Persoona.id – Kabupaten Karawang kembali mengukuhkan dominasinya di bidang seni budaya dengan meraih Juara Pertama pada ajang bergengsi Festival Dulag Istimewa tingkat Jawa Barat 2026. Kemenangan ini diraih dalam kompetisi yang digelar di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (20/3/2026) malam.

Acara yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini diikuti oleh perwakilan dari 27 kabupaten/kota serta 27 perangkat daerah se-Jawa Barat. Festival ini bertujuan melestarikan tradisi dulag (tabuh bedug) sebagai warisan budaya yang religius dan sarat nilai lokal.

Kepala Bidang Budaya Disdikbud Karawang, Waya Karmila, menyatakan rasa syukur dan bangganya atas capaian ini. Menurutnya, prestasi ini merupakan bukti nyata bahwa kesenian tradisional Karawang tidak hanya eksis, namun mampu bersaing di level provinsi.

“Kami sangat bangga. Kemenangan ini menunjukkan tradisi Karawang tetap kuat. Kami berharap festival ini rutin digelar agar budaya dulag terus berkembang,” ujar Waya, Jumat (20/3/2026).

Menariknya, raihan ini menandai keberhasilan Karawang dalam mempertahankan gelar juara selama dua kali berturut-turut. Waya menegaskan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari dukungan penuh pimpinan daerah.

“Terima kasih kepada Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Karawang yang selalu memberikan perhatian luar biasa terhadap kegiatan budaya. Dukungan dari pimpinan serta Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) menjadi motivasi besar bagi tim kami di lapangan,” tambahnya.

Kemenangan di jantung ibu kota Jawa Barat ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi para pegiat seni di Karawang untuk terus berinovasi tanpa meninggalkan akar tradisi./***

Persoona.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang (Disdikbud) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/378/Disdikbud tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik), pengawas dan penilik, ketua KKKS dan MKKS, kepala sekolah PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta, serta pengelola SKB dan PKBM se-Kabupaten Karawang.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pembelajaran selama Ramadan, serta regulasi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam edaran dijelaskan, jadwal pembelajaran selama Ramadan menyesuaikan kalender pemerintah terkait awal Ramadan, Idulfitri, serta cuti bersama.

Pada 18–21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Disdikbud menegaskan penugasan tidak boleh membebani siswa, baik dari sisi biaya maupun penggunaan gawai dan internet secara berlebihan.

Sekolah diimbau memberikan aktivitas sederhana dan menyenangkan, seperti jurnal atau buku saku Ramadan yang dapat dikerjakan bersama keluarga.

Kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan di sekolah mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode tersebut, sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan penguatan karakter dan nilai keagamaan.

Bagi siswa Muslim, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara peserta didik non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Adapun libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16-20 Maret 2026 dan dilanjutkan 23-27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran kembali normal pada 30 Maret 2026.

Selama Ramadan, jam efektif pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir paling lambat pukul 13.00 WIB. Sementara jam kerja tenaga pendidik berlangsung hingga pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan kebijakan ini disusun agar proses pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah peserta didik.

“Melalui pengaturan ini, kami ingin memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung dengan suasana yang lebih adaptif selama Ramadan, sekaligus menjadi momentum penguatan karakter, akhlak, dan nilai keagamaan peserta didik,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan Ramadan harus dimanfaatkan sebagai ruang pembinaan karakter melalui berbagai aktivitas positif, baik di sekolah maupun di rumah.

Menurutnya, sekolah diharapkan menghadirkan program edukatif dan menyenangkan agar siswa tetap produktif selama menjalankan ibadah puasa.

Selain pengaturan jadwal, Disdikbud Karawang meminta kepala sekolah menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi kegiatan fisik berat seperti mata pelajaran olahraga serta memperkuat asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar siswa.

Sekolah juga diminta menjaga keamanan aset pendidikan selama masa libur serta membuka layanan pengaduan bagi orang tua atau wali murid.

Dalam edaran tersebut, orang tua didorong berperan aktif mendampingi anak selama belajar mandiri di rumah, termasuk membatasi penggunaan gawai, mengarahkan aktivitas positif, serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, hingga risiko pernikahan usia dini.

Disdikbud Karawang menegaskan pembelajaran selama Ramadan diarahkan sebagai sarana penguatan pendidikan karakter melalui nilai keagamaan dan program Gapura Pancawaluya, guna membentuk peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, serta memiliki kepedulian sosial.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran Ramadan secara tertib, aman, dan tetap memperhatikan kenyamanan peserta didik,” pungkasnya./***