Persoona.id Dalam forum Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakonpim) DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan sikap tegas terkait belum diakomodasinya program fasilitasi pesantren dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 maupun dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca juga : Ketua Komisi I DPRD Jabar Pastikan PSU Tasikmalaya Siap 100 Persen

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi PKB, Taufik Nurrohim, yang menyebutkan bahwa absennya program pesantren dalam dua dokumen strategis tersebut berpotensi melanggar mandat hukum nasional maupun daerah yang mewajibkan pemerintah hadir dalam penguatan lembaga pendidikan berbasis masyarakat.

“RPJMD adalah arah lima tahunan pembangunan daerah. Jika pesantren tidak diakui di dalamnya, maka arah pembangunan kita kehilangan basis spiritual dan sosialnya. Ini harus segera dikoreksi,” ujar Taufik dalam forum yang digelar di Kota Bandung, Kamis (24/4).

Regulasi Tegas: Fasilitasi Pesantren adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Fraksi PKB mengingatkan bahwa fasilitasi terhadap pesantren bukan hanya sebuah kebijakan politis, tetapi kewajiban konstitusional yang diatur secara eksplisit dalam berbagai regulasi, antara lain:

UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pasal 49 ayat (1):
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren.”

Perpres No. 82 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (2):
“Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai dengan kewenangannya.”

Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021, Pasal 6 ayat (1):
“Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam bentuk hibah, bantuan keuangan, bantuan teknis, dan/atau bentuk lainnya.”

Pasal 8 Perda yang sama juga menyebutkan:
“Fasilitasi pesantren harus menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah.”

Pergub No. 57 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (1):
“Fasilitasi hibah kepada pesantren dilaksanakan melalui mekanisme penganggaran APBD dan proses perencanaan pembangunan daerah.”

Fraksi PKB: Revisi RPJMD dan APBD 2026 adalah Keniscayaan
Atas dasar itu, Fraksi PKB mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan revisi dan penyempurnaan terhadap RPJMD 2025–2029 serta menyusun struktur APBD 2026 dengan memastikan program fasilitasi pesantren menjadi prioritas pembangunan.

“Kalau pesantren tidak disebut dalam RPJMD, maka akan sulit hadir di APBD. Ini soal keberpihakan. Jangan sampai regulasi sudah lengkap tapi diabaikan dalam dokumen perencanaan,” tambah Taufik.

Baca juga : DWP Karawang Gelar Sosialisasi Ketahanan Keluarga

Penutup: Pembangunan Harus Berbasis Nilai dan Kearifan Lokal
Menutup pernyataannya, Fraksi PKB menegaskan bahwa penyusunan RPJMD dan APBD harus berlandaskan nilai dan visi pembangunan yang menyeluruh, bukan sekadar angka-angka administratif. Keberadaan pesantren dinilai sebagai fondasi spiritual, sosial, dan kultural yang harus dilibatkan secara aktif dalam arah pembangunan daerah.

“Fraksi PKB berharap forum Rakonpim ini menjadi titik balik untuk menyempurnakan keberpihakan kita terhadap pendidikan keumatan. Karena pesantren bukan beban, tapi kekuatan bangsa,” pungkas Taufik Nurrohim.(*)