan kewenangan jalan yang diatur oleh regulasi pemerintah. Kamis 13/02/2025
Baca juga : Upscaling Skills Admin Satpel PPKB Tingkatkan Penyebaran Informasi di Karawang
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, setiap jalan memiliki aturan dan status yang berbeda. Status jalan inilah yang menentukan bentuk, fungsi, dan pengelolaannya.
Pentingnya Mengenal Status Jalan
Status jalan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaannya. Ada jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, ada pula yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Warga Karawang perlu memahami hal ini agar dapat melaporkan permasalahan jalan kepada pihak yang tepat.

Jika warga mendapati kerusakan jalan atau masalah lainnya, pemerintah Kabupaten Karawang menyediakan layanan pengaduan melalui program Tanggap Karawang. Dengan begitu, warga dapat langsung melaporkan kerusakan jalan untuk segera ditindaklanjuti.
Laporkan Masalah Jalan dengan Mudah
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, pemerintah Kabupaten Karawang menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di 0812 9519 9315 atau akun media sosial @tanggap.karawang. Layanan ini hadir untuk menjawab keluhan masyarakat terkait kondisi jalan di wilayah Karawang.
Baca juga : Umar Al Faruq Ajak Kaum Muda Karawang Peringati Malam Nisfu Syaban
Melalui program ini, pemerintah berharap warga dapat lebih aktif melaporkan masalah jalan agar perbaikan dapat dilakukan dengan lebih cepat. Selain itu, informasi seperti status jalan dan perbedaannya dapat membantu masyarakat memahami tata kelola infrastruktur jalan yang ada di wilayah mereka.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan infrastruktur jalan tetap dalam kondisi baik, serta mendukung mobilitas warga sehari-hari.(FK-KIM Diskominfo)